Perpres 92 tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Presiden tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) diperbaharui oleh Presiden Joko Widodo dengan menerbitkan Perpres 92 tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.