PP 35 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 7 tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban
Pemerintah mengubah PP 7 tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Peraturan Pemerintah tersebut diubah dengan PP 35 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 7 tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. PP 35 tahun 2020 melakukan sekitar 13 Perubahan Pokok Ketentuan dalam PP 7 tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.