Lompat ke isi utama

Perpres 114 tahun 2020 tentang SNKI

Perpres 114 tahun 2020 tentang SNKI

Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) adalah strategi nasional yang memuat tujuan, cara mencapai tujuan, sasaran, dan target keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Strategi Nasional Keuangan Inklusif diatur kembali dengan Perpres 114 tahun 2020 tentang SNKI.

Peraturan Presiden Nomor 114 tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif mencabut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 185), dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini karena Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif telah mencapai target yang ditetapkan namun diperlukan target baru dan upaya berkelanjutan dalam upaya meningkatkan keuangan inklusif untuk seluruh masyarakat, sehingga perlu diganti.

Keuangan inklusif dalam Perpres 114 tahun 2020 tentang SNKI merupakan komponen penting dalam proses inklusi sosial dan ekonomi yang berperan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan stabilitas sistem keuangan, mendukung program penanggulangan kemiskinan, serta mengurangi kesenjangan antarindividu dan antardaerah dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat. Untuk mendukung pengembangan keuangan inklusif, Pemerintah menyusun dokumen Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) yang digunakan sebagai sarana untuk menyinergikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Sustainable Development Goals (SDGs) yang terkait di Indonesia. Dokumen SNKI juga digunakan sebagai bahan penyusunan dan penyesuaian kebijakan daerah dengan memperhatikan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam SNKI.

Peraturan Presiden Nomor 114 tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2020 oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Presiden Nomor 114 tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 7 Desember 2020 di Jakarta. Peraturan Presiden Nomor 114 tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 279. Agar setiap orang mengetahuinya.

Peraturan Presiden Nomor 114 tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif

Mencabut

Perpres 114 tahun 2020 tentang SNKI mencabut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 185), dan dinyatakan tidak berlaku.

Latar Belakang

Pertimbangan Perpres 114 tahun 2020 tentang SNKI adalah:

  1. bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan Negara Indonesia, perlu melanjutkan upaya pencapaian keuangan inklusif bagi seluruh masyarakat;

  2. bahwa keuangan inklusif merupakan bagian dari upaya memperluas akses dan kesempatan dalam aktivitas ekonomi untuk mencapai pembangunan ekonomi inklusif;

  3. bahwa guna mendukung tercapainya keuangan inklusif, diperlukan sinergi antara perencanaan pembangunan nasional, daerah, antar Kementerian/Lembaga dan Sustainable Development Goals (SDGs) yang terkait;

  4. bahwa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif telah mencapai target yang ditetapkan namun diperlukan target baru dan upaya berkelanjutan dalam up{iya meningkatkan keuangan inklusif untuk seluruh masyarakat, sehingga perlu diganti;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif;

Dasar Hukum

Dasar hukum Perpres 114 tahun 2020 tentang SNKI adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Isi Perpres SNKi 2020

Berikut adalah isi Peraturan Presiden Nomor 114 tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif, bukan format asli:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Strategi Nasional Keuangan Inklusif, yang selanjutnya disingkat SNKI adalah strategi nasional yang memuat tujuan, cara mencapai tujuan, sasaran, dan target keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

  2. Dewan Nasional Keuangan Inklusif, yang selanjutnya disingkat DNKI adalah Dewan Nasional yang diketuai oleh Presiden dan beranggotakan Menteri dan Pimpinan Lembaga Terkait untuk melaksanakan SNKI.

  3. Sekretariat adalah unit yang menjalankan fungsi kesekretariatan dari DNKI.

  4. Kelompok Kerja adalah kelompok yang beranggotakan perwakilan dari kementerian/lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan SNKI.

  5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  6. Akses Layanan Keuangan Formal adalah kemampuan masyarakat untuk menggunakan layanan dan/atau memiliki produk dari lembaga keuangan formal.

  7. Lembaga Keuangan Formal adalah lembaga keuangan yang memiliki izin, diatur, dan diawasi oleh otoritas atau regulator yang berwenang.

  8. Jangkauan Layanan Keuangan adalah penyediaan jasa/layanan keuangan untuk seluruh lapisan masyarakat, terutama yang belum dapat mengakses layanan keuangan formal melalui penyediaan titik akses layanan keuangan, inovasi layanan keuangan, maupun infrastruktur pendukung, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan keuangan formal sesuai dengan kebutuhannya.

  9. Literasi Keuangan adalah pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang mempengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan dalam rangka mencapai kesejahteraan.

Pasal 2

SNKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berfungsi sebagai:

  1. pedoman bagi kementerian/lembaga anggota DNKI dalam menyusun kebijakan sektoral yang terkait dengan keuangan inklusif yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masing-masing;

  2. sebagai sarana untuk menyinergikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Sustainable Development Goals (SDGs) yang terkait di Indonesia; dan

  3. bahan penyusunan dan penyesuaian kebijakan daerah dengan memperhatikan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam SNKI.

Pasal 3

  1. SNKI terdiri atas:

    1. Pendahuluan;

    2. Layanan Keuangan Indonesia;

    3. Kebijakan Keuangan Inklusif; dan

    4. Penutup.

  2. SNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

  1. Dalam rangka pelaksanaan SNKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibentuk DNKI.

  2. DNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:

    1. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan SNKI;

    2. memberi arah, langkah, dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan SNKI; dan

    3. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SNKI.

  3. Susunan keanggotaan DNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    Ketua:Presiden;
    Wakil Ketua:Wakil Presiden;
    Ketua Harian:Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
    Wakil Ketua Harian I:Gubernur Bank Indonesia;
    Wakil Ketua Harian II:Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
    Anggota:
    1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
    2. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
    3. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
    4. Menteri Sekretaris Negara;
    5. Menteri Keuangan;
    6. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
    7. Menteri Dalam Negeri;
    8. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
    9. Menteri Komunikasi dan Informatika;
    10. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
    11. Menteri Sosial;
    12. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
    13. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
    14. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
    15. Menteri Ketenagakerjaan;
    16. Menteri Perindustrian;
    17. Menteri Agama;
    18. Menteri Pemuda dan Olah Raga;
    19. Menteri Kelautan dan Perikanan;
    20. Menteri Pertanian;
    21. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
    22. Sekretaris Kabinet;
    23. Kepala Staf Presiden;
    24. Kepala Badan Pusat Statistik.
  4. DNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Kelompok Kerja dan Sekretariat.

  5. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

  6. Tugas dan susunan keanggotaan Kelompok Kerja dan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif, berkoordinasi dengan anggota DNKI.

  7. Kedudukan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

  1. SNKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui rencana aksi.

  2. Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif setelah berkoordinasi dengan Menteri dan Pimpinan Lembaga selaku anggota DNKI.

Pasal 6

  1. Capaian SNKI diukur melalui indeks keuangan inklusif.

  2. Indeks keuangan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa persentase orang dewasa yang menggunakan produk dan layanan keuangan formal.

  3. Target indeks keuangan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.

  4. Ketentuan mengenai pengukuran capaian target indeks keuangan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif.

Pasal 7

Dalam rangka penajaman pelaksanaan SNKI di daerah, DNKI dapat melibatkan tim di daerah.

Pasal 8

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) DNKI dapat melibatkan kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan pemangku kepentingan.

Pasal 9

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 10

Ketentuan mengenai mekanisme dan tata kerja DNKI diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif.

Pasal 11

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas DNKI, Kelompok Kerja, dan Sekretariat dibebankan kepada:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan/atau

  2. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 185), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Demikian isi Peraturan Presiden Nomor 114 tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif. Dibawah ini adalah Lampiran Peraturan Presiden Nomor 114 tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif.

Lampiran Peraturan Presiden Nomor 114 tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif

STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Keuangan inklusif merupakan komponen penting dalam proses inklusi sosial dan ekonomi yang berperan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan stabilitas sistem keuangan, mendukung program penanggrilangan kemiskinan, serta mengurangi kesenjangan antarindividu dan antardaerah dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mendukung pengembangan keuangan inklusif di Indonesia, Pemerintah Indonesia menyusun dokumen Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) yang digunakan sebagai sarana untuk menyinergikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Sustainable Development Goals (SDGs) yang terkait di Indonesia. Dokumen SNKI juga digunakan sebagai bahan penyusunan dan penyesuaian kebijakan daerah dengan memperhatikan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam SNKI.

Beberapa survei dilakukan untuk mengukur tingkat keuangan inklusif di Indonesia. Survei tersebut antara lain Survei Global Findex dari World Bank, Survei Financial Inclusion Insights (FII), dan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan. Semua survei tersebut mencatat perkembangan keuangan inklusif yang sangat signifikan di Indonesia mulai dari tahun 2014 hingga 2019.

Target keuangan inklusif sebesar 75% pada tahun 2019 yang ditetapkan pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif telah tercapai. Hasil Survei SNLIK OJK pada tahun 2019 menunjukkan bahwa indeks keuangan inklusif Indonesia naik dari 67,8% pada tahun 2016 menjadi 76,2% pada tahun 2019. Jika dilihat menggunakan data Financial Inclusion Insights (FII) 2018, kepemilikan rekening bank di Indonesia naik dari 35,1% di tahun 2016 menjadi 55,7% pada tahun 2018. Hal ini menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia telah berada di jalur yang benar, namun diperlukan beberapa langkah strategis untuk semakin memperluas akses keuangan penduduk Indonesia.

Upaya pendalaman pasar keuangan, terutama nonperbankan; peningkatan akses jasa keuangan; dan optimalisasi alternatif pembiayaan merupakan komponen penting dalam pembiayaan bagi investasi. Selain itu, keuangan inklusif menjadi bagian penting dalam pembangunan sektor ekonomi digital melalui teknologi keuangan (financial technology) dan penguatan pelaksanaan penyaluran bantuan sosial dan subsidi yang tepat sasaran. Melalui perluasan akses keuangan, pendalaman sektor keuangan, serta stabilitas sistem keuangan domestik, diharapkan pula target pertumbuhan ekonomi dapat tercapai. Peningkatan akses masyarakat serta Usaha Mikro dan Kecil (UMK) terhadap layanan jasa keuangan formal merupakan komponen penting dalam kerangka pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

Dalam rangka memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan tersebut, diperlukan adanya Strategi Nasional Keuangan Inklusif di Indonesia. Strategi ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan instansi terkait lainnya dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan melalui kegiatan masing-masing secara bersama dan terpadu. Implementasi Strategi Nasional Keuangan Inklusif yang terpadu diperlukan untuk mencapai target keuangan inklusif yaitu antara lain persentase jumlah penduduk dewasa yang memiliki akses layanan keuangan pada lembaga keuangan formal sesuai dengan arahan dari Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Dewan Nasional Ketrangan Inklusif.

B. Definisi Keuangan Inklusif

Keuangan inklusif merupakan kondisi ketika masyarakat mempunyai akses terhadap berbagai produk dan layanan keuangan formal yang berkualitas secara tepat waktu, lancar, dan aman dengan biaya terjangkau sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya, akses layanan keuangan merupakan kemampuan masyarakat untuk menggunakan layanan dan/atau memiliki produk dari lembaga keuangan formal.

Produk dan layanan keuangan yang disediakan harus dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan mudah untuk diakses dari sisi persyaratan serta layanan. Selain itu, produk layanan keuangan yang aman dimaksudkan agar masyarakat terlindungi hak dan kewajibannya dari risiko yang mungkin timbul.

C. Tujuan dan Cara Mencapai Tujuan Keuangan Inklusif

Strategi Nasional Keuangan Inklusif bertujuan: 1) menciptakan sistem keuangan yang inklusif untuk mendukung sistem keuangan yang dalam dan stabil; 2) mendukung pertumbuhan ekonomi; 3) mempercepat penanggulangan kemiskinan; dan 4) mengurangi kesenjangan antarindividu dan antardaerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Tujuan keuangan inklusif akan ditempuh melalui, antara lain:

  1. Peningkatan akses layanan keuangan formal;

  2. Peningkatan literasi dan perlindungan konsumen;

  3. Perluasan jangkauan layanan keuangan;

  4. Penguatan akses permodalan dan dukungan pengembangan untuk Usaha Mikro dan Kecil;

  5. Peningkatan produk dan layanan keuangan digital; dan

  6. Penguatan integrasi kegiatan ekonomi dan keuangan inklusif melalui paling sedikit layanan keuangan digital.

D. Pendekatan dan Prinsip Keuangan Inklusif

  1. Pendekatan Keuangan Inklusif

    1. Kombinasi dari empat konsep utama yang saling menguatkan yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan stabilitas sistem keuangan, mendukung program penanggulangan kemiskinan, serta mengurangi kesenjangan antarindividu dan antardaerah.

    2. Identifikasi penyelesaian permasalahan yang menghambat perluasan akses kepada semua lapisan masyarakat terhadap layanan keuangan dan peluang kegiatan ekonomi produktif dengan mempertimbangkan best practices dan lesson learned dari domestik dan internasional.

    3. Upaya yang selaras dan terkoordinasi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pada sektor publik, swasta, dan masyarakat.

  2. Prinsip Keuangan Inklusif

    1. Kepemimpinan (leadership): menumbuhkan komitmen pemerintah dan otoritas keuangan terhadap peningkatan keuangan inklusif.

    2. Keragaman (diversity): mendorong ketersediaan berbagai layanan keuangan oleh penyedia layanan keuangan yang beragam.

    3. Inovasi (innovation): mendorong inovasi teknologi dan kelembagaan sebagai sarana untuk memperluas akses dan penggunaan sistem keuangan.

    4. Perlindungan (protection): mendorong pendekatan yang komprehensif bagi perlindungan konsumen yang melibatkan peran seluruh pemangku kepentingan pada sektor publik, swasta, dan masyarakat.

    5. Pemberdayaan (empowerment): mengembangkan literasi keuangan dan kemampuan keuangan masyarakat.

    6. Kerja sama (cooperation): memperkuat koordinasi dan mendorong kemitraan antara seluruh pemangku kepentingan pada sektor publik, swasta, dan masyarakat.

    7. Pengetahuan (knowledge): menggunakan data dan informasi dalam penyusunan dan pengembangan kebijakan, serta pengukuran keberhasilan yang dilaksanakan oleh regulator dan penyedia layanan keuangan.

    8. Proporsionalitas (proportionality) : membentuk kerangka kebijakan dan peraturan yang secara proporsional mempertimbangkan aspek risiko dan manfaat dari inovasi produk dan jasa keuangan.

    9. Kerangka kerja (framework): mempertimbangkan kerangka kerja peraturan yang mencerminkan standar internasional, kondisi nasional, dan dukungan bagi sistem keuangan yang kompetitif.

E. Sasaran

Keuangan inklusif menekankan penyediaan layanan keuangan berdasarkan kebutuhan yang berbeda dari tiap kelompok masyarakat. Meskipun mencakup semua segmen masyarakat, kegiatan keuangan inklusif difokuskan pada kelompok yang belum terpenuhi oleh layanan keuangan formal yaitu 1) masyarakat berpenghasilan rendah; 2) pelaku Usaha Mikro dan Kecil, serta 3) masyarakat yang merupakan lintas kelompok.

Masyarakat berpenghasilan rendah adalah kelompok masyarakat 40% (empat puluh persen) berpendapatan terendah berdasarkan Basis Data Terpadu yang bersumber dari hasil kegiatan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik. Kelompok ini memiliki akses terbatas atau tanpa akses sama sekali ke semua jenis layanan keuangan yang mencakup masyarakat penerima bantuan sosial, program pemberdayaan masyarakat, dan wirausaha yang memiliki keterbatasan sumber daya untuk memperluas usaha. Sementara itu, pelaku usaha mikro dan kecil merupakan pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Selain kedua kelompok masyarakat di atas, sasaran keuangan inklusif juga mencakup masyarakat lintas kelompok yang paling sedikit terdiri dari:

  1. Pekerja Migran indonesia

    Kelompok ini memiliki akses yang terbatas kepada layanan keuangan formal untuk mendukung selama proses tahapan migrasi (pra, selama, dan pasca migrasi).

  2. Perempuan

    Dukungan terhadap peningkatan akses keuangan formal kepada perempuan sangat dibutuhkan dalam pengembangan ekonomi keluarga. Perempuan memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan finansial di dalam rumah tangga dan memiliki kewenangan yang lebih atas keuangan rumah tangga dibanding laki-Iaki, tanpa melihat kontribusinya terhadap pemasukan rumah tangga.

    Berdasarkan data Global Findex 2017, hanya 51,4% perempuan Indonesia yang memiliki rekening di lembaga keuangan formal. Angka ini masih lebih rendah dibandingkan dengan persentase di negara berstatus lower middle income (53%) dan di Asia Tiimur dan Pasilik (67,9%).

