Lompat ke isi utama

Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif

Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif

Kebijakan Pemerintah untuk Pengendalian dan Pencegahan COVID-19 bidang Kebudayaan dan Ekoonomi Kreatif di masa Darurat Kesehatan COVID-19. Kebijakan Pemerintah untuk Pengendalian dan Pencegahan COVID-19 bidang Kebudayaan dan Ekoonomi Kreatif tertuang dalam SKB (Keputusan Bersama) Mendikbud dan Menparekraf Nomor 02/KB/2020 Nomor KB/1/UM.04.00/M-K/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Kebijakan Pemerintah untuk Pengendalian dan Pencegahan COVID-19 bidang Kebudayaan dan Ekoonomi Kreatif di masa Darurat Kesehatan COVID-19 dalam SKB (Keputusan Bersama) Mendikbud dan Menparekraf Nomor 02/KB/2020 Nomor KB/1/UM.04.00/M-K/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 diluncurkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio pada tanggal 2 Juli 2020 di Jakarta.

Kebijakan Pemerintah untuk Pengendalian dan Pencegahan COVID-19 bidang Kebudayaan dan Ekoonomi Kreatif di masa Darurat Kesehatan COVID-19 dalam SKB (Keputusan Bersama) Mendikbud dan Menparekraf tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 merupakan sinkronisasi kebijakan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan terkait dengan perkembangan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kementerian Kesehatan telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Petunjuk Teknis Protokol Kesehatan pada bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif diperlukan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan terkait dengan perkembangan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kementerian Kesehatan telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Keputusan Bersama Mendikbud dan Menparekraf
Nomor 02/KB/2020 Nomor KB/1/UM.04.00/M-K/2020
tentang
Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
(COVID-19)
di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif
dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
COVID-19

Latar Belakang

Pertimbangan SKB (Keputusan Bersama) Mendikbud dan Menparekraf Nomor 02/KB/2020 Nomor KB/1/UM.04.00/M-K/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 adalah:

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan terkait dengan perkembangan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kementerian Kesehatan telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

  2. bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan petunjuk teknis protokol kesehatan pada bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19;

Dasar Hukum

Dasar hukum SKB (Keputusan Bersama) Mendikbud dan Menparekraf Nomor 02/KB/2020 Nomor KB/1/UM.04.00/M-K/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);

  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);

  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);

  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060);

  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

  6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);

  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);

  9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);

  10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6414);

  11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);

  12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);

  13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5733);

  14. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);

  15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);

Isi SKB Mendikbud dan Menparekraf dalam Masa COVID-19

Berikut adalah isi SKB (Keputusan Bersama) Mendikbud dan Menparekraf Nomor 02/KB/2020 Nomor KB/1/UM.04.00/M-K/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, bukan format asli:

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF TENTANG PANDUAN TEKNIS PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI BIDANG KEBUDAYAAN DAN EKONOMI KREATIF DALAM MASA PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT COVID-19.

KESATU:

Panduan teknis pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif dalam mendukung keberlangsungan kegiatan atau layanan pada masa penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 merupakan protokol kesehatan bagi penyelenggara kegiatan atau layanan:

  1. museum, taman budaya, galeri, sanggar, padepokan, dan ruang pamer seni lainnya, serta bioskop, dan ruang pertunjukan;
  2. cagar budaya;
  3. pertunjukan seni; dan
  4. produksi audio visual.
KEDUA:Penyelenggara kegiatan atau layanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat menyelenggarakan kegiatan atau layanan setelah mendapatkan persetujuan dari kepala daerah selaku kepala gugus tugas melalui organisasi perangkat daerah yang menangani bidang kebudayaan dan/atau ekonomi kreatif sesuai kewenangannya.
KETIGA:Penyelenggara kegiatan atau layanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU wajib mengikuti protokol kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
KEEMPAT:Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, begitu bunyi diktum KEEMPAT SKB Mendikbud dan Menparekraf dalam Masa COVID-19 Nomor 02/KB/2020 Nomor KB/1/UM.04.00/M-K/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, yang artinya mulai berlaku pada tanggal 2 Juli 2020.

