UU 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
Tenaga Nuklir di Indonesia diatur dengan UU 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran menggantikan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada. Tingkat bahaya dan manfaat tenaga nuklir perlu diatur oleh Pemerintah karena sifat tenaga nuklir selain dapat memberikan manfaat juga dapat menimbulkan bahaya radiasi, oleh karenanya setiap kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir harus diatur dan diawasi oleh Pemerintah