Permendesa PDTT 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 kembali diubah untuk yang ketigakalinya dengan Permendesa PDTT 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Perubahan ketiga ini mengatur tentang penambahan jangka waktu bantuan langsung tunai Desa. Tentu saja karena perkembangan yang ada dalam menghadapi Pandemi COVID-19 yang berlarut-larut dan berkepanjangan.
Jangka waktu dan besaran pemberian BLT Dana Desa: