PP 89 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP 59 tahun 2001 tentang LPKSM
PP 89 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP 59 tahun 2001 tentang LPKSM didalamnya berisi tentang LPKSM yang memenuhi syarat menurut Pasal 44 UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen keberadaannya diakui oleh Pemerintah dan Penyesuaian LPKSM dengan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sehingga definisi LPKSM menjadi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut LPKSM adalah Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.