Isi Lampiran SKB Mendikbud dan Menparekraf dalam Masa COVID-19

Berikut adalah isi Lampiran SKB (Keputusan Bersama) Mendikbud dan Menparekraf Nomor 02/KB/2020 Nomor KB/1/UM.04.00/M-K/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, bukan format asli:

Lampiran SKB (Keputusan Bersama) Mendikbud dan Menparekraf Nomor 02/KB/2020 Nomor KB/1/UM.04.00/M-K/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19

PANDUAN TEKNIS PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DI BIDANG KEBUDAYAAN DAN EKONOMI KREATIF
DALAM MASA PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT COVID-19

A. TUJUAN

Memberikan panduan protokol kesehatan bagi Penyelenggara layanan bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif dalam pencegahan dan pengendalian penularan COVID-19 selama masa penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19.

B. SASARAN

Sasaran panduan ini ditujukan untuk Penyelenggara dan penerima layanan dalam melaksanakan kegiatan.

C. PENGERTIAN

  1. Kontak Erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung dalam radius kurang dari 1 (satu) meter dengan kasus pasien dalam pengawasan atau terkonfirmasi dalam kurun waktu 2 (dua) hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 (empat belas) hari setelah kasus timbul gejala.

  2. Orang Tanpa Gejala yang selanjutnya disingkat OTG adalah orang yang memiliki riwayat Kontak Erat dengan Kasus Konfirmasi COVID-19 (dengan PCR) tetapi tidak memiliki gejala.

  3. Orang Dalam Pemantauan yang selanjutnya disingkat ODP adalah orang yang mengalami demam (>38°C) atau riwayat demam atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan dan pada 14 (empat belas) hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal atau memiliki riwayat kontak dengan Kasus Konfirmasi COVID-19.

  4. Pasien Dalam Pengawasan yang selanjutnya disingkat PDP adalah orang yang mengalami demam (>38°C) atau riwayat demam, disertai batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan dan pada 14 (empat belas) hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang melaporkan transmisi lokal atau memiliki riwayat kontak dengan Kasus Konfirmasi COVID-19.

  5. Kasus Konfirmasi adalah pasien yang terinfeksi COVID-19 dengan hasil pemeriksaan tes positif melalui pemeriksaan PCR.

  6. Karantina Mandiri adalah pembatasan kegiatan/pemisahan orang yang tidak sakit, tetapi mungkin terpapar agen infeksi atau penyakit menular dengan tujuan memantau gejala dan mendeteksi kasus sejak tinggi yang dilakukan di rumah atau di tempat lain yang disediakan sebagai tempat karantina.

  7. Isolasi Mandiri adalah pemisahan orang yang tidak sakit atau terinfeksi dari orang lain sehingga mencegah penyebaran infeksi atau kontaminasi yang dilakukan di rumah atau di tempat lain yang disediakan sebagai tempat karantina.

  8. Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.

  9. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

  10. Taman Budaya adalah tempat yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi.

  11. Galeri adalah gedung atau ruangan tempat memamerkan benda atau karya seni, baik secara tetap/ permanen maupun temporer yang juga berfungsi sebagai ruang kreasi, apresiasi, ekspresi, sosial, ekonomi dan ruang pendidikan (edukasi-kultural).

  12. Bioskop adalah gedung pertunjukan untuk pemutaran film.

  13. Ruang Pertunjukan adalah ruangan yang digunakan untuk mempertunjukkan karya seni berupa seni tari, drama, konser musik dan berbagai kegiatan seni pertunjukkan.

  14. Pertunjukan Seni adalah suatu bentuk sajian pentas seni baik di dalam maupun luar ruangan yang diperlihatkan atau dipertunjukan kepada khalayak umum atau orang banyak oleh pelaku seni (seniman) dengan tujuan untuk memberikan hiburan yang dapat dinikmati oleh para penontonnya.