  3. Kelompok Masyarakat Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosiai (PPKS)

    Kelompok ini terdiri dari paling sedikit penyandang disabilitas, anak terlantar, lanjut usia, mantan narapidana, dan mantan tunasusila.

  4. Masyarakat di daerah tertinggal, terdalam, dan pulau-pulau terluar

    Masyarakat ini tinggal di wilayah yang retatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional ditinjau dari kriteria perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, prasarana infrastruktur, kemampuan keuangan tokal, aksesibilitas dan karakteristik daerah.

  5. Kelompok Pelajar/Santri, Mahasiswa, dan Pemuda.

    Akses terhadap keuangan formal perlu disiapkan kepada keiompok pelajar/santri, mahasiswa, dan pemuda untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dalam menyambut bonus demografi yang akan diperoleh Indonesia. Jumlah kelompok pelajar/santri, mahasiswa, dan pemuda diperkirakan mencapai 99,81juta orang atau 37,23% dari jumlah penduduk Indonesia tahun 2019. Jumlah ini terdiri dari 64,19 juta pemuda berusia 16-30 tahun; 25,49 juta siswa SD; dan 10,13 juta siswa SMP.

BAB II
PRODUK DAN LAYANAN KEUANGAN DI INDONESIA

Penduduk Indonesia memiliki kebutuhan yang besar akan layanan keuangan, terutama terkait layanan keuangan dasar yang mencakup transaksi pembayaran nontunai, tabungan, kredit/pembiayaan, remitansi, dan asuransi. Hingga saat ini, layanan keuangan yang paling sering digunakan di Indonesia adalah layanan keuangan dari institusi perbankan, diikuti lembaga pembiayaan, asuransi, pegadaian, dana pensiun, pasar modal, dan lembaga keuangan mikro (Gambar 2.1). Adapun tantangan peningkatan keuangan inklusif di Indonesia terdapat baik di sisi penyediaan maupun permintaan layanan keuangan. Kondisi ini menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan keuangan inklusif di Indonesia.

Gambar 2.1 Persentase Produk dan Layanan Keuangan yang Pernah Digunakan

Gambar 2.1 Persentase Produk dan Layanan Keuangan yang Pernah Digunakan

A. Akses kepada Produk dan Layanan Keuangan

Secara umum, sekitar 48,9% penduduk dewasa di Indonesia sudah memiliki rekening dan sekitar 3,1% telah memiliki rekening uang elektronik yang diakses melalui telepon seluler (mobile money) pada tahun 2017. Persentase ini lebih tinggi dibandingkan pada tahun 2014, di mana hanya terdapat 35,9% penduduk dewasa yang memiliki rekening dan 0,4% penduduk dewasa yang memiliki mobile money.

Indonesia juga menghadapi tantangan lain dalam hal akses ke produk dan layanan keuangan. Sebagai contoh, dalam kelompok 40% penduduk berpenghasilan rendah, terdapat 36,6% penduduk dewasa yang memiliki rekening. Angka kepemilikan ini mengalami peningkatan dari 22,2% penduduk berpenghasilan rendah di tahun 2014, namun tetap menunjukkan adanya kesenjangan dan upaya lebih masif untuk menjangkau kelompok yang belum tersentuh layanan keuangan.

  1. Akses kepada Instmmen Transaksi Pembayaran

    Dalam waktu dua tahun, penggunaan mobile money meningkat empat kali lipat menjadi 1,7% di tahun 2018, di mana lebih dari separuh penggunanya menggunakan mobile money secara reguler pada satu bulan terakhir. Data dari Indonesia Financial Inclusion Insights Suruey juga menunjukkan sebanyak 15% dari pengguna mobile money ini tercatat belum memiliki rekening bank dan lebih dari 50% pengguna melakukan pengisian ulang di minimarket. Hal ini menunjukkan bahwa mobile money memiliki potensi besar dalam mendorong keuangan inklusif di Indonesia.

