Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 2 Agustus 2017 menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa . Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2017 dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1222, 2017 dengan judul Kemendagri, Pengangkatan dan Pemberhentian Kades.