PADG 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional QR Code untuk Pembayaran
Bank Indonesia dalam hal ini Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran. Sebagaimana kita ketahui dan kenal seperti apa QR Code tersebut, yang bisa digunakan bahkan tidak hanya untuk pembayaran. Namun disini yang dibahas adalah QR Code untuk pembayaran. Para pelaku UMKM sekarang pun sudah menggunakannya untuk kemudahan dan berbagai manfaat yang menguntungkan dan praktis.
Pemerintah melalui Bank Indonesia menerbitkan Standar Nasional QR Code Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) disingkat QRIS. QRIS adalah Standar QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi pembayaran di Indonesia. Mari berkenalan dengan QRIS.
Sebagai pedoman implementasi Quick Response (QR) Code Indonesian Standard (QRIS), Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran pada 16 Agustus 2019. Penerbitan ketentuan bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan layanan pembayaran yang menggunakan QRIS di Indonesia dapat berjalan dengan baik. Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).
Bank Indonesia meluncurkan standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS), bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke–74 Kemerdekaan RI, pada 17 Agustus 2019 di Jakarta. Peluncuran QRIS merupakan salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang telah dicanangkan pada Mei 2019 lalu.
Agar kita mengenal lebih banyak tentang QR Code dan QR Code Standar Indonesia dibawah ini adalah tanya jawab tentang Quick Response Code Indonesian Standard yang diterbitkan Bank Indonesia:
Apa yang dimaksud dengan QR Code Pembayaran? Apa yang membedakan QRIS dengan QR Code Pembayaran yang telah ada di Indonesia saat ini?
QR Code Pembayaran adalah kode dua dimensi yang terdiri atas penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam berupa persegi titik atau piksel, dan memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter, dan simbol, yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran nirsentuh melalui pemindaian.
Standar Nasional QR Code Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) yang umumnya disingkat sebagai QRIS adalah Standar QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi pembayaran di
Perbedaan antara QRIS dengan QR Code Pembayaran yang telah digunakan oleh industri saat ini adalah bahwa dengan dipergunakannya QRIS maka seluruh transaksi pembayaran dapat difasilitasi oleh satu QR Code Pembayaran yang sama, yaitu QRIS, sekalipun instrumen pembayaran yang digunakan pengguna berbeda-beda. Hal ini dimungkinkan karena setiap aplikasi dari masing-masing Penerbit instrumen pembayaran dapat memindai dan membaca standar QRIS yang digunakan dalam QR Code Pembayaran di merchant.
Manfaat apa yang diperoleh dari penggunaan QRIS?
Manfaat dari sisi pengguna adalah bertambahnya fleksibilitas dalam memilih alternatif sumber dana dan/atau instrumen pembayaran yang dapat digunakan dalam melakukan pembayaran di pedagang (merchant). Dari sisi pedagang (merchant), manfaat yang diperoleh adalah meningkatnya kepraktisan karena hanya diperlukan
1 (satu) QR Code pembayaran dengan standar QRIS untuk dapat menerima pembayaran dari berbagai macam sumber dana dan/atau instrumen pembayaran yang berbeda. Dari sisi industri secara keseluruhan, pengembangan QRIS mendukung interkoneksi dan interoperabilitas sehingga dapat meminimalisir fragmentasi dan meningkatkan efisiensi.
Apa saja model penggunaan QR Code pembayaran yang masuk dalam cakupan QRIS?
QRIS mengakomodir 2 (dua) model penggunaan QR Code Pembayaran yaitu Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM). Namun demikian, implementasinya akan disesuaikan berdasarkan standar QRIS yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional. Pada saat PADG ini diberlakukan, standar QRIS yang telah ditetapkan adalah QRIS dengan model penggunaan MPM.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam pemrosesan transaksi QRIS?
Para pihak dalam pemrosesan transaksi QRIS terdiri atas Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), Lembaga Switching, Merchant Aggregator, dan pengelola National Merchant Repository.
Apakah kriteria Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang dapat melakukan pemrosesan transaksi QRIS?
Yang dapat melakukan pemrosesan transaksi QRIS adalah Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang termasuk dalam kelompok Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran front end seperti Penerbit dan/atau Acquirer.
Apakah prosedur yang harus dilakukan oleh PJSP dan Lembaga Switching untuk dapat melakukan pemrosesan transaksi QRIS?
PJSP dan Lembaga Switching yang melaksanakan kegiatan pemrosesan Transaksi QRIS wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
Apakah prosedur yang harus dilakukan agar Merchant Aggregator dapat melakukan kegiatan terkait pemrosesan transaksi QRIS?
Merchant Aggregator harus memiliki kerja sama dengan PJSP, dan kerja sama tersebut harus diajukan oleh PJSP untuk memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
Apa saja sumber dana dan/atau instrumen pembayaran yang dapat digunakan pada transaksi QRIS?
Transaksi QRIS menggunakan sumber dana berupa simpanan dan/atau instrumen pembayaran berupa kartu debet, kartu kredit, dan/atau uang elektronik yang menggunakan media penyimpanan server based. Penggunaan sumber dana dan/atau instrumen pembayaran diterapkan berdasarkan usulan dari Lembaga Standar yang disetujui Bank Indonesia.
Berapa batas nominal transaksi menggunakan QRIS?
Nominal Transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per transaksi. Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap Pengguna QRIS, yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko Penerbit.
Bagaimana skema biaya untuk transaksi QRIS?
Skema dan biaya pemrosesan transaksi QRIS ditetapkan oleh Bank Indonesia. Dalam menetapkan skema dan biaya pemrosesan transaksi QRIS, Bank Indonesia dapat mempertimbangkan rekomendasi dari perwakilan industri.
Kapan ketentuan dalam PADG QRIS ini berlaku? Bagaimana dengan pihak-pihak yang telah menggunakan QR Code Pembayaran yang bukan QRIS?
PADG QRIS berlaku sejak tanggal diundangkan. Pihak yang sebelum PADG ini berlaku telah menggunakan QR Code Pembayaran dengan model penggunaan sebagaimana standar QRIS wajib menyesuaikan QR Code Pembayaran yang digunakannya sesuai dengan QRIS paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019.
Bagaimana penggunaan QRIS untuk transaksi menggunakan sumber dana dan/atau instrumen pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (inbound)?
Kewajiban penggunaan QRIS dalam setiap transaksi pembayaran berlaku juga bagi transaksi pembayaran di Indonesia yang difasilitasi dengan QR Code Pembayaran dengan menggunakan sumber dana dan/atau instrumen pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Transaksi pembayaran dimaksud hanya dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antara PJSP berupa Penerbit dan/atau Acquirer berupa Bank BUKU 4 dengan pihak yang menatausahakan sumber dana dan/atau menerbitkan instrumen pembayaran tersebut.
Payung hukum tentang QRIS ini adalah Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran. Seperti apakah PADG tentang Implementasi QRIS untuk pembayaran di Indonesia tersebut?.
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran ditetapkan oleh Anggota Dewan Gubernur, Sugeng, pada tanggal 16 Agustus 2019 di Jakarta. Agar setiap orang mengetahuinya Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran ini ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran
Ringkasan tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran
Berikut adalah ringkasan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran (PADG QRIS) diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
Digitalisasi dalam layanan sistem pembayaran perlu dikembangkan guna mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional, dengan tetap menjaga keseimbangan antara inovasi dengan stabilitas dan praktik bisnis yang sehat, serta menjamin kepentingan nasional.
Sistem pembayaran ritel domestik telah berkembang pesat seiring dengan inovasi teknologi dan model bisnis yang disertai adopsi masyarakat terhadap layanan pembayaran ritel digital melalui pemanfaatan berbagai teknologi termasuk quick response code.
Agar penggunaan quick response code dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital berjalan optimal, ditetapkan standar nasional quick response code untuk pembayaran yang diberi nama QR Code Indonesia Standard (QRIS). Keberadaan QRIS diharapkan dapat memastikan efisiensi dan meminimalisir fragmentasi dalam praktik penggunaan quick response code untuk pembayaran.
Penetapan QRIS juga prinsipnya sejalan dengan tatanan kebijakan gerbang pembayaran nasional yang ditujukan untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem pembayaran yang aman, efisien, lancar, dan andal, mengutamakan perluasan akses dan memperhatikan perlindungan konsumen, serta mampu memproses seluruh transaksi pembayaran ritel domestik secara interkoneksi dan interoperabilitas.
Untuk memastikan penyelenggaraan layanan pembayaran menggunakan QRIS di Indonesia dapat berjalan dengan baik, maka perlu disusun aturan pelaksanaan mengenai penggunaan QRIS dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Implementasi Standar Nasional QR Code Untuk Pembayaran (PADG QRIS).
Cakupan pengaturan PADG QRIS meliputi:
Definisi atas beberapa istilah baru yang terdapat dalam PADG QRIS seperti “Quick Response Code Pembayaran”, “Standar Nasional QR Code Pembayaran”, “Transaksi QRIS”, “Merchant Aggregator”, dan National Merchant Repository”.
Ruang Lingkup Penggunaan QR Code Pembayaran, antara lain jenis QR Code Pembayaran statis dan QR Code Pembayaran dinamis, dan model penggunaan QR Code Pembayaran secara merchant presented mode dan customer presented mode.
Implementasi QRIS sebagai standar nasional, antara lain mengenai prosedur perolehan salinan dokumen QRIS, kewajiban penggunaan QRIS untuk setiap transaksi pembayaran di Indonesia yang difasilitasi dengan QR Code Pembayaran, jenis sumber dana dan/atau instrumen pembayaran, limit transaksi QRIS, dan skema serta biaya pemrosesan transaksi QRIS.
Pemrosesan Transaksi QRIS, antara lain mengenai:
para pihak dalam pemrosesan transaksi QRIS, yaitu Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), Lembaga Switching, Merchant Aggregator, dan pengelola National Merchant Repository (NMR);
kewajiban untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan pemrosesan transaksi QRIS; dan
kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dalam pemrosesan transaksi QRIS termasuk kewajiban penggunaan QRIS untuk transaksi pembayaran dengan menggunakan sumber dana/instrumen asing di Indonesia.
Laporan dan pengawasan, mengatur kewajiban penyampaian laporan oleh PJSP terkait pemrosesan transaksi QRIS dan kewenangan pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
Nominal Transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per transaksi. Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap Pengguna QRIS, yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko Penerbit.
Kewajiban penggunaan QRIS dalam setiap transaksi pembayaran berlaku juga bagi transaksi pembayaran di Indonesia yang difasilitasi QR Code Pembayaran dengan menggunakan sumber dana dan/atau instrumen pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal ini, pihak yang menatausahakan sumber dana dan/atau menerbitkan instrumen pembayaran asing harus bekerjasama dengan Penerbit dan/atau Acquirer di Indonesia berupa Bank BUKU 4.
Pihak yang sebelum Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini berlaku telah menggunakan QR Code Pembayaran dengan model penggunaan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam standar QRIS, wajib menyesuaikan QR Code Pembayaran yang digunakannya sesuai dengan standar QRIS paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019.
Latar Belakang
Pertimbangan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran adalah:
bahwa untuk mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional, digitalisasi dalam layanan sistem pembayaran perlu dikembangkan dengan tetap menjaga keseimbangan antara inovasi dengan stabilitas dan praktik bisnis yang sehat, serta menjamin kepentingan nasional;
bahwa peran sistem pembayaran ritel domestik dalam ekonomi dan keuangan digital telah meningkat pesat seiring dengan perkembangan inovasi teknologi dan model bisnis, yang didukung dengan adopsi masyarakat terhadap layanan pembayaran ritel digital melalui pemanfaatan berbagai teknologi seperti quick response code;
bahwa untuk mengoptimalkan potensi quick response code dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital, Bank Indonesia perlu menetapkan standar nasional quick response code untuk pembayaran guna memastikan efisiensi dan meminimalkan fragmentasi;
bahwa penetapan standar nasional quick response code untuk pembayaran telah sejalan dengan tatanan kebijakan gerbang pembayaran nasional yang ditujukan untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem pembayaran yang lancar, aman, efisien, dan andal, dengan mengutamakan perluasan akses dan memperhatikan perlindungan konsumen, serta mampu memproses seluruh transaksi pembayaran ritel domestik secara interkoneksi dan interoperabilitas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran;
Dasar Hukum
Dasar hukum Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran adalah:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 236, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5945);
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6081);
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6203);
Penjelasan Umum
Dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan digital, sistem pembayaran nasional ke depan harus mampu mengakomodir perkembangan inovasi teknologi dengan tetap memperhatikan efektivitas kebijakan dan stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, serta kelancaran sistem pembayaran. Untuk itu, kebijakan Bank Indonesia terkait sistem pembayaran diarahkan untuk:
mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional sehingga menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang, kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan, serta mendukung inklusi keuangan;
mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi dan keuangan digital melalui open banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan;
menjamin interlink antara teknologi finansial dengan perbankan untuk menghindari risiko shadow banking melalui pengaturan teknologi digital, kerja sama bisnis, maupun kepemilikan perusahaan;
menjamin keseimbangan antara inovasi dengan perlindungan konsumen, integritas, dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehat melalui penerapan Know Your Customer (KYC), anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, kewajiban keterbukaan untuk data dan informasi, penerapan regulatory technology dan supervisory technology dalam kewajiban pelaporan, regulasi, dan pengawasan; dan
menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi dan keuangan digital antarnegara melalui kewajiban pemrosesan semua transaksi domestik di dalam negeri dan kerja sama penyelenggara asing dengan domestik, dengan memperhatikan prinsip resiprokal.
Perkembangan inovasi teknologi informasi membawa peranan besar dalam penyelenggaraan jasa sistem pembayaran. Pesatnya perkembangan industri dan meningkatnya adopsi masyarakat terhadap smartphone di Indonesia mendorong perusahaan teknologi dan keuangan memanfaatkan teknologi sebagai media pembayaran. Hal ini membuat layanan mobile payment di dalam smartphone menjadi media pembayaran baru bagi masyarakat. Salah satu penggunaan teknologi dalam mobile payment yang berkembang pesat saat ini adalah penggunaan quick response code atau yang dikenal dengan QR code.
Pembayaran dengan QR code memiliki beberapa keunggulan, antara lain kemampuan QR code menampung informasi pembayaran yang banyak meski dalam ukuran yang kecil dan memiliki kemampuan koreksi kesalahan, pembayaran menjadi lebih efisien karena tetap dapat menggunakan infrastruktur dan media pembayaran yang sudah ada, memperluas akses keuangan dan pembayaran, serta memberikan alternatif media pembayaran kepada masyarakat. Namun demikian, dengan semakin banyaknya Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran di Indonesia, terdapat tendensi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran tersebut mempersiapkan standar dan infrastuktur masing-masing. Hal ini dapat menyebabkan inefisiensi dan fragmentasi dalam sistem pembayaran secara keseluruhan.
Untuk itu, Bank Indonesia telah menetapkan standar nasional QR Code untuk pembayaran (QRIS) yang wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran yang difasilitasi dengan QR Code Pembayaran. Mengingat pelaksanaan pemrosesan transaksi pembayaran menggunakan QR Code Pembayaran melibatkan berbagai pihak, diperlukan pengaturan lebih lanjut terkait implementasi QRIS yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Hal ini untuk memastikan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang difasilitasi dengan QR Code Pembayaran di Indonesia dapat berjalan efektif dan efisien, serta memastikan kejelasan peran dan tanggung jawab para pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan QR Code Pembayaran. Adanya aturan yang tegas juga diperlukan untuk memastikan terciptanya level of playing field antar- Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang sejalan dengan upaya menjaga persaingan usaha yang sehat.
Isi PADG 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran
Berikut isi Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran (bukan format asli):
PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR TENTANG IMPLEMENTASI STANDAR NASIONAL QUICK RESPONSE CODE UNTUK PEMBAYARAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) yang selanjutnya disingkat GPN (NPG) adalah sistem yang terdiri atas standar, switching, dan services yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme (arrangement) untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.
Standar adalah spesifikasi teknis dan operasional yang dibakukan.
Lembaga Standar adalah lembaga yang menyusun dan mengelola Standar dalam GPN (NPG).
Quick Response Code untuk Pembayaran yang selanjutnya disebut QR Code Pembayaran adalah kode dua dimensi yang terdiri atas penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam berupa persegi titik atau piksel, dan memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter, dan simbol, yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran nirsentuh melalui pemindaian.
Standar Nasional QR Code Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) yang selanjutnya disebut QRIS adalah Standar QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran di Indonesia.
Transaksi QRIS adalah transaksi pembayaran yang difasilitasi dengan QR Code Pembayaran berdasarkan QRIS.
Lembaga Switching adalah lembaga yang menyelenggarakan switching dalam GPN (NPG).
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran adalah bank atau lembaga selain bank yang menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran.
Penerbit adalah penerbit sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai uang elektronik.
Acquirer adalah acquirer sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai uang elektronik.
Merchant Aggregator adalah pihak selain Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang melakukan akuisisi pedagang (merchant) dan meneruskan dana hasil Transaksi QRIS kepada pedagang (merchant) melalui kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
National Merchant Repository yang selanjutnya disingkat NMR adalah sistem yang memiliki kemampuan menatausahakan data pedagang (merchant).
Pedagang (Merchant) QRIS adalah penyedia barang dan/atau jasa yang tercatat dalam NMR untuk menerima Transaksi QRIS.
Pengguna QRIS adalah pihak yang melakukan pembayaran dalam Transaksi QRIS.
BAB II
RUANG LINGKUP PENGGUNAAN QR CODE PEMBAYARAN
Pasal 2
QR Code Pembayaran memiliki fungsi utama untuk menampilkan identitas salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran.
Dalam pemrosesan transaksi pembayaran, QR Code Pembayaran ditampilkan oleh salah satu pihak yang bertransaksi untuk kemudian dipindai oleh pihak lainnya
Pasal 3
QR Code Pembayaran terdiri atas QR Code Pembayaran statis dan QR Code Pembayaran dinamis.
Model penggunaan QR Code Pembayaran terdiri atas merchant presented mode dan customer presented mode.
BAB III
STANDAR NASIONAL QR CODE PEMBAYARAN
(QUICK RESPONSE CODE INDONESIAN STANDARD)
Pasal 4
QRIS sebagai standar nasional QR Code Pembayaran ditetapkan oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai GPN (NPG).
Pengelolaan QRIS dilakukan oleh Lembaga Standar yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai Lembaga Standar dalam GPN (NPG) untuk teknologi quick response code.
QRIS terdiri atas spesifikasi teknis dan operasional yang dituangkan dalam dokumen QRIS.
Spesifikasi teknis dan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas spesifikasi:
quick response code untuk pembayaran;
interkoneksi; dan
teknis dan operasional lainnya.
Pasal 5
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dan pihak lain yang bermaksud memperoleh salinan dokumen QRIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) harus mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Standar.
Lembaga Standar harus menyusun dan menerapkan tata cara dan prosedur pemberian salinan dokumen QRIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Tata cara dan prosedur pemberian salinan dokumen QRIS yang disusun oleh Lembaga Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Bank Indonesia untuk memperoleh persetujuan.
Pasal 6
QRIS wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran di Indonesia yang difasilitasi dengan QR Code Pembayaran.
Penerapan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap model penggunaan QR Code Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berdasarkan penetapan QRIS oleh Bank Indonesia.
Pasal 7
Transaksi QRIS menggunakan sumber dana berupa simpanan dan/atau instrumen pembayaran berupa kartu debet, kartu kredit, dan/atau uang elektronik yang menggunakan media penyimpanan server based.
Penggunaan sumber dana dan/atau instrumen pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan dari Lembaga Standar.
Usulan dari Lembaga Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Bank Indonesia untuk memperoleh persetujuan.
Pasal 8
Nominal Transaksi QRIS dibatasi paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per transaksi.
Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh masing-masing Pengguna QRIS.
Batas nominal kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan manajemen risiko Penerbit.
Pasal 9
Skema dan biaya pemrosesan Transaksi QRIS ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Dalam menetapkan skema dan biaya pemrosesan Transaksi QRIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Standar.
BAB IV
PEMROSESAN TRANSAKSI QRIS
Bagian Kesatu
Para Pihak dalam Pemrosesan Transaksi QRIS
Pasal 10
Para pihak dalam pemrosesan Transaksi QRIS terdiri atas:
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran;
Lembaga Switching;
Merchant Aggregator; dan
pengelola NMR.
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang termasuk dalam kelompok Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran front end.
Bagian Kedua
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran
Pasal 11
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) yang melaksanakan kegiatan pemrosesan Transaksi QRIS wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan memenuhi persyaratan aspek:
kesiapan operasional;
keamanan dan keandalan sistem;
penerapan manajemen risiko; dan
perlindungan konsumen.
Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dengan penyampaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, dengan disertai surat pernyataan komitmen untuk menerapkan QRIS dan surat rekomendasi dari Lembaga Standar.
Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah mengikuti uji coba pemrosesan Transaksi QRIS, pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan penyampaian:
hasil uji coba pemrosesan Transaksi QRIS; dan
action plan penerapan QRIS,
Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang belum mengikuti uji coba pemrosesan Transaksi QRIS namun telah memperoleh persetujuan untuk memproses transaksi yang difasilitasi dengan QR Code Pembayaran, pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan penyampaian action plan penerapan QRIS dengan disertai surat pernyataan komitmen untuk menerapkan QRIS, surat rekomendasi dari Lembaga Standar, dan analisis mitigasi risiko.
Pasal 12
Tata cara pengajuan dan pemrosesan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
Pasal 13
Pihak yang bermaksud untuk memperoleh izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan akan melaksanakan kegiatan pemrosesan Transaksi QRIS wajib:
mengajukan izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran terlebih dahulu sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai:
penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran;
alat pembayaran dengan menggunakan kartu; dan/atau
uang elektronik; dan
mengajukan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3).
Pengajuan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat disampaikan kepada Bank Indonesia secara bersamaan dengan pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Bagian Ketiga
Lembaga Switching
Pasal 14
Lembaga Switching sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang melaksanakan kegiatan pemrosesan Transaksi QRIS wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
Permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan penyampaian:
hasil uji coba pemrosesan Transaksi QRIS; dan
surat pernyataan komitmen untuk melakukan kegiatan penerusan data dan/atau informasi transaksi pembayaran antar-Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran untuk Transaksi QRIS,
Bagian Keempat
Merchant Aggregator
Pasal 15
Dalam pemrosesan Transaksi QRIS, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dapat melakukan kerja sama dengan Merchant Aggregator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c.
Kerja sama antara Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dengan Merchant Aggregator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
Permohonan untuk memperoleh persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
Dalam pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran wajib memastikan pelaksanaan penerapan QRIS oleh Merchant Aggregator.
Bagian Kelima
National Merchant Repository
Pasal 16
Fungsi sebagai pengelola NMR dilakukan oleh Bank Indonesia.
Dalam hal diperlukan, terhadap pelaksanaan fungsi sebagai pengelola NMR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan sebagian atau seluruh tugas pengelolaan NMR.
Bagian Keenam
Kewajiban dalam Pemrosesan Transaksi QRIS
Pasal 17
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dan Lembaga Switching sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib memastikan:
seluruh pemrosesan Transaksi QRIS dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan operasional QRIS; dan
pemenuhan skema dan biaya pemrosesan Transaksi QRIS yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Bagian Ketujuh
Penggunaan QRIS untuk Transaksi Pembayaran
Menggunakan Sumber Dana yang Ditatausahakan dan/atau
Instrumen Pembayaran yang Diterbitkan di Luar Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 18
Pasal 18 Kewajiban penggunaan QRIS dalam setiap transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku juga bagi transaksi pembayaran di Indonesia yang difasilitasi dengan QR Code Pembayaran dengan menggunakan sumber dana yang ditatausahakan dan/atau instrumen pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 19
Transaksi QRIS yang menggunakan sumber dana dan/atau instrumen pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 hanya dapat dilakukan melalui kerja sama antara Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran berupa Penerbit dan/atau Acquirer dengan pihak yang menatausahakan sumber dana dan/atau menerbitkan instrumen pembayaran tersebut.
Penerbit dan/atau Acquirer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bank yang termasuk dalam kategori bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) 4.
Pasal 20
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerbit dan/atau Acquirer harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan memenuhi persyaratan aspek:
legalitas dan profil pihak yang akan diajak bekerja sama, mencakup profil perusahaan;
kompetensi pihak yang akan diajak bekerja sama, mencakup pengalaman dalam menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran;
kinerja pihak yang akan diajak bekerja sama, mencakup informasi dan/atau asesmen mengenai kondisi keuangan dan rekam jejak pihak yang akan diajak bekerja sama;
keamanan dan keandalan sistem dan infrastruktur, mencakup informasi dan/atau asesmen terkait keamanan sistem dan infrastruktur yang digunakan; dan
hukum, mencakup perjanjian kerja sama yang meliputi ruang lingkup kerja sama, hak dan kewajiban masing-masing pihak, rencana pelaksanaan, dan jangka waktu kerja sama.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dianggap telah dipenuhi dengan penyampaian izin dan/atau persetujuan otoritas setempat terhadap pihak yang menatausahakan sumber dana dan/atau menerbitkan instrumen pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dan pihak yang melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran wajib memastikan bahwa penyelesaian kewajiban pembayaran dilakukan di Indonesia dengan menggunakan rupiah.
