Lompat ke isi utama

Perpres 69 tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Perpres 69 tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Peraturan Presiden Nomor 69 tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, serta dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2019.

Perpres 69 tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengubah Kementerian Pariwisata pada Kabinet Kerja menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam Kabinet Indonesia Maju 2019 - 2024.

Peraturan Presiden Nomor 69 tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Oktober 2019 di Jakarta. Peraturan Presiden Nomor 69 tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2019. Peraturan Presiden Nomor 69 tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 204, agar setiap orang mengetahuinya.

Peraturan Presiden Nomor 69 tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Mencabut

Peraturan Presiden Nomor 69 tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mencabut:

  1. urusan pemerintahan di bidang pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata; dan

  2. tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif,

Latar Belakang

Pertimbangan Perpres 69 tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, serta dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

Dasar Hukum

Dasar hukum Perpres 69 tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah:

  1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 766, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49l6);

  3. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 202);

  4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);

Isi Perpres Nomor 69 tahun 2019

Berikut isi Perpres 69 tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (bukan format asli):

PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1

  1. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

  2. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi kreatif dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

  1. Dalam memimpin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

  2. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

  3. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

  4. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

  5. Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

    1. membantu Menteri dalam perurmusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

    2. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I atau di lingkungan Kementerian.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

Pasal 4

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, pengembangan pemasaran II, dan ekonomi kreatif;

  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, pengembangan pemasaran II, dan ekonomi kreatif;

  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan

  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

BAB II
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 6

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:

  1. Sekretariat Kementerian;

  2. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata;

  3. Staf Ahli Bidang Multikultural;

  4. Staf Ahli Bidang Kemaritiman; dan

  5. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian

Pasal 7

  1. Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

  2. Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 8

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi :

  1. koordinasi kegiatan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana;

  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

  6. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan

  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Staf Ahli

Pasal 10

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 11

  1. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi dan kawasan pariwisata.

  2. Staf Ahli Bidang Multikultural mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang multikultural.

  3. Staf Ahli Bidang Kemaritiman mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kemaritiman.

  4. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi informasi dan komunikasi.

BAB III
TATA KERJA

Pasal 12

Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 13

  1. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus men5rusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

  2. Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 14

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 15

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus men5rusun analisa jabatan, peta jabatan, analisa beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 16

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain terkait.

Pasal 17

Semua unsur di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

  1. Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.

  2. Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.

BAB IV
PENDANAAN

Pasal 20

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 21

Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga merupakan Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 22

Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga merupakan Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 23

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 25

Berdasarkan Peraturan Presiden ini, pelaksanaan tugas dan fungsi Staf Ahli di lingkungan Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata, dialihkan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Staf Ahli Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari:

  1. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata; dan

  2. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif.

masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 27

  1. Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran tahun 2019, susunan organisasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

  2. Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus dilakukan penataan organisasi yang disesuaikan dengan strategi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta dalam rangka pelaksanaan visi Presiden, yang penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Penataan organisasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilakukan penataan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan:

  1. urusan pemerintahan di bidang pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata; dan

  2. tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2019
 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2019
 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY
 

Perpres 69 tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif