Permentan 5 Tahun 2019, Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/PERMENTAN/PP.210/7/2018 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian. Permentan No. 5/2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian ditandatangani Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman pada 14 Januari 2019 dan diberlakukan setelah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumkam Widodo Ekatjahjana pada tanggal 17 Januari 2019.