UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Penjelasan Pasal 23 Ayat (1) Huruf a UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menerangkan bahwa, Pada dasarnya, Transaksi Keuangan Mencurigakan diawali dari Transaksi antara lain:
tidak memiliki tujuan ekonomis dan bisnis yang jelas;
menggunakan uang tunai dalam jumlah yang relatif besar dan/atau dilakukan secara berulang-ulang di luar kewajaran; atau