PP 27 tahun 2019, Fasilitasi Akses Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas
Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya, pada tanggal 18 April 2019 dan diterbitkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 70 oleh Menkumham pada tanggal dan hari yang sama.
PP 27 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hal ini menjadi pertimbangan Pemerintah sehingga perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya.
Inti PP Nomor 27 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya adalah Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan yang selanjutnya disebut Fasilitasi Akses. Fasilitasi Akses adalah pemberian fasilitas untuk melakukan pemerolehan, penggunaan, pengubahan format, penggandaan format, pengumuman, pendistribusian format, dan/atau pengomunikasian terhadap suatu Ciptaan secara keseluruhan atau sebagian yang substansial dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.
Ciptaan merupakan setiap hasil karya cipta seseorang di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta maka Pemerintah wajib memberikan jaminan pelindungan terhadap hasil Ciptaan seseorang.
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini merupakan amanat dari Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang memerintahkan untuk mengatur mekanisme pemberian Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan bagi penyandang tuna netra, penyandang kerusakan penglihatan, dan keterbatasan dalam membaca dan/atau menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.
Pemberian Fasilitasi Akses kepada penyandang disabilitas, penyandang kerusakan penglihatan, dan keterbatasan dalam membaca dan/atau menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya dilaksanakan tanpa bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial dan menjamin bahwa pemberian tersebut tidak diskriminatif. Oleh karena itu, pelaksanaan pemberian Fasilitasi Akses harus diawasi oleh Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 April 2019 di Jakarta. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 18 April 2019 di Jakarta.
Agar setiap orang mengetahuinya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 70. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6334.
PP Nomor 27 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya
Latar Belakang
Pertimbangan penetapan PP 27 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya;
Dasar Hukum
Dasar Hukum PP 27 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya adalah:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599);
Penjelasan Umum PP 27 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya
Ciptaan merupakan setiap hasil karya cipta seseorang di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta maka Pemerintah wajib memberikan jaminan pelindungan terhadap hasil Ciptaan seseorang.
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini merupakan amanat dari Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang memerintahkan untuk mengatur mekanisme pemberian Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan bagi penyandang tuna netra, penyandang kerusakan penglihatan, dan keterbatasan dalam membaca dan/atau menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.
Pemberian Fasilitasi Akses kepada penyandang disabilitas, penyandang kerusakan penglihatan, dan keterbatasan dalam membaca dan/atau menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya dilaksanakan tanpa bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial dan menjamin bahwa pemberian tersebut tidak diskriminatif. Oleh karena itu, pelaksanaan pemberian Fasilitasi Akses harus diawasi oleh Pemerintah.
Isi PP 27 Tahun 2019
Berikut adalah isi PP Nomor 27 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya, bukan format asli:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FASILITASI AKSES TERHADAP CIPTAAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM MEMBACA DAN MENGGUNAKAN HURUF BRAILLE, BUKU AUDIO, DAN SARANA LAINNYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan yang selanjutnya disebut Fasilitasi Akses adalah pemberian fasilitas untuk melakukan pemerolehan, penggunaan, pengubahan format, penggandaan format, pengumuman, pendistribusian format, dan/atau pengomunikasian terhadap suatu Ciptaan secara keseluruhan atau sebagian yang substansial dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Hari adalah hari kerja.
BAB II
PENERIMA MANFAAT FASILITASI AKSES
Pasal 2
Manfaat Fasilitasi Akses diperuntukan bagi penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud padaayat (1) terdiri atas:
penyandang disabilitas netra; dan
penyandang keterbatasan dalam membaca dan/atau menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.
Penyandang disabilitas netra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
penyandang kebutaan total; dan
penyandang kerusakan penglihatan.
BAB III
PENERIMA FASILITASI AKSES
Pasal 3
Fasilitasi Akses diberikan oleh Menteri.
Fasilitasi Akses hanya diberikan kepada:
perpustakaan yang memiliki fasilitas bagi penyandang disabilitas;
lembaga pemerintah dan instansi daerah yang tugas dan fungsinya memfasilitasi penyandang disabilitas; dan
organisasi kemasyarakatan dan lembaga kesejahteraan sosial yang kegiatannya memfasilitasi penyandang disabilitas.
Pasal 4
Selain penerima Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, orang perseorangan yang secara sukarela membantu penyandang disabilitas dapat mengakses secara mandiri suatu Ciptaan baik keseluruhan maupun sebagian yang substansial dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya, sepanjang tidak bersifat komersial.
Pasal 5
Fasilitasi Akses diberikan dalam bentuk:
pemerolehan Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital;
penggunaan Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital;
pengubahan format salinan digital sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai kebutuhan penerima manfaat;
penggandaan format sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk memenuhi kebutuhan penerima manfaat;
pengumuman Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk kebutuhan penerima manfaat;
pendistribusian format sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada penerima manfaat baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
pengomunikasian kepada publik atas Ciptaan dan produk hak terkait dalam format salinan digital untuk kebutuhan penerima manfaat.
Dalam hal Fasilitasi Akses dilakukan antarnegara, Fasilitasi Akses diberikan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Pelaksanaan Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan tetap memperhatikan hak moral dari pencipta.
Fasilitasi Akses yang dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap, kecuali bersifat komersial.
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI AKSES
Pasal 7
Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
identitas pemohon;
maksud dan tujuan permohonan; dan
pernyataan penggunaan Fasilitasi Akses hanya untuk kepentingan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan:
bukti legalitas pemohon yang telah dilegalisir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
surat pernyataan penggunaan Fasilitasi Akses hanya untuk kepentingan penyandang disabilitas di atas kertas bermeterai.
Pasal 8
Menteri melakukan pemeriksaan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak permohonan diterima.
Pasal 9
Dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap dan benar, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pemberian Fasilitasi Akses paling lambat 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak permohonan diterima.
Pasal 10
Dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, Menteri mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon disertai dengan alasan.
BAB V
TATA CARA PEMBERIAN SALINAN DIGITAL
Pasal 11
Untuk mendapatkan salinan digital, penerima Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus mengajukan permohonan kepada Perpustakaan Nasional.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
identitas pemohon;
maksud dan tujuan permohonan; dan
judul karya cetak yang diminta.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri bukti salinan Keputusan Menteri tentang Pemberian Fasilitasi Akses.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar, Perpustakaan Nasional mengajukan permintaan salinan digital kepada penerbit paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak permohonan diterima.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan tidak benar, Perpustakaan Nasional mengembalikan berkas permohonan disertai dengan alasan paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak permohonan diterima.
Pasal 12
Penerbit menyerahkan salinan digital kepada Perpustakaan Nasional paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) diterima.
Perpustakaan Nasional menyerahkan salinan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada penerima Fasilitasi Akses paling lambat 5 (lima) Hari sejak diterimanya salinan digital dari penerbit.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian salinan digital diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
BAB VI
PENGAWASAN PEMBERIAN FASILITASI AKSES
Pasal 14
Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian Fasilitasi Akses.
Penerima Fasilitasi Akses wajib memberikan laporan tahunan terkait pelaksanaan pemberian Fasilitasi Akses kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
Perpustakaan Nasional menyampaikan laporan tahunan terkait pelaksanaan Fasilitasi Akses kepada Menteri.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
daftar judul karya cetak yang diperoleh, digunakan, diubah, digandakan, diumumkan, didistribusikan, dan/atau dikomunikasikan secara keseluruhan atau sebagian yang substansial;
penerima manfaat Fasilitasi Akses;
rencana kegiatan; dan
bentuk pengalihwujudan Ciptaan dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.
Menteri memberikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali terhadap penerima Fasilitasi Akses yang tidak memberikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dalam hal penerima Fasilitasi Akses tidak mengindahkan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri dapat mencabut Keputusan Menteri tentang Pemberian Fasilitasi Akses.
Pasal 15
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin dan mengawasi pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 16
Pendanaan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran kementerian atau lembaga yang bertanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugasnya;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta | |
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd JOKO WIDODO | |
Diundangakan di Jakarta pada tanggal 18 April 2019 | |
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H LAOLY |
[ Source Picture : Chapoutier Braille Wine Label by Jeremy Keith - originally posted to Flickr as Braille wine label, CC BY 2.0, https://commons.wikimedia.org/w/index.php?curid=9576481 ]
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya
Lampiran | Ukuran |
---|---|
PP Nomor 27 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Akses (187.29 KB) | 187.29 KB |
Penjelasan PP Nomor 27 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas (170.33 KB) | 170.33 KB |