Perda DIY 4 tahun 2020 tentang Kepramuwisataan
Ingin menjadi Pramuwisata di Jogja? Berkecimpung memajukan Pariwisata Jogja? Baca ini dulu. Perda DIY 4 tahun 2020 tentang Kepramuwisataan. Perda Nomor 4 ini menggantikan eraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pramuwisata dan Usaha Jasa Pramuwisata. Pramuwisata memiliki kata lain seperti pemandu wisata, guide, ranger dan sebagainya.
Profesi sebagai Pramuwisata adalah bagian dari komponen utama sistem perdagangan jasa pariwisata yang memiliki korelasi langsung dan berpengaruh terhadap kualitas layanan jasa dan citra perdagangan jasa pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta secara keseluruhan. Keberadaan dan peran dari Pramuwisata Daerah diharapkan mampu berkontribusi riil pada upaya promosi kepariwisataan Daerah kepada wisatawan.
Apa itu Kepramuwistaan?
Kepramuwisataan adalah kegiatan memberikan bimbingan, penerangan, dan petunjuk tentang daya tarik wisata, serta membantu keperluan wisatawan.
Apakah itu Pramuwisata?
Pramuwisata adalah seseorang yang bertugas memberikan bimbingan, dan informasi tentang daya tarik wisata. Kepramuwisataan adalah kegiatan memberikan bimbingan, penerangan, dan petunjuk tentang daya tarik wisata, serta membantu keperluan wisatawan. Jasa Pramuwisata adalah jasa komersial yang menyediakan jasa pemanduan wisata, mencakup pemberian bimbingan, arahan-arahan, penjelasan-penjelasan, dan petunjuk-petunjuk tentang suatu obyek dan daya tarik wisata, serta membantu keperluan wisatawan.
Sebagaimana kita ketahui setiap jengkal wilayah di Indonesia memiliki Daya Tarik, utamanya menarik para pengunjung untuk kepo atau melakukan tour. Apa itu Daya Tarik Wisata? Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
Apa saja golongan-golongan Pramuwisata?
Pramuwisata digolongkan menjadi Pramuwisata Umum dan Pramuwisata Khusus.Pramuwisata Umum bertugas memandu wisatawan secara umum di Daerah dan lintas kabupaten/kota dalam Daerah. Pemanduan wisata harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pengelola daya tarik wisata.
Pramuwisata Khusus terdiri atas Pramuwisata Lokal dan Pramuwisata Minat Khusus. Pramuwisata Lokal bertugas memandu wisatawan di satu daya tarik wisata. Pramuwisata Minat Khusus memiliki tugas memandu wisatawan dengan keahlian khusus untuk melayani wisatawan di daya tarik wisata khusus.
Tugas Pramuwisata
Apa tugas Pramuwisata? Tugas pokok pramuwisata meliputi mengantar wisatawan yang mengadakan perjalanan wisata; memberikan penjelasan tentang rencana perjalanan ke daya tarik wisata penjelasan mengenai dokumen perjalanan, akomodasi, transportasi dan fasilitas wisatawan lainnya; memberikan informasi tentang daya tarik wisata; memberikan informasi tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; membantu mengurus barang bawaan wisatawan; dan memberikan pertolongan kepada wisatawan yang mengalami sakit, kecelakaan, kehilangan atau musibah lainnya.
Syarat mendaftar menjadi Pramusisata Umum di DIY adalah Warga Negara Indonesia; memiliki kartu tanda penduduk Daerah; berumur paling rendah 19 (sembilan belas) tahun; berkelakuan baik; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; memiliki pengetahuan dan mampu menjelaskan secara mendalam mengenai kepariwisataan, sosial, sejarah, kebudayaan, dan keistimewaan Daerah; menguasai bahasa Indonesia dengan baik dan/atau salah satu bahasa asing; memiliki sertifikat kompetensi atau telah memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagai Pramuwisata Umum dibuktikan dengan Surat Keterangan instansi terkait; dan sehat jasmani dan rohani.
