Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah, BOS 2019
Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah, adalah Lampiran II dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Reguler. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler adalah perubahan tentang Ketentuan Lampiran I Dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Reguler. Sementara Lampiran II Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Regulermasih dipergunakan.