PP 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha
PP 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha adalah aturan pelaksanaan Pasal 11 dan Pasal 185 huruf b UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha ini melakukan penyesuaian atau perubahan terhadap banyak kebijakan pemerintah dalam hal perpajakan.