Perpres 74 tahun 2019 tentang BRIN
Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional adalah sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara serta dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan kegiatan Tahun 2019.
Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Oktober 2019 di Jakarta. Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 24 Oktober 2019 di Jakarta. Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 209. Agar setiap orang mengetahuinya.
Peraturan Presiden
Nomor 74 tahun 2019
tentang
Badan Riset dan Inovasi Nasional
Latar Belakang
Pertimbangan Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional adalah sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara serta dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan kegiatan Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Dasar Hukum
Dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional adalah:
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 766, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49l6);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374);
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 202);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
Isi Perpres tentang BRIN
Berikut isi Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (bukan format asli):
PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
BAB I
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 1
- Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang selanjutnya disebut BRIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
- BRIN dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
BRIN mempunyai tugas menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BRIN menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan;
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi;
- koordinasi penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- penyusunan rencana induk ilmu pengetahuan dan teknologi;
- fasilitasi pelindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasi nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penetapan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan;
- penetapan kualifikasi profesi peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- fasilitasi pertukaran informasi Ilmu Pengetahuan Teknologi antarunsur Kelembagaan Pengetahuan dan Teknologi;
- pengelolaan sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional;
- pembinaan penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- perizinan pelaksanaan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi yang berisiko tinggi dan berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang berlaku secara internasional;
- pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BRIN; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 4
BRIN terdiri atas:
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan; dan
- Deputi Bidang Penguatan Inovasi.
Bagian Kedua
Kepala
Pasal 5
Kepala mempunyai tugas memimpin BRIN dalam melaksanakan tugas dan fungsi BRIN.
Pasal 6
Kepala dijabat oleh Menteri Riset dan Teknologi.
Bagian Ketiga
Sekretariat Utama
Pasal 7
- Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
- Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 8
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan BRIN;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BRIN;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BRIN;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan
Pasal 10
- Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
- Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 11
Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan riset dan pengembangan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan riset dan pengembangan;
- perumusan dan koordinasi kebijakan serta fasilitasi pengelolaan aset kekayaan intelektual;
- penyiapan pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, Lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- penyiapan pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan riset dan pengembangan;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Penguatan Inovasi
Pasal 13
- Deputi Bidang Penguatan Inovasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
- Deputi Bidang Penguatan Inovasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 14
Deputi Bidang Penguatan Inovasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Penguatan Inovasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi;
- perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan sistem inovasi serta pengembangan jaringan dan hubungan interaktif antar unsur inovasi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan inovasi;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penguatan Inovasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Keenam
Unsur Pengawas
Pasal 16
- Di lingkungan BRIN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
- Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
- Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 17
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BRIN
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Ketujuh
Pusat
Pasal 19
- Dalam rangka memberikan dukungan substantif di lingkungan BRIN dapat dibentuk Pusat.
- Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
Bagian Kedelapan
Jabatan Fungsional
Pasal 20
Di lingkungan BRIN dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
- Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak 5 (lima) Direktorat.
- Sekretariat Deputi terdiri atas dan paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
- Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
- Direktorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
- Bidang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 22
Kepala BRIN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 23
- BRIN harus men)rusun bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan BRIN.
- Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BRIN.
Pasal 24
BRIN harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BRIN.
Pasal 25
Setiap unsur di lingkungan BRIN dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BRIN maupun dalam hubungan antar kementerian dan lembaga lain yang terkait.
Pasal 26
Setiap unsur di lingkungan BRIN harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
- Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
- Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB IV
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 29
- Kepala adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
- Sekretaris Utama dan Deputi adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Jabatan Struktural Eselon I.a.
- Kepala Biro, Direktur, Sekretaris Deputi, dan Kepala Pusat adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Struktural Eselon II.a.
- Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah Jabatan Administrator atau Jabatan Struktural Eselon III.a.
- Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Pengawas atau Jabatan Struktural Eselon IV.a.
Pasal 30
- Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 31
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 32
Sekretaris Utama BRIN dijabat oleh Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BRIN ditetapkan oleh Kepala setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
Berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka:
- pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Sekretariat Utama.
- pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan.
- pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang Penguatan Inovasi.
Pasal 35
Semua unit organisasi dan sumber daya yang ada di lingkungan BRIN juga melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
- Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksaaan program dan anggaran dalam Tahun 2019, susunan organisasi BRIN yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
- Dalam jangka waktu sebagaimana ayat (1), organisasi BRIN harus dilakukan penataan organisasi yang disesuaikan dengan strategi BRIN dalam rangka pelaksanaan visi Presiden, yang penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penataan organisasi BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 37
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilakukan penataan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
Pasal 38
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang riset, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2019 | |
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO | |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2019 | |
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY |
Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (144.34 KB) | 144.34 KB |