Lompat ke isi utama

Permenpar 11 Tahun 2019 tentang Standar Usaha Spa

Permenpar 11 Tahun 2019 tentang Standar Usaha Spa

Standar Usaha Spa diatur dengan regulasi dari Kementrian Pariwisata dalam Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019 tentang Standar Usaha Spa. Usaha Spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/ minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia. Standar Usaha Spa adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Spa.

Tentang SPA dalam Permenpar Nomor 11 Tahun 2019 tentang Standar Usaha Spa, Usaha Spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia. Standar Usaha Spa adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Spa. Pengusaha Spa adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan Usaha Spa.

Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019 tentang Standar Usaha Spa ditetapkan Menteri Pariwisata Arief Yahya pada tanggal 24 September 2019 di Jakarta. Permenpar Nomor 11 Tahun 2019 tentang Standar Usaha Spa diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Widodo Ekatjahjana, pada tanggal 27 September 2019 di Jakarta. Permen Menteri Pariwisata Nomor 11 tahun 2019 tentang Standar Usaha Spa ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1110.

Permenpar Nomor 11 Tahun 2019 tentang Standar Usaha Spa

Mencabut

Permenpar Nomor 11 Tahun 2019 tentang Standar Usaha Spa mencabut Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 24 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Spa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1105).

Latar Belakang

Pertimbangan Permenpar Nomor 11 Tahun 2019 tentang Standar Usaha Spa adalah:

  1. bahwa untuk memberikan kemudahan berusaha dan percepatan penyelengaraan usaha spa, perlu dilakukan penyesuaian standar usaha spa, sehingga Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 24 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Spa, perlu diganti;
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 24 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Spa;
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Standar Usaha Spa;

Dasar Hukum

Dasar hukum Permenpar Nomor 11 Tahun 2019 tentang Standar Usaha Spa adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5311);
  1. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 214);
  1. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1584);

Konten Kebijakan Permenpar Standar Usaha SPA

Berikut isi kebijakan Permenpar Nomor 11 Tahun 2019 tentang Standar Usaha Spa (bukan format asli):

PERATURAN MENTERI PARIWISATA TENTANG STANDAR USAHA SPA

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Usaha Spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.
  1. Standar Usaha Spa adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Spa.
  1. Pengusaha Spa adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan Usaha Spa.
  1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.

Pasal 2

  1. Setiap Pengusaha Spa wajib menerapkan Standar Usaha Spa.
  1. Standar Usaha Spa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

  1. Standar Usaha Spa mencakup aspek:
    1. produk;
    2. pelayanan; dan
    3. pengelolaan.
  1. Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan seperangkat fasilitas yang berupa ruang perawatan termasuk terapi dan metode, suasana, peralatan, dan fasilitas penunjang untuk memenuhi penyelenggaraan Usaha Spa.
  1. Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya penyelenggaraan Usaha Spa berupa standar operasional prosedur sebelum, selama, dan sesudah perawatan Spa di tempat Usaha Spa.
  1. Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan rangkaian kegiatan yang mendukung produk dan pelayanan Usaha Spa berupa organisasi, sumber daya manusia, sarana, dan prasarana.

Pasal 4

  1. Usaha Spa memiliki penggolongan sebagai berikut:
    1. spa tirta 1;
    2. spa tirta 2; dan
    3. spa tirta 3.
  1. Penggolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi usaha bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Penerapan Standar Usaha Spa dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis skema sertifikasi yang ditetapkan oleh deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang industri pariwisata.

Pasal 6

  1. Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pembinaan dalam rangka penerapan Standar Usaha Spa sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa sosialiasi, pemantauan, evaluasi, atau pelaksanaan bimbingan teknis penerapan Standar Usaha Spa.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sertifikat yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 24 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Spa, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Usaha Spa yang sedang dalam proses sertifikasi Standar Usaha Spa dilaksanakan berdasarkan standar usaha yang diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 24 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Spa.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 24 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Spa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1105), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 2019
 MENTERI PARIWISATA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ARIEF YAHYA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2019
 
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA
 

Lampiran
Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019
tentang Standar Usaha Spa

STANDAR USAHA SPA

A. Spa Tirta 1

NO

ASPEK

UNSUR

NO

SUB UNSUR

I.

PRODUK

A. Ruang Perawatan

1.

Ruang perawatan terapi air (hydro therapy Spa) berada dalam ruangan tersendiri atau menyatu dengan ruang perawatan lainya untuk tujuan peregangan otot (relaksasi).

2.

Ruang perawatan terapi pijat (massage), rempah (herbal), dan wajah (facial).

B. Perawatan, Terapi, dan Metode

3.

Terapi air (hydro therapy), meliputi:

a. berendam; dan

b. mandi uap.

4.

Terapi aroma (aroma therapy), menggunakan paling sedikit 5 (lima) jenis minyak atsiri asli Indonesia untuk peregangan otot (relaksasi).

   

5.

Terapi pijat (massage) tradisional Indonesia.

6.

Perawatan wajah (facial Spa) tanpa alat.

7.

Perawatan kaki (foot Spa) dan Perawatan tangan (hand Spa) tanpa alat.

C. Suasana (Ambiance)

8.

Alunan musik menggunakan system tata suara.

9.

Pengaturan cahaya sesuai dengan jenis perawatan.

10.

Desain sesuai konsep Spa yang dipilih menyertakan sentuhan budaya Indonesia.

D. Fasilitas Penunjang

11.

Area penerimaan tamu.

12.

Area minum.

13.

Area bilas.

14.

Toilet yang bersih, terawat.

E. Peralatan

15.

Bak rendam (bath tub).

16.

Alat steam (steamer).

17.

Lampu facial (magnifying lamp).

18.

Tensimeter digital.

19.

Termometer air.

20.

Tempat tidur pijat.

NO

ASPEK

UNSUR

NO

SUB UNSUR

II.

PELAYANAN

Prosedur Operasional

Standar

1.

Pelayanan tamu sebelum perawatan, meliputi:

a. penyambutan kedatangan tamu;

b. pendaftaran tamu;

  

(Standard Operating Procedure)

 

c. pemberian informasi tentang produk dan layanan Spa yang disediakan; dan

d. pemberian konsultasi perawatan Spa, meliputi identifikasi kebutuhan tamu untuk perawatan Spa, metode perawatan Spa, dan bahan yang digunakan untuk perawatan Spa.

2.

Pelayanan selama perawatan Spa, meliputi:

a. terapi air (air therapy);

b. terapi aroma (aroma therapy);

c. terapi pijat (massage);

d. terapi rempah (herbal therapy); dan

e. kaki (foot Spa) dan tangan (hand Spa).

3.

Pelayanan pasca perawatan Spa, meliputi:

a. konfirmasi perawatan yang telah diberikan;

b. pemberian saran untuk perawatan di rumah; dan

c. pemberian saran untuk perawatan lanjutan.

4.

Pelayanan minuman ringan yang sehat, sesuai dengan persyaratan hygiene sanitasi.

5.

Pembayaran tunai dan/atau nontunai.

6.

Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).

7.

Penanganan keluhan tamu.

 

NO

ASPEK

UNSUR

NO

SUB UNSUR

III.

PENGELOLAAN

A. Organisasi

1.

Profil perusahaan yang terdiri atas:

a. struktur organisasi; dan

b. uraian tugas dan fungsi yang lengkap untuk setiap jabatan dan terdokumentasi.

2.

Rencana usaha.

3.

Dokumen Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure) atau petunjuk pelaksanaan kerja.

4.

Peraturan Perusahaan atau tata tertib.

B. Manajemen

5.

Pelaksanaan evaluasi kinerja karyawan yang terdokumentasi.

C. Sumber Daya Manusia (SDM)

6.

Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan sopan dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan.

7.

Memiliki program pelatihan peningkatan kompetensi sumber daya manusia untuk jabatan pelaksana.

8.

Memiliki perencanaan dan pengembangan karir.

D. Sarana dan Prasarana

9.

Ruang kantor.

10.

Ruang lena (linen).

11.

Toilet yang bersih dan terawat untuk karyawan.

12.

Tempat sampah.

 

13.

Peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

   

14.

Instalasi listrik

15.

Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

16.

Lampu darurat yang berfungsi dengan baik.

17.

Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon,

18.

Gudang.

B. Spa Tirta 2

NO

ASPEK

UNSUR

NO

SUB UNSUR

I.

PRODUK

A. Ruang Perawatan

1.

Ruang perawatan terapi air (hydro therapy Spa) berada dalam ruangan tersendiri atau menyatu dengan ruang perawatan lainya untuk tujuan:

a. peregangan otot (relaksasi); dan

b. peremajaan kulit (rejuvenasi).

2.

Ruang perawatan terapi pijat (massage), rempah (herbal) dan wajah (facial), berupa:

a. ruangan untuk satu orang (single room) atau

b. untuk pasangan (couple room).

3.

Area perawatan rambut dan kulit kepala (hair and scalp Spa).

   

4.

Area perawatan kaki (foot Spa) dan perawatan tangan (hand Spa).

B. Perawatan, Terapi, dan Metode

5.

Terapi air (hydro therapy), meliputi:

a. berendam;

b. berendam dengan semburan air yang bisa diatur suhu dan tekanannya; dan

c. mandi uap;

6.

Terapi aroma (aroma therapy), menggunakan paling sedikit 7 (tujuh) jenis minyak atsiri asli Indonesia untuk peregangan otot (relaksasi) dan peremajaan kulit (rejuvenasi).

7.

Terapi Pijat (massage), paling sedikit 2 (dua) jenis pijat tradisional Indonesia.

8.

Terapi rempah (herbal therapy), dengan cara rendam rempah, lulur, dan masker, dengan menggunakan paling sedikit 4 (empat) jenis rempah.

9.

Terapi panas (thermal therapy).

10.

Perawatan wajah (facial Spa) menggunakan mesin atau alat.

11.

Perawatan kaki (foot Spa) dan perawatan tangan (hand Spa), dengan alat atau tanpa alat.

12.

Perawatan rambut dan kulit kepala (hair and scalp Spa) tanpa alat.

13.

Olah fisik, paling sedikit meliputi:

a. latihan nafas; dan

b. pelenturan (stretching).

  

C. Suasana (Ambiance)

14.

Alunan musik menggunakan sistem tata suara.

15.

Pengaturan cahaya sesuai jenis perawatan.

16.

Desain sesuai konsep Spa yang dipilih dengan menyertakan sentuhan budaya Indonesia di dalam dan/atau di luar bangunan usaha.

D. Fasilitas Penunjang

17.

Ruang penerimaan tamu.

18.

Area minum.

19.

Area bilas.

20.

Area ganti pakaian.

21.

Toilet yang bersih, terawat dan terpisah untuk tamu pria dan wanita.

22.

Area olah fisik.

E. Peralatan

-

23.

Bak rendam (bath tub).

24.

Bak rendam dengan alat semprot (nozzle bath tub).

25.

Alat steam (Steamer).

26.

Alat facial.

27.

Lampu facial (magnifying lamp).

28.

Kursi cuci rambut (hair wash atau wash basin).

29.

Alat untuk sterilisasi (sterilizator).

30.

Alat untuk perawatan kaki (foot bath).

31.

Selimut panas (heating blanket) /peralatan sejenis

32.

Tensimeter digital.

   

33.

Termometer air.

34.

Tempat penyimpanan barang tamu.

35.

Tempat tidur pijat dilengkapi dengan lubang muka.

NO

ASPEK

UNSUR

NO

SUB UNSUR

II.

PELAYANAN

Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure)

1.

Pelayanan tamu sebelum perawatan, meliputi:

a. penyambutan kedatangan tamu;

b. pendaftaran tamu;

c. pemberian informasi tentang produk dan layanan Spa yang disediakan; dan

d. pemberian konsultasi perawatan Spa meliputi identifikasi kebutuhan tamu untuk perawatan Spa, jenis perawatan Spa, metode perawatan Spa, dan bahan yang digunakan.

2.

Pelayanan selama perawatan Spa, meliputi:

a. terapi air (hydro therapy);

b. terapi aroma (aroma therapy);

c. terapi pijat (massage);

d. terapi rempah (herbal therapy);

e. kaki (foot Spa) dan tangan (hand Spa);

f. rambut dan kulit kepala

g. (hair and scalp Spa);

h. wajah (facial Spa); dan

    

i. terapi panas (thermal therapy).

3.

Pelayanan pasca perawatan Spa, meliputi:

a. konfirmasi perawatan yang telah diberikan;

b. pemberian saran untuk perawatan di rumah; dan

c. pemberian saran untuk perawatan lanjutan

4.

Pelayanan minuman ringan yang sehat, sesuai dengan persyaratan hygiene sanitasi.

5.

Pembayaran tunai dan/atau nontunai.

6.

Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).

7.

Keamanan oleh satuan pengaman.

8.

Penanganan keluhan tamu.

 

NO

ASPEK

UNSUR

NO

SUB UNSUR

III.

PENGELOLAAN

A. Organisasi

1.

Profil perusahaan yang terdiri atas:

a. struktur organisasi sesuai kondisi usaha dan terdokumentasi; dan

b. uraian tugas dan fungsi yang lengkap untuk setiap jabatan dan terdokumentasi

2.

Rencana usaha

3.

Dokumen Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure) atau petunjuk pelaksanaan kerja.

4.

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  

B. Manajemen

5.

Pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi.

6.

Pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan untuk seluruh karyawan secara berkala yang terdokumentasi.

7.

Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi.

C. Sumber Daya Manusia (SDM)

8.

Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan sopan dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan.

9.

Memiliki program pelatihan peningkatan kompetensi sumber daya manusia untuk jabatan supervisor dan pelaksana.

10.

Memiliki perencanaan dan pengembangan karir.

D. Sarana dan Prasarana

11.

Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

12.

Area Karyawan.

13.

Area penyajian minuman

14.

Ruang lena (linen).

15.

Toilet yang bersih dan terawat untuk karyawan.

16.

Tempat sampah.

17.

Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

   

18.

Instalasi listrik.

19.

Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

20.

Lampu darurat yang berfungsi dengan baik.

21.

Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon,

22.

Fasilitas parkir yang bersih, aman dan terawat.

23.

Ruang atau tempat / Area ibadah dan perlengkapannya, bagi karyawan.

24.

Gudang.

C. Spa Tirta 3

NO

ASPEK

UNSUR

NO

SUB UNSUR

I.

PRODUK

A. Ruang Perawatan

1.

Ruang perawatan terapi air (hydro therapy Spa) berada dalam ruangan tersendiri atau menyatu dengan ruang perawatan lainya untuk tujuan:

a. peregangan otot (relaksasi),

b. peremajaan kulit (rejuvenasi), dan

c. penguatan sistem tubuh (revitalisasi).

2.

Ruang perawatan terapi pijat (massage), rempah (herbal), dan wajah (facial), meliputi masing-masing:

a. ruangan untuk satu orang (single room); dan

    

b. ruangan untuk pasangan (couple room).

3.

Ruang perawatan rambut dan kulit kepala (hair and scalp Spa).

4.

Ruang perawatan kaki (foot Spa) dan perawatan tangan (hand Spa).

B. Perawatan, Terapi, dan Metode

5.

Terapi air (hydro therapy), meliputi:

a. berendam;

b. berendam dengan semburan air yang bisa diatur suhu dan tekanannya;

c. pancuran air yang bisa diatur suhu dan tekanannya;

d. mandi uap; dan

e. salah 1 (satu) dari terapi sebagai berikut: terapi lumpur, terapi air laut, atau terapi dengan ganggang.

6.

Terapi aroma (aroma therapy), menggunakan paling sedikit 10 (sepuluh) jenis minyak atsiri asli Indonesia.

7.

Terapi pijat (massage): paling sedikit

a. 3 (tiga) jenis pijat tradisional Indonesia dan

b. Terdapat pijat dari negara lain.

8.

Terapi rempah (herbal therapy), dengan cara rendam rempah, lulur, dan masker, dengan menggunakan paling sedikit 6 (enam) jenis rempah.

9.

Terapi Pikiran (mind therapy) dengan cara meditasi.

10.

Terapi panas (thermal therapy).

11.

Perawatan wajah (facial Spa) menggunakan mesin atau alat.

   

12.

Perawatan kaki (foot Spa) dan perawatan tangan (hand Spa), dengan alat dan tanpa alat.

13.

Perawatan rambut dan kulit kepala (hair and scalp Spa) dengan alat dan tanpa alat.

14.

Olah fisik, paling sedikit meliputi:

a. latihan nafas;

b. latihan pelenturan (stretching); dan

c. yoga, pilates atau latihan koreksi postur (postural exercise).

C. Suasana (Ambiance)

15.

Alunan musik:

a. di area publik, menggunakan sistem tata suara; dan

b. di dalam ruang perawatan, disesuaikan dengan kondisi tamu dengan menggunakan sistem dan perangkat tata suara yang ada dalam ruang perawatan.

16.

Pengaturan cahaya sesuai jenis perawatan.

17.

Desain sesuai konsep Spa yang dipilih dengan menyertakan sentuhan budaya Indonesia di dalam dan di luar bangunan usaha.

D. Fasilitas Penunjang

18.

Ruang penerimaan tamu yang dilengkapi lobi.

19.

Ruang makan dan minum.

20.

Ruang bilas.

21.

Ruang/area ganti pakaian.

   

22.

Toilet yang bersih, terawat dan terpisah untuk tamu pria dan wanita yang masing-masing dilengkapi dengan:

a. tanda yang jelas;

b. air bersih yang cukup;

c. tempat cuci tangan, sabun dan alat pengering;

d. kloset jongkok dan/atau kloset duduk;

e. tempat sampah tertutup; dan

f. tempat buang air kecil (urinoir) untuk toilet tamu pria

23.

Ruang /area olah fisik.

24.

Pancuran air (shower)

E. Peralatan

25.

Pancuran air dengan suhu dan tekanan yang bisa diatur

26.

Bak rendam (bath tub).

27.

Bak rendam (bath tub) dengan alat semprot (nozzle) atau under water massage.

28.

Alat terapi air berupa semprotan air (scoth hose atau kneipp), alat untuk terapi lumpur (fango atau mud), dan/atau terapi air laut (thalaso).

29.

Alat steam (steamer).

30.

Alat facial dengan 5 (lima) fungsi dalam satu unit atau terpisah.

31.

Lampu facial (magnifying lamp).

32.

Kursi cuci rambut (hair wash atau wash basin).

   

33.

Alat steam rambut (hair steamer).

34.

Alat untuk sterilisasi (sterilizator).

35.

Alat untuk perawatan kaki (foot bath).

36.

Selimut panas (heating blanket)/peralatan sejenis

37.

Tensimeter digital.

38.

Termometer air.

39.

Peralatan untuk handuk panas (hot towel cabin).

40.

Tempat penyimpanan barang tamu (locker).

41.

Tempat tidur pijat dilengkapi dengan lubang muka

NO

ASPEK

UNSUR

NO

SUB UNSUR

II.

PELAYANAN

Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure)

1.

Pelayanan tamu sebelum perawatan, meliputi:

a. penyambutan kedatangan tamu;

b. pendaftaran tamu;

c. pemberian informasi tentang produk dan layanan Spa yang disediakan; dan

d. pemberian konsultasi perawatan Spa meliputi identifikasi kebutuhan tamu untuk perawatan Spa, jenis perawatan

e. Pemberian informasi dan konsultasi perawatan Spa

f. Spa, metode perawatan Spa, dan bahan yang digunakan untuk perawatan Spa.

2.

Pelayanan selama perawatan Spa, meliputi:

    

a. terapi air (hydro therapy);

b. terapi aroma (aroma theraphy);

c. terapi pijat (massage);

d. terapi rempah (herbal therapy);

e. kaki (foot Spa) dan tangan (hand Spa);

f. rambut dan kulit kepala (hair and scalp Spa);

g. wajah (facial Spa);

h. terapi panas (thermal therapy); dan

i. olah fisik.

3.

Pelayanan sesudah perawatan Spa, meliputi:

a. konfirmasi perawatan yang telah diberikan;

b. pemberian saran untuk perawatan di rumah; dan

c. pemberian saran untuk perawatan lanjutan.

4.

Pelayanan minuman ringan yang sehat, sesuai dengan persyaratan hygiene

sanitasi.

5.

Pembayaran tunai dan/atau nontunai.

6.

Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).

7.

Keamanan oleh satuan pengaman.

8.

Penanganan keluhan tamu.

 

NO

ASPEK

UNSUR

NO

SUB UNSUR

III.

PENGELOLAAN

A. Organisasi

1.

Profil perusahaan yang terdiri atas:

    

a. visi dan misi;

b. struktur organisasi sesuai dengan kebijakan organisasi dan terdokumentasi; dan

c. uraian tugas dan fungsi yang lengkap untuk setiap jabatan dan terdokumentasi.

2.

Rencana usaha

3.

Dokumen Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure) atau petunjuk pelaksanaan kerja.

4.

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terdokumentasi.

B. Manajemen

5.

Pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi.

6.

Pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan untuk seluruh karyawan secara berkala yang terdokumentasi.

7.

Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi.

C. Sumber Daya Manusia (SDM)

8.

Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan sopan dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan.

9.

Memiliki program pelatihan peningkatan kompetensi sumber daya manusia untuk jabatan manajerial, supervisor dan pelaksana.

10.

Memiliki perencanaan dan pengembangan karir.

   

11.

Terapis memiliki Standar Kompetensi.

D. Sarana dan Prasarana

12.

Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13.

Ruang ganti dan tempat istirahat untuk karyawan, yang dilengkapi dengan tempat penyimpanan barang karyawan.

14.

Area penyajian minuman.

15.

Ruang lena (linen).

16.

Ruang petugas keamanan.

17.

Toilet untuk karyawan dengan pencahayaan dan sirkulasi udara.

18.

Tempat sampah, dan penampungan sampah sementara.

19.

Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

20.

Instalasi listrik.

21.

Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

22.

Generator Listrik Cadangan.

23.

Akses khusus darurat yang terlihat dengan rambu yang jelas.

24.

Lampu darurat yang berfungsi dengan baik.

25.

Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, dan/atau fasilitas internet.

   

26.

Fasilitas parkir yang bersih, aman dan terawat.

27.

Ruang atau tempat/area ibadah dengan kelengkapannya, bagi karyawan.

28.

Gudang.

[ Foto Couple relaxing in Hot Tub Jacuzzi after a couples massage at a local couples spa. By Camp28601 - Own work, CC BY-SA 4.0, Link ]

Permenpar Nomor 11 Tahun 2019 tentang Standar Usaha Spa

LampiranUkuran
Permenpar 11 Tahun 2019 tentang Standar Usaha Spa (737.47 KB)737.47 KB