Perbup Boyolali Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tata cara pemilihan Kepala Desa diatur dengan peraturan Bupati.