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e juga harus memuat:
komitmen pihak yang menatausahakan sumber dana dan/atau menerbitkan instrumen pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memenuhi QRIS sebagai standar nasional yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia;
mekanisme akuisisi dan penerusan pembayaran kepada Pedagang (Merchant) QRIS;
mekanisme yang menjamin pemenuhan kewajiban pembayaran dari pihak yang menatausahakan sumber dana dan/atau menerbitkan instrumen pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Pedagang (Merchant) QRIS; dan
penyelesaian kewajiban pembayaran dilakukan di Indonesia dengan menggunakan rupiah.
BAB V
LAPORAN DAN PENGAWASAN
Pasal 21
Bank Indonesia berwenang untuk meminta laporan terkait pemrosesan Transaksi QRIS kepada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Lembaga Switching sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b.
Bank Indonesia juga berwenang untuk meminta laporan terkait pemrosesan Transaksi QRIS kepada pihak yang bekerja sama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
Pasal 22
Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Lembaga Switching sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b.
Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat melakukan pengawasan terkait pemrosesan Transaksi QRIS terhadap pihak yang bekerja sama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan tidak langsung dan pengawasan langsung.
Dalam pelaksanaan pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia dapat meminta:
laporan; dan/atau
dokumen, data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan terkait pemrosesan Transaksi QRIS.
Dalam pelaksanaan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan (on site visit) baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
BAB VI
KORESPONDENSI
Pasal 23
Pengajuan permohonan berupa:
permohonan untuk mendapatkan persetujuan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2);
permohonan untuk mendapatkan persetujuan oleh Lembaga Switching sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2);
permohonan untuk mendapatkan persetujuan kerja sama oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2);
permohonan untuk mendapatkan persetujuan kerja sama oleh Penerbit dan/atau Acquirer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2); dan
permohonan untuk mendapatkan persetujuan kerja sama antara Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dengan pihak yang melakukan fungsi merchant aggregator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2),
Penyampaian laporan berupa:
laporan terkait pemrosesan Transaksi QRIS oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dan Lembaga Switching sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); dan
laporan terkait pemrosesan Transaksi QRIS oleh pihak yang bekerja sama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2),
Dalam hal terdapat perubahan alamat korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bank Indonesia memberitahukan perubahan tersebut melalui surat dan/atau sarana elektronik.
BAB VII
TATA CARA PENGENAAN SANKSI
Pasal 24
Tata cara pengenaan sanksi atas pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai:
GPN (NPG);
penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran; dan
uang elektronik.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
Permohonan persetujuan yang telah diajukan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) sebelum Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini berlaku, diproses dengan tata cara tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 26
Pihak yang telah menggunakan QR Code Pembayaran dengan model penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sebelum Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini berlaku wajib menyesuaikan QR Code Pembayaran yang digunakannya sesuai dengan QRIS paling lambat tanggal 31 Desember 2019.
Pasal 27
Kerja sama antara Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) dengan pihak yang melakukan fungsi merchant aggregator sebelum Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini berlaku, dimaknai sebagai kerja sama antara Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dengan Merchant Aggregator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran harus mengajukan permohonan persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank Indonesia paling lambat tanggal 31 Desember 2019.
Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan dokumen berupa:
profil pihak yang melakukan fungsi merchant aggregator;
kinerja pihak yang melakukan fungsi merchant aggregator; dan
perjanjian kerja sama antara Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dengan pihak yang melakukan fungsi merchant aggregator.
Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diproses dengan tata cara tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan penempatan Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2019 | |
ANGGOTA DEWAN GUBERNUR,, ttd SUGENG |
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran
Lampiran | Ukuran |
---|---|
PADG 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional QR Code untuk Pembayaran (202.64 KB) | 202.64 KB |