  2. Akses kepada Tabungan

    Sesuai data Global Findex 2017, sekitar 61,8% penduduk dewasa di Indonesia terlayani jasa simpanan dan memiliki tabungan dalam berbagai bentuk. Namun, hanya.sekitar 48,9% yang memiliki rekening tabungan pada lembaga keuangan formal. Sisanya memiliki tabungan dalam skema informal, seperti tabungan dalam kelompok menabung atau dititipkan kepada orang lain di luar keluarga. Dari jumlah penduduk yang menabung, 29% menabung melalui kelompok tabungan atau orang lain dan 27,4% mengemukakan alasan menabung untuk hari tua.

  3. Akses kepada Kredit/Pembiayaan

    Penggunaan kredit atau pembiayaan dari sektor formal lebih rendah dibandingkan dengan tabungan dan didominasi oleh sumber informal, seperti teman, keluarga, tetangga, majikan, hingga 'rentenir'. Survei Global Findex tahun 2017 menyebutkan sebanyak 54,8% penduduk dewasa di Indonesia memiliki akses kepada kredit dari berbagai sumber, namun kredit dari lembaga keuangan formal hanya menjangkau 17,2% penduduk. Sisanya sekitar 45,2% penduduk bahkan belum menerima kredit.

  4. Akses kepada Asuransi

    Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2019 yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, diketahui bahwa indeks literasi masyarakat Indonesia terhadap industri perasuransian relatif masih renoah yaitu 19,4%. Hal ini berarti dari setiap 100 (seratus) orang penduduk Indonesia, hanya terdapat 19 (sembilan belas) orang yang memahami tentang asuransi. Rendahnya indeks Literasi Perasuransian menyebabkan masih kurangnya pemanfaatan produk dan jasa perasuransian oleh masyarakat yang saat ini hanya mencapai 13,15%. Hal ini berarti dari setiap 100 (seratus) penduduk Indonesia, hanya terdapat 13 orang yang memanfaatkan produk dan jasa asuransi.

  5. Akses kepada Layanan Remitansi

    Remitansi merupakan salah satu bagian penting dari ekonomi, terutama di negara berkembang. Pada tahun 2018, pengiriman remitansi tahunan di Indonesia mencapai USD8.400.000.000,00. Jumlah ini mayoritas disumbangkan oleh pekerja migran Indonesia di ASEAN, Asia Timur, dan Timur Tengah. Meskipun demikian, angka ini masih berada di bawah negara ASEAN lain seperti Fiiipina dan Vietnam. Selain itu, masih terdapat potensi transfer dana dari pekerja migran Indonesia yang tidak tercatat.

B. Lembaga Keuangan Formal

Sistem keuangan yang berfungsi baik merupakan prasyarat mendasar dalam proses pembangunan ekonomi dan sosial. Pasar dan lembaga keuangan memegang peran penting dalam menyaiurkan dana untuk penggunaan yang paling produktif serta mengalokasikan risiko kepada pihak yang paling mampu mengelolanya. Dengan demikian dapat membantu untuk melakukan mitigasi pengaruh informasi asimetris dan meringankan biaya transaksi guna memacu pertumbuhan ekonomi, serta mendorong persamaan kesempatan, distribusi pendapatan dan percepatan penanggulangan kemiskinan. Lembaga keuangan formal yang telah berkembang di Indonesia adalah Bank, Industri Pasar Modal, Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Lembaga Keuangan Mikro, dan Koperasi Simpan Pinjam, baik yang memiliki prinsip konvensional maupun syariah.

C. Lembaga Penyedia Jasa Pembayaran

Lembaga penyedia jasa pembayaran di Indonesia saat ini terdiri dari bank dan nonbank penyelenggara Sistem Bank Indonesia - Real Time Gross Settlemen (BI - RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, jaringan (prinsipal) kartu ATM/kartu debet, penyelenggara jaringan (prinsipal) Kartu Kredit, penerbit uang elektronik, dan penyelenggara transfer oana yang juga merupakan penyedia layanan remitansi. Berbagai penyelenggara ini perlu pula didorong untuk berkontribusi menyediakan layanan sistem pembayaran untuk tujuan memperluas akses masyarakat kepada layanan keuangan. Berdasarkan potensi jangkauan layanan, lembaga selain bank yang dapat berperan memperluas akses keuangan adalah penerbit uang elektronik seperti perusahaan telekomunikasi dan perusahaan teknologi keuangan.

