Permendagri tentang Pilkades dalam Satu Naskah
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa ditetapkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta pada tanggal 25 November 2020. PMDN atau Peraturan Menteri Dalam Negeri yang juga dikenal dengan Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa diterbitkan juga oleh Kementerian Dalam Negeri ke dalam Satu Naskah. Permendagri tentang Pemilihan Kepala Desa.