PP 43 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program PEN
Pemerintah mengubah PP 23 tahun 2020 dengan PP 43 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program PEN dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.