Permendikbud 14 tahun 2020 tentang Pedoman PBJ oleh Satuan Pendidikan
Permendikbud 14 tahun 2020 tentang Pedoman PBJ oleh Satuan Pendidikan ditetapkan di Jakarta oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makariem pada tanggal 9 Maret 2020. PBJ adalah Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan. PBJ Satuan Pendidikan adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan melalui Penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola Satuan Pendidikan.