Permendikbud 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK
Permendikbud 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK mencabut dan tidak memberlakukan lagi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591).