Permenaker 21 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan
Permenaker 21 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan adalah untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan unit layanan disabilitas Ketenagakerjaan dan para pemangku kepentingan guna penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bidang ketenagakerjaan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.