BAB III
KEBIJAKAN KEUANGAN INKLUSIF

Strategi dan kerangka kebijakan yang komprehensif yang dapat menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini belum mendapatkan akses terhadap produk layanan keuangan sangat diperlukan, sehingga perlu upaya untuk menghubungkan keuangan inklusif dengan pemberdayaan ekonomi demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Selain itu, perlu upaya untuk menghubungkan keuangan inklusif dengan pemberdayaan ekonomi demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Prioritas dalam pelaksanaan SNKI antara lain:

  1. Perluasan dan kemudahan akses layanan keuangan formal di seluruh lapisan masyarakat, termasuk melalui lembaga keuangan mikro dan bank wakaf mikro;

  2. Pengembangan layanan keuangan digital berbasis internet untuk dapat menjangkau seluruh wilayah di Indonesia;

  3. Pendalaman sektor jasa keuangan dengan menggali potensi di sektor jasa keuangan nonbank seperti asuransi, pasar modal, pegadaian, dan dana pensiun untuk mencapai sistem keuangan domestik yang stabil; dan

  4. Penguatan perlindungan terhadap nasabah atau konsumen sehingga masyarakat dengan mudah, aman, dan nyaman bisa mengakses keuangan formal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

Kebijakan keuangan inklusif mencakup pilar dan fondasi SNKI beserta indikator keuangan inklusif yang didukung koordinasi antar-kementerian/lembaga atau instansi terkait, serta pemantauan dan evaluasi pencapaian SNKI.

A. Pilar dan Fondasi Strategi Nasional Keuangan Inklusif

Untuk mendukung terciptanya sistem keuangan yang inklusif untuk mendorong terciptanya sistem keuangan yang dalam dan stabil, pertumbuhan ekonomi, mempercepat penanggulangan kemiskinan serta mengurangi kesenjangan antarindividu dan antardaerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat lndonesia, diperlukan sistem keuangan yang inklusif, stabil, dan dalam. Untuk itu, SNKI akan dibangun di atas lima pilar yaitu:

  1. Pilar Edukasi Keuangan

    Edukasi keuangan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai lembaga keuangan formal, produk dan jasa keuangan termasuk fitur, manfaat dan risiko, biaya, hak dan kewajiban, serta untuk meningkatkan keterampilan masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan.

  2. Pilar Hak Properti Masyarakat

    Hak properti masyarakat bertujuan untuk meningkatkan akses kredit/pembiayaan masyarakat kepada lembaga keuangan formal yang dapat dilakukan melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat.

  3. Pilar Produk, Intermediasi, dan Saluran Distribusi

    Produk, intermediasi, dan saluran distribusi keuangan bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai kelompok masyarakat.

  4. Pilar Layanan Keuangan pada Sektor Pemerintah

    Layanan keuangan pada sektor pemerintah bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan transparansi pelayanan publik dalam penyaluran dana pemerintah secara nontunai.

  5. Pilar Perlindungan Konsumen

    Perlindungan konsumen bertujuan untuk menyediakan rasa aman kepada masyarakat dalam berinteraksi dengan lembaga keuangan, serta memiliki prinsip transparansi, perlakuan yang adil, keandaian, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, penanganan pengaduan, serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.

Gambar 3.1 Pilar dan Fondasi Strategi Nasional Keuangan Inklusif

Gambar 3.1 Pilar dan Fondasi Strategi Nasional Keuangan Inklusif

Kelima pilar ini akan didukung dengan tiga fondasi sebagai berikut:

  1. Kebijakan dan regulasi yang kondusif

    Kebijakan dan regulasi pemerintah serta otoritas/regulator yang kondusif berperan dalam pemberian dukungan kebijakan dan regulasi untuk keuangan inklusif.

  2. Teknologi informasi dan komunikasi, teknologi digital, serta infrastruktur keuangan yang mendukung.

    Fondasi ini diperlukan untuk memberikan dukungan dan meminimalkan informasi asimetris yang menjadi hambatan dan dukungan infrastruktur dalam mengakses layanan keuangan.

  3. Organisasi dan mekanisme implementasi yang efektif

    Keberagaman pelaku keuangan inklusif memerlukan koordinasi dan mekanisme pelaksanaan SNKI secara bersama dan terpadu untuk mendukung pencapaian keuangan inklusif di Indonesia.

B. Indikator Strategi Nasional Keuangan Inklusif

Capaian SNKI diukur melalui indeks keuangan inklusif, yaitu paling sedikit persentase orang dewasa yang menggunakan produk dan layanan keuangan formal. Untuk mengukur pencapaian target keuangan inklusif, perlu ditetapkan indikator keuangan inklusif sebagai pedoman untuk:

  1. menetapkan tolok ukur pengembangan program keuangan inklusif;

  2. mengidentifikasi hambatan dalam pelaksanaan program keuangan inklusif; dan

  3. pemantauan pencapaian program keuangan inklusif baik di tingkat nasional maupun daerah.

Selanjutnya, indikator keuangan inklusif dikelompokkan menjadi tiga jenis dimensi sebagai berikut:

  1. Jangkauan, yaitu kemampuan untuk menggunakan layanan keuangan formal dalam hal keterjangkauan secara fisik dan biaya;

  2. Penggunaan, yaitu penggunaan aktual atas layanan dan produk keuangan; dan

  3. Kualitas, yaitu tingkat pemenuhan kebutuhan atas produk dan layanan keuangan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Indikator yang digunakan mengacu kepada kaidah ilmiah, tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, dan disesuaikan dengan kebutuhan domestik serta perkembangan keuangan inklusif.

C. Rencana Aksi Keuangan lnklusif

Pelaksanaan arahan Presiden selaku Ketua Dewan Nasional Keuangan Inklusif dalam pelaksanaan SNKI dilakukan melalui Rencana Aksi Keuangan Inklusif. Rencana aksi merupakan implementasi dari cara pencapaian tujuan SNKI dan mengacu kepada paling sedikit salah satu jenis dimensi indikator keuangan inklusif.

D. Pemantauan dan Evaluasi Capaian Strategi Nasional Keuangan Inklusif

DNKI dibentuk untuk melaksanakan SNKI dan mempunyai tiga tugas utama yaitu 1) melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan SNKI; 2) memberi arah, langkah, dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan SNKI; dan 3) melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SNKI. Pelaksanaan Rencana Aksi Keuangan Inklusif merupakan alat ukur komitmen setiap anggota DNKI dalam pencapaian agenda dan target capaian keuangan inklusif di Indonesia.

Evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Keuangan Inklusif disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif kepada Presiden selaku Ketua Dewan Nasional Keuangan Inklusif secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Sedangkan pengukuran capaian keuangan inklusif dapat dilakukan melalui survei, kajian, atau metode ilmiah lainnya.

E. Koordinasi Antar Kementerian/Lembaga

Upaya mewujudkan target utama keuangan inklusif nasional merupakan tanggung jawab bersama dari seluruh kementerian/lembaga terkait, yang dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Sehubungan dengan hal tersebut, high level coordination antar lembaga terkait menjadi suatu hal yang mutlak diperlukan. Pembentukan DNKI merupakan implementasi dari fondasi organisasi dan mekanisme implementasi yang efektif dalam SNKI. DNKI dibantu oleh Kelompok Kerja dan Sekretariat.

BAB IV
PENUTUP

SNKI merupakan strategi nasional yang memuat tujuan, cara mencapai tujuan, sasaran, dan target keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. SNKI berfungsi sebagai pedoman bagi menteri dan pimpinan lembaga dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan SNKI yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masing-masing sebagai bagian dari RPJMN dan pedoman bagi gubernur dan bupati/wali kota dalam menetapkan kebijakan daerah yang terkait dengan SNKI pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta acuan bagi pemangku kepentingan yang terkait dalam pengembangan keuangan inklusif.

Dalam rangka pelaksanaan SNKI dibentuk Dewan Nasional Keuangan Inklusif yang mempunyai tugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan SNKI, mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan Can hambatan pelaksanaan SNKI, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SNKI. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Nasional Keuangan Inklusif dibantu oleh beberapa Kelompok Kerja yang terbagi dalam bidang-bidang tertentu, ditambah dengan Sekretariat.

Demikianlah isi Peraturan Presiden Nomor 114 tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif.

Perpres 114 tahun 2020 tentang SNKI

LampiranUkuran
Perpres 114 tahun 2020 tentang SNKI (453.83 KB)453.83 KB