PP 42 tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional
UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Pasal 3 huruf d, Pasal 26, Pasal 31, Pasal 36, Pasal 124, Pasal 173, dan Pasal 185 huruf b memerintahkan pembentukan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. PP 42 tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional sebagai pendorong terlaksananya regulasi yang menjadi hambatan utama disamping hambatan institusi, fiskal, infrastruktur dan sumber daya manusia dalam penyelesaian Proyek Strategis Nasional.