PBI 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah
Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. PBI tentang Pengelolaan uang Rupiah ini meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan, dilakukan untuk menyediakan uang rupiah yang layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta aman dari upaya pemalsuan, dengan memperhatikan efisiensi dan kepentingan nasional.