  15. Produksi Audio Visual adalah berbagai metode pembuatan karya audio visual yang menghasilkan berbagai bentuk keluaran meliputi film cerita, film pendek, film animasi, film dokumenter, video dokumentasi kegiatan, programa televisi, berita televisi dan/atau daring, konten video untuk kepentingan daring dan/atau kegiatan lainnya, serta film iklan untuk televisi dan/atau daring;

  16. Pengelola atau Penyelenggara adalah sejumlah orang yang menjalankan kegiatan pengelolaan usaha atau penyelenggaraan kegiatan.

D. PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19 DI LINGKUNGAN KERJA

Pencegahan dan pengendalian potensi penularan COVID-19 di lingkungan kerja, langkah-langkahnya dilaksanakan oleh seluruh komponen yang ada di tempat kerja mulai dari faktor pekerjaan, faktor di luar pekerjaan, dan faktor komorbiditas. Penentuan—ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

E. PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19 PADA LAYANAN DAN KEGIATAN BIDANG KEBUDAYAAN DAN EKONOMI KREATIF

Pencegahan dan pengendalian potensi penularan COVID-19 dalam memberikan layanan dan kegiatan di bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif, dilaksanakan oleh seluruh komponen yang ada di tempat pemberian layanan dan kegiatan mulai dari Pengelola atau Penyelenggara sampai dengan pengunjung serta memberdayakan semua sumber daya yang ada dengan tetap mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES 328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tempat Kerja Perkantoran dan Indusrti dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES 382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

1. Protokol Kesehatan

Dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif dengan ini disampaikan kepada seluruh pelaku di bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif untuk menerapkan protokol kesehatan dalam menyelenggarakan layanan dan kegiatan sebagai berikut:

a. Bagi Pengelola atau Penyelenggara:

  1. Melakukan pendataan pekerja yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

  2. Menerapkan kebijakan skrining self assessment risiko COVID-19 untuk para pekerja yang akan masuk kerja. Format formulir dimaksud tercantum dalam lampiran SKB ini.

  3. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker di tempat layanan atau kegiatan, jika menggunakan masker kain sebaiknya menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari) pada area kerja dan area publik (fasilitas umum yang sering disentuh publik).

  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha, khususnya di tempat masuk dan keluar area pelayanan dengan produk yang sesuai standar serta memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan jika diperlukan.

  5. Menyediakan tempat sampah khusus untuk membuang alat pelindung diri yang telah digunakan.

  6. Memastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

  7. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan pengunjung di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja/pengunjung dengan suhu s37,3°C (setelah dilakukan 2 (dua) kali pemeriksaan dengan jeda waktu 5 (lima) menit dari pemeriksaan suhu pertama), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

  8. Petugas yang bertugas melakukan pengukuran suhu harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (masker, sarung tangan, dan pelindung wajah (face shield)).

  9. Dalam hal menyediakan makan untuk pekerja, agar memberikan asupan gizi seimbang nutrisi makanan dan buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

  10. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja dan konsumen/pengunjung agar mengikuti ketentuan protokol kesehatan yakni dengan selalu menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, pembatasan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

  11. Menginformasikan secara daring di website dan media sosial mengenai aturan protokol COVID-19, agar ditaati saat tamu/pekerja/pihak ketiga berada pada area layanan.

  12. Area dan permukaan meja resepsionis/penerima tamu harus selalu dibersihkan segera setelah dipakai tamu. Antrian dan jarak harus selalu terjaga.

  13. Pengaturan jumlah kursi dan jarak tempat duduk di area lobby/penerima tamu harus selalu terjaga dengan pemberian tanda, agar jangan sampai terjadi penumpukan tamu.

  14. Mengoptimalkan desain dan fungsi ruang kerja dengan sirkulasi udara yang baik dan mendapatkan sinar matahari yang cukup.

  15. Bila memungkinkan kamar, koridor dan area publik mendapatkan udara segar sekali sehari dengan membuka pintu dan jendela.

