PP 103 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
Obat Tradisional dalam PP 103 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Ada 3 Jenis Pelayanan Kesehatan Tradisional dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, yaitu: