UU 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh menegaskan bahwa pekerja buruh sebagai warga negara mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam satu organisasi, serta mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.