Perpres 73 tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi
Perpres 73 tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi adalah sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara serta dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan kegiatan Tahun 2019.
Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Oktober 2019 di Jakarta. Perpres 73 tahun 2019 tentang Kemenristek diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 24 Oktober 2019 di Jakarta. Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 208. Agar setiap orang mengetahuinya.
Peraturan Presiden
Nomor 73 tahun 2019
tentang
Kementerian Riset dan Teknologi
Mencabut
Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi mencabut semua ketentuan yang berkaitan dengan tugas pemerintahan di bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Latar Belakang
Pertimbangan Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi adalah sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara serta dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan kegiatan Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Riset dan Teknologi.
Dasar Hukum
Dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi adalah:
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 766, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49l6);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374);
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 202);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
Isi Perpres tentang Kemenristek
Isi Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi adalah sebagai berikut (bukan format asli):
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
BAB I
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 1
Kementerian Riset dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kementerian Riset dan Teknologi dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
Dalam memimpin Kementerian Riset dan Teknologi, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I atau di lingkungan Kementerian.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Pasal 4
Kementerian Riset dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Riset dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset dan Teknologi;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6
Kementerian Riset dan Teknologi terdiri atas:
Sekretariat Kementerian;
Staf Ahli Bidang Infrastruktur; dan
Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
Pasal 7
Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 8
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian Riset dan Teknologi.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi :
koordinasi kegiatan Kementerian Riset dan Teknologi;
koordinasi dan penJrusunan rencana, program, ddn anggaran Kementerian Riset dan Teknologi;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Riset dan Teknologi;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Staf Ahli
Pasal 10
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 11
Staf Ahli Bidang Infrastruktur mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang infrastruktur ilmu pengetahuan dan teknologi.
Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang relevansi dan produktivitas riset dan pengembangan.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 12
Menteri Riset dan Teknologi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 13
Kementerian Riset dan Teknologi harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 14
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 15
Kementerian Riset dan Teknologi harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
Pasal 16
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
Pasal 17
Semua unsur di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 20
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi juga merupakan Sekretaris Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Pasal 22
Kementerian Riset dan Teknologi dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Riset dan Teknologi ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka
pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Sekretariat Kementerian di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
pelaksanaan tugas Staf Ahli Bidang Infrastruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dialihkan menjadi tugas Staf Ahli Bidang Infrastruktur di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
pelaksanaan tugas Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dialihkan menjadi tugas Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkaitan dengan Kementerian Riset dan Teknologi, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 26
Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran tahun 2019, susunan organisasi Kementerian Riset dan Teknologi yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi Kementerian Riset dan Teknologi disesuaikan dengan strategi Kementerian Riset dan Teknologi dalam rangka pelaksanaan visi Presiden, yang penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penataan organisasi Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara
Pasal 27
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan pada struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilakukan penataan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan tugas pemerintahan di bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2019 | |
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO | |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2019 | |
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY |
[ Gambar kategori riset untuk website Cipta Media Ekspresi. By Marishka Soekarna dan Ellena Ekarahendi - Cipta Media Ekspresi Image Bank oleh Marishka Soekarna dan diolah ulang oleh Ellena Ekarahendi, CC BY 4.0, Link ]
Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi
(Perpres tentang Kemenristek)
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi (104.19 KB) | 104.19 KB |