UU 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar
Undang-Undang Nomor 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar mencabut Undang-undang Nomor 32 Tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2717). Dalam UU 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar disebutkan bahwa Lalu Lintas Devisa adalah perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk dan bukan penduduk termasuk perpindahan aset dankewajibanfinansialluarnegeriantar penduduk. Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.