Perpres 75 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi
Perpres 75 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi di tetapkan Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tersebut mengamanatkan Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi diatur dengan Peraturan Presiden.