Syarat menjadi pramuwisata lokal harus memenuhi persyaratan Pramuwisata lokal, yakni Warga Negara Indonesia; memiliki kartu tanda penduduk Daerah; berkelakuan baik; berumur paling rendah 19 (sembilan belas) tahun; memiliki pengetahuan dan mampu menjelaskan secara mendalam mengenai kepariwisataan di satu Daya Tarik Wisata; memiliki pengalaman pemanduan di Daya Tarik Wisata Lokal paling singkat 3 (tiga) bulan; menguasai bahasa Indonesia dengan baik dan/atau salah satu bahasa asing; dan sehat jasmani dan rohani.
Apa syarat menjadi Pramuwisata minat khusus. Setiap orang yang menjadi pramuwisata minat khusus harus memenuhi persyaratan pramuwisata minat khusus. Yakni Warga Negara Indonesia; memiliki kartu tanda penduduk Daerah; berkelakuan baik; berumur paling rendah 19 (sembilan belas) tahun; memiliki keahlian sesuai dengan kekhususan Daya Tarik Wisata minat khusus; menguasai bahasa Indonesia dengan baik dan/atau salah satu bahasa asing; memiliki sertifikat kompetensi Pramuwisata Khusus yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi; dan sehat jasmani dan rohani.
Apa itu KTTP?
Setiap Pramuwisata di Daerah yang melakukan kegiatan pemanduan secara komersial wajib memiliki KTPP. KTTP adalah singkatan dari Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata. KTPP adalah kartu identitas yang dipergunakan sebagai izin operasional bagi pramuwisata dalam melaksanakan tugas kepemanduan wisata.
Pramuwisata dapat mengajukan Permohononan Penerbitan KTTP kepada Gubernur DIY. Apa syaratnya? Syarakt permohonan KTTP harus dilengkapi dengan kartu tanda penduduk Daerah; surat keterangan catatan kepolisian; fotocopi ijazah; fotokopi sertifikat uji pengetahuan keistimewaan Daerah; fotocopi sertifikat kompetensi Pramuwisata atau surat keterangan memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagai pramuwisata umum; surat keterangan sehat dari dokter; dan pas foto.
Hak dan Kewajiban Pramuwisata
Setiap Pramuwisata dalam menjalankan tugas berhak mendapat perlindungan hukum; memperoleh jaminan asuransi kerja dari pemberi kerja; dan mendapatkan upah dari pemberi kerja atas jasa sesuai kontrak kerja yang disepakati.
Kewajiban Pramuwisata adalah mentaati kode etik profesi Pramuwisata; menjalankan standar operasional prosedur Pramuwisata; mengenakan KTPP dalam melaksanakan pekerjaan; melayani dan menjaga keselamatan wisatawan; mengenakan pakaian khusus pramuwisata; dan membantu Pemda mempromosikan kepariwisataan.
Peraturan Daerah DIY Nomor 4 tahun 2020 tentang Kepramuwisataan ditetapkan Gubernur DIY Hamengku Buwono X di Yogyakarta pada tanggal 22 Juli 2020. Peraturan Daerah DIY Nomor 4 tahun 2020 tentang Kepramuwisataan diundangkan Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji pada tanggal 22 Nuli 2020 di Yogyakarta.
Peraturan Daerah DIY Nomor 4 tahun 2020 tentang Kepramuwisataan ditempatkan pada Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2020 Nomor 4. Penjelasan Atas Peraturan Daerah DIY Nomor 4 tahun 2020 tentang Kepramuwisataan ditempatkan pada Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4. Agar setiap orang mengetahuinya.
Peraturan Daerah DIY
Nomor 4 tahun 2020
tentang
Kepramuwisataan
Mencabut
Peraturan Daerah DIY Nomor 4 tahun 2020 tentang Kepramuwisataan mencabut eraturan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pramuwisata dan Usaha Jasa Pramuwisata (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 1997 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2)
Latar Belakang
Pertimbangan Perda DIY 4 tahun 2020 tentang Kepramuwisataan adalah:
bahwa kepariwisataan memiliki peran yang signifikan dalam upaya mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta;
bahwa pramuwisata merupakan salah satu komponen penting sistem usaha pariwisata yang sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan dan citra kepariwisataan secara keseluruhan;
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pramuwisata dan Usaha Jasa Pramuwisata sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kepariwisataan di Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepramuwisataan;
Dasar Hukum
Dasar hukum Perda DIY 4 tahun 2020 tentang Kepramuwisataan adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur, Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi Dan Sertifikasi Usaha Di Bidang Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5311);
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 Nomor 1);
Penjelasan Umum
Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan daerah tujuan wisata terkemuka di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya kunjungan wisatawan baik mancanegara maupun domestik ke berbagai daya tarik wisata yang ada di Daerah. Dengan meningkatnya kunjungan wisatawan ke Daerah mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Geliat perekonomian di sektor pariwisata secara langsung memiliki peran yang penting dalam upaya mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sektor pariwisata merupakan salah satu sektor yang menjadi tumpuan bagi tercapainya visi dan misi Daerah, sesuai rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah.
Dengan semakin berkembangnya sektor pariwisata di Daerah, secara sosiologis tidak dapat dielakkan lagi munculnya dinamika persaingan dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku pemanduan wisata. Permasalahan yang muncul antara lain beroperasinya pramuwisata dan pimpinan perjalanan wisata dari luar Daerah yang melakukan pemanduan wisata kepada wisatawan di Daya Tarik Wisata Daerah, tanpa adanya koordinasi atau kerja sama dengan Pramuwisata dan Pimpinan Perjalanan Wisata Daerah. Di sisi lain, Pramuwisata yang Daerah saat ini mengalami peningkatan jumlah yang signifikan. Pemerintah Daerah memiliki peran dan tanggung jawab untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan fenomena tersebut. Dengan adanya campur tangan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan untuk mengatur sektor pariwisata, diperlukan adanya kebijakan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemanduan wisata di Daerah.
Secara yuridis, diperlukan adanya regulasi yang mampu menjadi pedoman bagi penyelenggaran pemanduan wisata. Pedoman bagi para pemangku kepentingan di bidang pemanduan wisata dalam melaksanakan ketugasannya, sehingga akan didapatkan tata kelola dan manajemen pemanduan wisata yang lebih berkualitas dan professional. Daerah Istimewa Yogyakarta telah memiliki Peraturan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pramuwisata dan Usaha Jasa Pramuwisata. Namun, dengan adanya perubahan regulasi di bidang kepariwisataan serta dinamika permasalahan di bidang pemanduan wisata di Daerah menyebabkan Peraturan Daerah dimaksud tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini. sehingga perlu diganti.
Pramuwisata merupakan salah satu profesi dari komponen utama sistem perdagangan jasa pariwisata yang memiliki korelasi langsung dan berpengaruh terhadap kualitas layanan jasa dan citra perdagangan jasa pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta secara keseluruhan. Keberadaan dan peran dari Pramuwisata Daerah diharapkan mampu berkontribusi riil pada upaya promosi kepariwisataan Daerah kepada wisatawan.
Berdasarkan hal-hal tersebut serta dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemanduan wisata di Daerah, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Kepramuwisatan.
Isi Perda Kepramuwisataan
Berikut adalah isi Peraturan Daerah DIY Nomor 4 tahun 2020 tentang Kepramuwisataan, bukan format asli:
PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG KEPRAMUWISATAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta
Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Dinas Pariwisata yang selanjutnya disebut Dinas adalah dinas yang menangani urusan pemerintahan daerah bidang pariwisata.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati atau Walikota dan perangkat daerah Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
Kepramuwisataan adalah kegiatan memberikan bimbingan, penerangan, dan petunjuk tentang daya tarik wisata, serta membantu keperluan wisatawan.
Pramuwisata adalah seseorang yang bertugas memberikan bimbingan, dan informasi tentang daya tarik wisata.
Jasa Pramuwisata adalah jasa komersial yang menyediakan jasa pemanduan wisata, mencakup pemberian bimbingan, arahan-arahan, penjelasan- penjelasan, dan petunjuk-petunjuk tentang suatu obyek dan daya tarik wisata, serta membantu keperluan wisatawan.
Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi adalah lembaga independen yang dibentuk Pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sertifikat Kompetensi Pramuwisata adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja kepemanduan wisata sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang pariwisata, standar internasional dan atau standar khusus.
Kode Etik Pramuwisata adalah kesepakatan etik yang telah dimiliki asosiasi profesi pramuwisata Indonesia.
Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata yang selanjutnya disingkat KTPP adalah kartu identitas yang dipergunakan sebagai izin operasional bagi pramuwisata dalam melaksanakan tugas kepemanduan wisata.
Pasal 2
Tujuan pembentukan Peraturan Daerah ini untuk:
meningkatkan kualitas pelayanan bidang pemanduan wisata;
menciptakan lapangan pekerjaan di bidang pariwisata;
meningkatkan kompetensi profesionalitas pelaku pemanduan wisata; dan
meningkatkan citra positif kepariwisataan dan melestarikan budaya dan daya tarik wisata.
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
penggolongan dan tugas pokok pemanduan wisata;
persyaratan dan tata cara pendaftaran;
hak, kewajiban, dan larangan;
kode etik pramuwisata;
kerja sama;
teknologi informasi kepramuwisataan;
kelembagaan;
pembinaan dan pengawasan;
pendataan; dan
pendanaan.
BAB II
PRAMUWISATA
Bagian Kesatu
Penggolongan dan Tugas Pokok Pemanduan Wisata
Paragraf 1
Penggolongan
Pasal 4
Pramuwisata digolongkan menjadi:
Pramuwisata Umum; dan
Pramuwisata Khusus.
Pasal 5
Pramuwisata Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertugas memandu wisatawan secara umum di Daerah dan lintas kabupaten/kota dalam Daerah.
Pemanduan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pengelola daya tarik wisata.
Pasal 6
Pramuwisata Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
Pramuwisata Lokal; dan
Pramuwisata Minat Khusus.
Pramuwisata Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas memandu wisatawan di satu daya tarik wisata.
Pramuwisata Minat Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas memandu wisatawan dengan keahlian khusus untuk melayani wisatawan di daya tarik wisata khusus.
Paragraf 2
Tugas Pokok Pramuwisata
Pasal 7
Tugas pokok pramuwisata meliputi:
mengantar wisatawan yang mengadakan perjalanan wisata;
memberikan penjelasan tentang rencana perjalanan ke daya tarik wisata penjelasan mengenai dokumen perjalanan, akomodasi, transportasi dan fasilitas wisatawan lainnya;
memberikan informasi tentang daya tarik wisata;
memberikan informasi tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
membantu mengurus barang bawaan wisatawan; dan
memberikan pertolongan kepada wisatawan yang mengalami sakit, kecelakaan, kehilangan atau musibah lainnya.
Bagian Kedua
Persyaratan Pramuwisata
Pasal 8
Setiap orang yang menjadi pramuwisata umum harus memenuhi persyaratan Pramuwisata umum.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Warga Negara Indonesia;
memiliki kartu tanda penduduk Daerah;
berumur paling rendah 19 (sembilan belas) tahun;
berkelakuan baik;
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
memiliki pengetahuan dan mampu menjelaskan secara mendalam mengenai kepariwisataan, sosial, sejarah, kebudayaan, dan keistimewaan Daerah;
menguasai bahasa Indonesia dengan baik dan/atau salah satu bahasa asing;
memiliki sertifikat kompetensi atau telah memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagai Pramuwisata Umum dibuktikan dengan Surat Keterangan instansi terkait; dan
sehat jasmani dan rohani.
Pasal 9
Setiap orang yang menjadi pramuwisata lokal harus memenuhi persyaratan Pramuwisata lokal.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Warga Negara Indonesia;
memiliki kartu tanda penduduk Daerah;
berkelakuan baik;
berumur paling rendah 19 (sembilan belas) tahun;
memiliki pengetahuan dan mampu menjelaskan secara mendalam mengenai kepariwisataan di satu Daya Tarik Wisata;
memiliki pengalaman pemanduan di Daya Tarik Wisata Lokal paling singkat 3 (tiga) bulan;
menguasai bahasa Indonesia dengan baik dan/atau salah satu bahasa asing; dan
sehat jasmani dan rohani.
Pasal 10
Setiap orang yang menjadi pramuwisata minat khusus harus memenuhi persyaratan pramuwisata minat khusus.
Persyaratan pramuwisata minat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Warga Negara Indonesia;
memiliki kartu tanda penduduk Daerah;
berkelakuan baik;
berumur paling rendah 19 (sembilan belas) tahun;
memiliki keahlian sesuai dengan kekhususan Daya Tarik Wisata minat khusus;
menguasai bahasa Indonesia dengan baik dan/atau salah satu bahasa asing;
memiliki sertifikat kompetensi Pramuwisata Khusus yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi; dan
sehat jasmani dan rohani.
Bagian Ketiga
KTPP
Pasal 11
Setiap Pramuwisata di Daerah yang melakukan kegiatan pemanduan secara komersial wajib memiliki KTPP.
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenakan sanksi administratif.
Pasal 12
Setiap orang yang memenuhi persyaratan Pramuwisata umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan persyaratan Pramuwisata minat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dapat mengajukan permohonan penerbitan KTPP kepada Gubernur.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen:
kartu tanda penduduk Daerah;
surat keterangan catatan kepolisian;
fotocopi ijazah;
fotokopi sertifikat uji pengetahuan keistimewaan Daerah;
fotocopi sertifikat kompetensi Pramuwisata atau surat keterangan memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagai pramuwisata umum;
surat keterangan sehat dari dokter; dan
pas foto.
Pasal 13
Gubernur melakukan verifikasi dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Dinas.
Dalam hal dokumen dinyatakan lengkap, Dinas menerbitkan KTPP atas nama pemohon.
Dalam hal dokumen dinyatakan kurang/tidak lengkap, Dinas mengembalikan dokumen kepada pemohon untuk dilengkapi.
Pasal 14
KTPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai KTPP diatur dalam Peraturan Gubernur.
Bagian Keempat
Hak, Kewajiban, dan Larangan
Pasal 15
Setiap Pramuwisata dalam menjalankan tugas berhak:
mendapat perlindungan hukum;
memperoleh jaminan asuransi kerja dari pemberi kerja; dan
mendapatkan upah dari pemberi kerja atas jasa sesuai kontrak kerja yang disepakati.
Pasal 16
Setiap pramuwisata wajib untuk:
mentaati kode etik profesi Pramuwisata;
menjalankan standar operasional prosedur Pramuwisata;
mengenakan KTPP dalam melaksanakan pekerjaan;
melayani dan menjaga keselamatan wisatawan;
mengenakan pakaian khusus pramuwisata; dan
membantu Pemerintah Daerah dalam mempromosikan kepariwisataan.
Pramuwisata yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh organisasi profesi pramuwisata.
Pramuwisata yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif.
Pasal 17
Pemegang KTPP dilarang mengalihkan KTPP kepada pihak lain.
Pemegang KTPP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
Pasal 18
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meliputi:
teguran lisan;
teguran tertulis;
pembekuan KTPP; dan
pencabutan KTPP.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi:
pencabutan KTPP dan tidak dapat diterbitkan kembali; dan/atau
denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi:
teguran tertulis;
wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk memenuhi persyaratan sebagai pramuwisata; dan/atau
denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 16, dan Pasal 17 dilakukan oleh warga negara asing, dikenai sanksi administratif meliputi:
denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan/atau
rekomendasi deportasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Bagian Kelima
Kode Etik Profesi Pramuwisata
Pasal 19
Pramuwisata dalam melaksanakan kegiatan pemanduan wisata berpedoman pada kode etik.
Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai panduan sikap dan tingkah laku profesi Jasa Pramuwisata.
Kode etik Pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada Peraturan Gubernur.
BAB III
PELAKSANAAN PEMANDUAN WISATA
Pasal 20
Pemanduan wisata dilakukan oleh Pramuwisata.
Pasal 21
Pramuwisata dan/atau pimpinan perjalanan wisata dari luar Daerah berkoordinasi dan/atau menyerahkan pemanduan wisata kepada Pramuwisata Daerah.
Pasal 22
Pramuwisata umum harus berkoordinasi dan/atau menyerahkan tugas pemanduan kepada Pramuwisata khusus dalam memandu wisatawan di Daya Tarik Wisata.
Pasal 23
Pramuwisata umum dapat melakukan tugas pemanduan wisata di Daya Tarik Wisata yang belum memiliki Pramuwisata khusus.
BAB IV
PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN PENDATAAN
Bagian Kesatu
Sistem Informasi Kepramuwisataan Daerah
Pasal 24
Dalam penyelenggaraan kepramuwisataan, Pemerintah Daerah membangun Sistem Informasi Kepramuwisataan Daerah dan memberikan literasi digital tentang kepariwisataan Daerah.
Sistem Informasi Kepramuwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi antara lain mengenai:
Daya Tarik Wisata Daerah;
kebutuhan dan ketersediaan jasa Pramuwisata;
data Pramuwisata;
fasilitas dan layanan; dan/atau
aksesbilitas.
Sistem Informasi Kepramuwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan Komunikasi dan Informatika.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Kepramuwisataan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Bagian Kedua
Pemanfaatan Teknologi Informasi
Pasal 25
Setiap orang dapat memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan dan/atau memperoleh informasi wisata di daerah.
Bagian Ketiga
Pendataan
Pasal 26
Pemerintah Daerah melakukan pendataan pramuwisata.
Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan organisasi profesi Pramuwisata.
Pendataan pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
Dinas berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pendataan pramuwisata yang berada di kabupaten/kota.
BAB V
KERJA SAMA
Pasal 27
Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan kepramuwisataan.
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
pemerintah daerah lain; dan/atau
pihak ketiga.
Pasal 28
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KELEMBAGAAN
Pasal 29
Pramuwisata dalam menjalankan profesi pemanduan, bergabung dalam organisasi profesi pramuwisata.
Organisasi profesi pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah resmi bagi Pramuwisata yang melaksanakan tugas di Daerah.
Pasal 30
Organisasi profesi pramuwisata di Daerah harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatannya.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 31
Gubernur melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan kegiatan kepramuwisataan.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
pelatihan;
sertifikasi;
bimbingan teknis;
sosialisasi; dan/atau
penerbitan KTPP.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
Pasal 32
Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a berisikan materi pengetahuan keistimewaan daerah dan materi lain yang dibutuhkan.
Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan:
Kasultanan;
Kadipaten;
budayawan;
sejarahwan;
akademisi; dan/atau
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 33
Peserta pelatihan keistimewaan Daerah dilakukan uji pengetahuan.
Uji pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
Uji pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan:
Kasultanan;
Kadipaten;
budayawan;
sejarahwan; dan/atau
akademisi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji pengetahuan keistimewaan daerah diatur dalam Peraturan Gubernur.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 34
Gubernur melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan kepramuwisataan.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pemantauan kegiatan pemanduan wisata; dan
evaluasi pelaksanaan kegiatan pemanduan wisata.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Dinas.
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Dinas dapat melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau organisasi profesi pramuwisata.
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 35
Pendanaan terhadap penyelenggaraan program dan/atau kegiatan terkait dengan kepramuwisataan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 36
Pramuwisata yang telah memiliki KTPP sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan ketugasannya dan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Pasal 37
Setiap orang yang telah melaksanakan kegiatan pemanduan wisata di daya Tarik Wisata di Daerah yang belum memiliki KTPP, harus mengajukan pendaftaran kepada Pemerintah Daerah paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan daerah ini diundangkan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 39
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pramuwisata dan Usaha Jasa Pramuwisata (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 1997 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 40
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Demikianlah bunyi Peraturan Daerah DIY Nomor 4 tahun 2020 tentang Kepramuwisataan.
[ Photo by CEphoto, Uwe Aranas or alternatively © CEphoto, Uwe Aranas, CC BY-SA 3.0, Pranala ]
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Perda DIY 4 tahun 2020 tentang Kepramuwisataan (210.03 KB) | 210.03 KB |