Apa itu Pelindungan Data Pribadi?
Apa itu Pelindungan Data Pribadi dalam UU PDP?
Pelindungan Data Pribadi dalam UU PDP adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.
UU Pelindungan Data Pribadi untuk siapa?
UU Pelindungan Data Pribadi berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum yang diatur dengan UU PDP. UU PDP adalah istilah singkat untuk Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. UU Pelindungan Data Pribadi telah disetujui dan disahkan DPR pada Pleno tanggal 20 September 2022. Rapat Paripurna pengesahan RUU PDP dihadiri 295 anggota dewan, dengan rincian 73 orang hadir secara fisik, 206 orang hadir secara virtual. Sedangkan, sebanyak 16 orang tak hadir atau izin.
Pengesahan itu dihadiri perwakilan pemerintah yakni Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo. Naskah final RUU PDP terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 BAB serta 76 Pasal. Di bawah adalah Draf UU PDP Final yang disahkan DPR, belum memiliki nomor dan belum diundangkan oleh Pemerintah.
UU Pelindungan Data Pribadi berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan/atau bagi Subjek Data Pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.
UU Pelindungan Data Pribadi memiliki azas pelindungan; kepastian hukum; kepentingan umum; kemanfaatan; kehati-hatian; keseimbangan; pertanggungjawaban; dan kerahasiaan.
Larangan Penggunaan Data Pribadi
Larangan Penggunaan Data Pribadi diatur dalam UU PDP BAB XIII dalam Pasal 65 dan Pasal 66. Pokoknya adalah sebagai berikut:
- Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
- Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
- Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.
- Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Denda Pelanggaran Penggunaan Data Pribadi
Ketentuan Pidana pelanggaran UU Pelindungan Data Pribadi ada dalam BAB IX UU PDP yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Apa itu Data Pribadi?
Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Sulit sekali mengatur dan merahasiakan data pribadi di era digital. Karena data menjadi file dan terletak di sebuah tempat yang bisa jadi banyak sekali. Sementara keamanan data tersebut sama sekali bukan kuasa kita. Kebijaksanaan penempatan data pribadi ada pada diri sendiri, meski banyak upaya dilakukan untuk memastikan keamanan data pribadi.
Sosialisasi dan penyadaran masyarakat tentang data pribadi menjadi hal penting. Sudah banyak pengalaman adanya data pribadi yang diselewengkan misalnya untuk pinjaman online dan banyak lagi. Implementasi pelindungan data pribadi menjadi pekerjaan besar. Mengapa? Pengalaman penanganan hukum di negara kita yang tidak terlalu memuaskan masyarakat.
Sementara tingkat pemahaman digital masyarakat juga belum mencapai angka yang memuaskan. Namun kejahatan digital memang perlu penanganan khusus. Semoga UU PDP ini dapat memberikan oase yang menyejukkan. Masyarakat dapat berperan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung terselenggaranya Pelindungan Data Pribadi. Pelaksanaan peran masyarakat dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, advokasi, sosialisasi, dan/atau pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data Pribadi terdiri atas Data Pribadi yang bersifat spesifik, dan Data Pribadi yang bersifat umum.
Data Pribadi yang bersifat spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data Pribadi yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi. Hak Subjek Data Pribadi meliputi:
- Mendapatkan Informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi.
- Melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
- Mendapatkan akses dan memperoleh salinan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya yang telah diberikan kepada Pengendali Data Pribadi.
- Mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada Subjek Data Pribadi.
- Mmenunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
- Mmenggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi tentang dirinya dari Pengendali Data Pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik.
- Menggunakan dan mengirimkan Data Pribadi tentang dirinya ke Pengendali Data Pribadi lainnya, sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini.
Untuk lebih lengkap tentang UU Pelindungan Data Pribadi yang belum disahkan Pemerintah ini, sila baca di tautan ini.