UU 9 tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU 9 tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang
UU 9 tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU 9 tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang adalah penyempurnaan beberapa kelemahan di lapangan yang sangat menghambat perkembangan Resi Gudang, di antaranya adalah dengan tidak tersedianya mekanisme jaminan yang relatif terjangkau bagi pelaku usaha apabila Pengelola Gudang mengalami pailit atau melakukan kelalaian dalam pengelolaan (mishandling) sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibannya mengembalikan barang yang disimpan di gudang sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang tertera dalam Resi Gudang.