PP 5 Tahun 2023 tentang Pidana Jasa Keuangan
Tindak Pidana Khusus
Tindak Pidana berdasarkan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Tindak Pidana Penerbangan dan Sarana Prasarana Penerbangan
Tindak Pidana Jabatan
Tindak Pidana Pelayaran
Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung
Tindak Pidana Penyelundupan Manusia
Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Janin
Tindak Pidana terhadap Tubuh
Tindak Pidana yang mengakibatkan Mati atau Luka karena Kealpaan
Tindak Pidana Pencurian
Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman