20 Jul, 2020
Organisasi Kemasyarakatan, diatur dengan UU 17 tahun 2013 tentang Ormas. Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Ormas memiliki AD dan ART, yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Menurut UU 17 tahun 2013 tentang Ormas, Organisasi Kemasyarakatan dibentuk dan didirikan dengan tujuan untuk: