Permendikbud 30 tahun 2019 tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri
Permendikbud 30 tahun 2019 tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri ditetapkan dengan pertimbangan untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri.
Permendikbud 30 tahun 2019 tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri didalamnya mengatur tentang: