Kementrian Pariwisata menerbitkan Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran. Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran ini dituangkan dalam sebuah Peraturan Menteri. Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran. Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran ditandatangani oleh Menpar Arief Yahya pada tanggal 9 Mei 2017 dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 684 pada tanggal 12 Mei 2017 oleh Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI di Jakarta.
Permenpar 5 tahun 2017 tentang Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran menegaskan bahwa Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran (meeting, incentive, convention, and exhibition) yang dalam hal ini selanjutnya disebut MICE merupakan salah satu industri penggerak bagi pengembangan destinasi pariwisata yang berdaya saing. Industri MICE memberikan dampak dalam meningkatkan pendapatan, memperluas lapangan dan kesempatan kerja serta mendorong masuknya investasi. Di samping manfaat ekonomi, industri MICE juga menyediakan kesempatan untuk berbagi pengetahuan, menambah jaringan kerja (network) dan penggerak utama pengembangan intelektual dan kerjasama regional.
Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition) yang selanjutnya disebut MICE adalah pemberian jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, penyelenggaraan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta penyelenggaraan pameran dalam rangka penyebarluasan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.
Beberapa istilah dasar dalam Permenpar 5 tahun 2017 tentang Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran seperti Pertemuan adalah pertemuan dua atau lebih orang yang diselenggarakan untuk maksud mencapai tujuan bersama melalui interaksi verbal, seperti berbagi informasi atau mencapai kesepakatan yang dapat berupa presentasi, seminar, lokakarya, pelatihan, team building maupun event organisasi atau perusahaan lainnya.
Perjalanan Insentif adalah alat manajemen global yang menggunakan pengalaman wisata yang luar biasa untuk memotivasi dan/atau memberikan pengakuan kepada peserta dengan tujuan dapat meningkatkan kinerja dalam mendukung tujuan organisasi atau perusahaan. Konvensi adalah sebuah pertemuan resmi dalam skala besar yang dihadiri oleh perwakilan atau delegasi (pemerintah, asosiasi, atau industri) untuk melakukan diskusi, pertukaran informasi atau tindakan atas permasalahan khusus yang menjadi perhatian bersama. Pameran adalah sebuah acara yang terorganisasi dimana obyek ditampilkan kepada publik yang dapat berupa pameran dagang antar bisnis maupun pameran untuk konsumen akhir.
Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran tercantum dalam Lampiran Permenpar 5 tahun 2017 tentang Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran.
Permenpar 5 tahun 2017 tentang Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran
Latar Belakang
Pertimbangan yang menjadi latar belakang diterbitkannya regulasi Permenpar 5/2017 tentang Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran adalah:
- bahwa industri pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran merupakan salah satu motor penggerak pengembangan destinasi pariwisata yang penting dan dapat berdampak untuk meningkatkan pendapatan, menambah kesempatan kerja dan masuknya investasi;
- bahwa untuk mewujudkan destinasi pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran yang berdaya saing, diperlukan adanya pedoman yang berlaku secara nasional dengan memperhatikan ciri khas atau karakteristik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran;
Dasar Hukum
Landasan yuridis yang menjadi dasar hukum diterbitkannya regulasi Permenpar 5/2017 tentang Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran adalah:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5311);
- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 28 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1109);
- Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 545);
Isi Kebijakan
Berikut adalah isi regulasi Permenpar 5 tahun 2017 tentang Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran:
PERATURAN MENTERI PARIWISATA TENTANG PEDOMAN DESTINASI PENYELENGGARAAN PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONVENSI DAN PAMERAN.
Pasal 1
Destinasi penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan bagi pemerintah, pemerintah daerah, biro konvensi dan pameran, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mengembangkan destinasi penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran yang berdaya saing.
Pasal 3
- Menteri menetapkan destinasi penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli.
- Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Deputi yang membidangi pengembangan destinasi pariwisata.
Pasal 4
- Penetapan destinasi penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan melalui proses penilaian.
- Proses penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Deputi yang membidangi pengembangan destinasi pariwisata.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta |
|
MENTERI PARIWISATA ttd ARIEF YAHYA |
|
Diundangkan di Jakarta |
|
DIREKTUR JENDERAL ttd WIDODO EKATJAHJANA |
|
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 684
Lampiran
Berikut adalah Lampiran Peratuan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran
PEDOMAN DESTINASI PENYELENGGARAAN PERTEMUAN,
PERJALANAN INSENTIF, KONVENSI DAN PAMERAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran (meeting, incentive, convention, and exhibition) yang dalam hal ini selanjutnya disebut MICE merupakan salah satu industri penggerak bagi pengembangan destinasi pariwisata yang berdaya saing. Industri MICE memberikan dampak dalam meningkatkan pendapatan, memperluas lapangan dan kesempatan kerja serta mendorong masuknya investasi. Di samping manfaat ekonomi, industri MICE juga menyediakan kesempatan untuk berbagi pengetahuan, menambah jaringan kerja (network) dan penggerak utama pengembangan intelektual dan kerjasama regional.
MICE merupakan wisata bisnis yang berbeda dengan wisata leisure yang lebih mengutamakan "quality tourist" yang cenderung tinggal lebih lama dan memiliki pengeluaran harian 7 (tujuh) kali lipat lebih besar daripada wisatawan biasa (leisure). Di era globalisasi sekarang ini, persaingan bisnis MICE telah bergeser dari persaingan antar perusahaan menjadi persaingan antar destinasi.
MICE merupakan kegiatan yang melibatkan berbagai sektor industri seperti sektor transportasi, perjalanan, rekreasi, akomodasi, makanan dan minuman, tempat penyelenggaraan acara, teknologi informasi, perdagangan, keuangan, sehingga MICE dapat digambarkan sebagai industrI multiplier effect yang dapat menggerakkan roda perekonomian pada daerah tujuan wisata atau destinasi. Indonesia adalah negara yang memiliki banyak pilihan destinasi yang potensial untuk dikembangkan menjadi destinasi MICE yang berdaya saing. Destinasi MICE merupakan aset bagi pembangunan dan pengembangan destinasi pariwisata dimana era globalisasi memberikan dampak bahwa persaingan bisnis MICE telah bergeser dari persaingan antar perusahaan menjadi persaingan antar destinasi. Namun demikian, belum semua daerah dapat memahami tentang destinasi MICE, sehingga setiap destinasi mudah menyatakan daerahnya sebagai destinasi MICE.
Seiring dengan pertumbuhan persaingan tersebut, maka sangat penting bagi destinasi mengenali potensi destinasi masing-masing dengan memahami kriteria dan indikator apa saja yang menjadi pertimbangan pemilihan sebuah destinasi menjadi tempat penyelenggaraan event MICE. Berdasarkan pembagian urusan pemerintahan bidang pariwisata sebagaimana diatur di dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa setiap daerah baik daerah provinsi maupun kabupaten/kota berwenang melakukan pengelolaan destinasi pariwisata. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menyebutkan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan menempatkan pada tataran pemahaman tersebut, salah satu rencana pembangunan kepariwisataan diterjemahkan dalam kebijakan destinasi MICE yang mampu mewujudkan pembangunan pariwisata nasional yang sesuai dengan karakteristik destinasi setempat, dapat diterima secara sosial, memprioritaskan masyarakat setempat, tidak diskriminatif, dan ramah lingkungan.
Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan ini menyesuaikan dengan indikator hasil penelitian dari peneliti MICE dunia seperti Oppermann (1996), Crouch & Ritchie (1997), Chacko and Fenich (2000), Baloglu and Love (2005) dan mendapatkan pengakuan dari hasil uji publikasi kriteria dan pedoman ke daerah, sehingga diharapkan dapat mensinergikan, memperkuat pengembangan di destinasi MICE Indonesia yang berdaya saing global.
Pedoman Destinasi MICE ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk mewujudkan destinasi yang memenuhi seluruh kriteria dan indikator suatu destinasi MICE yang berdaya saing nasional dan internasional, sehingga Menteri perlu menetapkan Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran.
B. Tujuan
Pedoman Destinasi MICE ini bertujuan untuk mengukur kekuatan Destinasi MICE dalam melakukan evaluasi diri (self evaluation) terhadap potensi destinasi guna mewujudkan MICE yang berdaya saing nasional dan internasional.
C. Pengertian Umum
Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan:
- Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition) yang selanjutnya disebut MICE adalah pemberian jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, penyelenggaraan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta penyelenggaraan pameran dalam rangka penyebarluasan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.
- Pertemuan adalah pertemuan dua atau lebih orang yang diselenggarakan untuk maksud mencapai tujuan bersama melalui interaksi verbal, seperti berbagi informasi atau mencapai kesepakatan yang dapat berupa presentasi, seminar, lokakarya, pelatihan, team building maupun event organisasi atau perusahaan lainnya.
- Perjalanan Insentif adalah alat manajemen global yang menggunakan pengalaman wisata yang luar biasa untuk memotivasi dan/atau memberikan pengakuan kepada peserta dengan tujuan dapat meningkatkan kinerja dalam mendukung tujuan organisasi atau perusahaan.
- Konvensi adalah sebuah pertemuan resmi dalam skala besar yang dihadiri oleh perwakilan atau delegasi (pemerintah, asosiasi, atau industri) untuk melakukan diskusi, pertukaran informasi atau tindakan atas permasalahan khusus yang menjadi perhatian bersama.
- Pameran adalah sebuah acara yang terorganisasi dimana obyek ditampilkan kepada publik yang dapat berupa pameran dagang antar bisnis maupun pameran untuk konsumen akhir.
- Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau kunjungan wisatawan.
- Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
- Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
- Biro Konvensi dan Pameran adalah lembaga atau biro yang mempunyai tugas untuk memasarkan Indonesia sebagai destinasi MICE yang mempunyai daya saing global.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan.
BAB II
KRITERIA DAN INDIKATOR DESTINASI MICE
Setiap destinasi untuk menjadi Destinasi MICE sudah seharusnya memenuhi standar yang ditetapkan oleh lembaga berwenang dengan persyaratan- persyaratan tertentu. Pengembangan Destinasi MICE secara garis besar meliputi 4 (empat) bagian, yakni:
- aksesibilitas;
- atraksi (daya tarik);
- amenitas; dan
- sumber daya manusia dan dukungan stakeholder.
Pengembangan Destinasi MICE diperjelas melalui kriteria dan indikator. Kriteria merupakan standar yang digunakan untuk menilai kondisi atau situasi lingkungan yang dikaji sebagai ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan sesuatu. Indikator merupakan alat untuk mengukur realisasi dari standar tersebut.
- AKSESIBILITAS MICE
Aksesibilitas MICE merupakan semua jenis sarana dan prasarana yang mendukung percepatan dan kemudahan jalur masuk dari luar ke suatu destinasi MICE, baik untuk arus orang maupun barang, termasuk pergerakan di dalam wilayah destinasi MICE itu sendiri. Pengembangan aksebilitas MICE merupakan kriteria sarana dan prasarana menuju dan dari destinasi MICE.
- ATRAKSI (DAYA TARIK) MICE
Atraksi MICE merupakan daya tarik yang dapat menarik wisatawan MICE untuk berkunjung ke destinasi MICE atau seberapa besar destinasi mampu menyediakan fasilitas sebagai daya tarik untuk tempat penyelenggaraan kegiatan MICE dengan menghubungkan satu ukuran dengan ukuran lainnya. Pengembangan atraksi MICE mencakup kriteria:
- fasilitas pertemuan (meeting);
- fasilitas pameran;
- fasilitas akomodasi; dan
- tempat-tempat menarik.
- AMENITAS MICE
Amenitas MICE merupakan segala fasilitas penunjang yang memberikan kemudahan bagi wisatawan MICE. Pengembangan amenitas MICE mencakup kriteria:
- keadaan lingkungan; dan
- citra destinasi.
- SUMBER DAYA MANUSIA DAN DUKUNGAN STAKEHOLDER MICE
Sumber Daya Manusia MICE merupakan tenaga kerja yang pekerjaannya terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan MICE. Pengembangan sumber daya manusia dan dukungan stakeholder MICE mencakup kriteria:
- profesionalitas sumber daya manusia; dan
- dukungan stakeholder.
Lebih lengkap mengenai uraian kriteria dan indikator dapat dilihat sebagai berikut:
UNSUR DESTINASI | KRITERIA | INDIKATOR | ||
1 | AKSESIBILITASI MICE | Aksesibilitas MICE merupakan kemudahan jalur masuk dari luar ke suatu destinasi MICE baik untuk arus orang maupun barang. Aksesibilitas bisa ditempuh melalui darat, udara atau laut. | Kriteria aksesibilitas memiliki 8 (delapan) indikator yang dapat mendukung kenyamanan arus orang maupun barang, antara lain
|
2 | ATRAKSI (DAYA TARIK MICE) |
a | Fasilitas Pertemuan (Meeting) dan Konferensi Merupakan fasilitas yang ada di venue di destinasi tersebut yang dapat menampilkan informasi kapasitas, variasi, tata letak, biaya, suasana, keamanan, dan pelayanan. |
Kriteria fasilitas meeting mempunyai 6 (enam) indikator yang mendukung keberadaan suatu meeting, baik itu congress, corporation meeting, association meeting, ataupun government meeting, yaitu antara lain:
|
UNSUR DESTINASI | KRITERIA | INDIKATOR | ||
b | Fasilitas Pameran Merupakan fasilitas yang ada pada venue pameran dengan berbagai jenis, kapasitas, tata letak, suasana, pelayanan dan keamanan dari sebuah tempat pameran. |
Kriteria fasilitas pameran memiliki 6 (enam) indikator antara lain:
|
||
c | Fasilitas Akomodasi Merupakan fasilitas hotel dan berbagai jenis penginapan yang terdapat pada suatu destinasi. |
Kriteria fasilitas akomodasi mempunyai 5 (lima) indikator yang dapat mendukung pada destinasi MICE, antara lain:
|
||
d | Tempat-Tempat Menarik Tempat-tempat menarik yang bisa menjadi daya tarik bagi pengunjung (seperti tersedianya gedung dengan arsitektur unik, museum, monumen, atraksi wisata, taman kota, taman bertema, tempat bersejarah, tur lokal, dan lain-lain). |
Indikator tempat-tempat menarik adalah sebagai berikut namun tidak terbatas pada:
|
3 | AMENITAS MICE | a | Keadaan Lingkungan Merupakan kriteria yang menyangkut informasi terkait dimensi Iklim, situasi alam dan lingkungan yang menarik, infrastruktur dan keramahtamahan penduduknya |
Kriteria keadaan lingkungan suatu destinasi MICE memiliki 12 (dua belas) indikator antara lain:
|
b | Citra Destinasi Merupakan informasi terkait reputasi destinasi serta usaha pemasaran destinasi yang dilakukan. |
Kriteria citra destinasi MICE memiliki 8 (delapan) indikator antara lain:
|
4 | SUMBER DAYA MANUSIA DAN DUKUNGAN STAKE HOLDER | a | Profesionalitas Sumber Daya Manusia (SDM) MICE Destinasi memiliki SDM MICE yang memiliki nilai kompetitif dan memperoleh pengakuan kompetensi nasional serta internasional. Kesiapan terlihat dari keberadaan PCO, PEO, DMC, EO, dan pendukung lainnya seperti lembaga pendidikan bidang MICE. |
Kriteria profesionalitas sumber daya manusia (SDM) MICE memiliki 16 (enam belas) indikator antara lain:
|
b | Dukungan Stakeholder Merupakan dukungan dari berbagai pihak antara lain pemerintah daerah, lembaga pemasar destinasi, dan asosiasi profesi atau industri tertentu yang dapat dijadikan duta destinasi MICE (ambassador) bagi destinasi tersebut. |
Kriteria dukungan stakeholder lokal memiliki 3 (tiga) indikator yang dapat membantu terciptanya sebuah destinasi MICE antara lain:
|
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam rangka penerapan Pedoman Destinasi MICE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dalam rangka penerapan Pedoman Destinasi MICE sesuai dengan kewenangan masing- masing yang dapat mencakup sosialisasi, advokasi, dan bimbingan teknis penerapan Pedoman Destinasi MICE.
Menteri melakukan pengawasan penerapan dan pemenuhan Pedoman Destinasi melalui evaluasi penerapan Pedoman Destinasi MICE. Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pengawasan penerapan dan pemenuhan Pedoman Destinasi MICE sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui evaluasi laporan kegiatan penerapan Pedoman Destinasi MICE di wilayah kerja masing-masing.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pedoman Destinasi MICE ini merupakan acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Biro Konvensi dan Pameran, Pelaku Usaha, dan Masyarakat dalam mewujudkan destinasi yang memenuhi seluruh kriteria destinasi MICE sehingga memiliki daya saing nasional dan internasional.
Demikianlah Permenpar 5/2017 tentang Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran semoga bermanfaat untuk dibaca dan diketahui.
Permenpar 5 tahun2017 tentang Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Permenpar 5 tahun 2017 tentang Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran (325.67 KB) | 325.67 KB |