  16. Mengatur waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

  17. Menghindari adanya shift ketiga (shift malam), apabila tetap harus diadakan, memastikan petugas/pekerja yang melaksanakan shift ketiga merupakan pekerja dalam kondisi fit/sehat, berusia kurang dari 50 (lima puluh) tahun, dan tidak memiliki penyakit komorbid.

  18. Menghindari barang yang digunakan bersama pada area padat pekerja/pengunjung seperti perlengkapan ibadah, dan sebagainya.

  19. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 (satu) meter dengan melakukan:

    1. Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja/pengunjung seperti ruang ganti, lift, toilet, musholla dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja.

    2. Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak.

    3. Pengaturan meja dan tempat duduk pekerja maupun pengunjung/tamu dengan jarak minimal 1 (satu) meter.

  20. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan/pengunjung:

    1. Menggunakan pembatas/partisi (misalnya plexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir/petugas tiket, customer service, dan lain-lain).

    2. Mendorong penggunaan metode pembayaran nontunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama).

  21. Mencegah kerumunan pelanggan/pengunjung, dengan cara:

    1. Mengontrol jumlah pelanggan/pengunjung yang dapat masuk ke lokasi layanan untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan.

    2. Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menerapkan jaga jarak minimal 1 (satu) meter.

    3. Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir/petugas tiket dan customer service.

    4. Menerima pesanan/reservasi secara daring atau melalui telepon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan/pengunjung.

    5. Membuat alur pengunjung yang aman.

    6. Menetapkan jam layanan atau operasional, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.

    7. Membatasi jumlah pengunjung pada satu waktu dan jumlah maksimum pengunjung dalam satu hari.

    8. Membatasi waktu kunjungan.

  22. Menugaskan orang atau tim khusus yang bertanggung jawab khusus untuk memastikan protokol diterapkan dan melakukan pengawasan.

  23. Mempunyai, melatih, dan menerapkan prosedur mengenai:

    1. Penanganan bagi tamu/konsumen/pengunjung yang diduga mengalami sakit.

    2. Pembersihan dan disinfeksi tempat yang didatangi pekerja/tamu/pengunjung yang terduga positif COVID-19.

    3. Membantu pelacakan kontak.

  24. Mendokumentasikan seluruh tindakan yang sudah dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19. Dokumen dan rekaman disimpan selama 3 (tiga) bulan untuk penelusuran.

  25. Melakukan koordinasi dengan gugus tugas COVID-19 daerah setempat.

  26. Melatih pekerja mengenai bagaimana mencegah melakukan pencegahan dan penularan serta melindungi diri sendiri dari COVID-19 saat di tempat kerja.

  27. Melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan.

  28. Menunda pelaksanaan program/kegiatan/event yang melibatkan banyak orang.

  29. Apabila di tempat layanan atau kegiatan terdapat pegawai/petugas/kru/penampil yang terkonfirmasi COVID- 19 maka lokasi layanan/pertunjukan secara operasional diberhentikan dan disterilisasi.

b. Bagi Pekerja:

  1. Menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada di tempat kerja.

  2. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja yang mengalami gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan/atau sesak nafas untuk tidak masuk bekerja atau tetap di rumah dan apabila kondisi berlanjut memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.

  3. Pekerja yang mengalami gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan/atau sesak pada saat di tempat kerja, wajib melaporkan kepada atasan, segera pulang ke rumah untuk beristirahat dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila kondisi berlanjut.

  4. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti mengkonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik minimal 30 (tiga puluh) menit perhari, istirahat cukup (tidur minimal 7 (tujuh) jam) serta menghindari faktor risiko penyakit.

  5. Menerapkan etika batuk atau bersin sesuai protokol yang dapat diunduh di www.covidl9.go.id dan www. promkes.kemkes.go.id.

  6. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang tidak bersih.

  7. Menerapkan jaga jarak minimal 1 (satu) meter saat berhadapan dengan pelaku usaha, rekan kerja atau pengunjung/pelanggan saat bertugas.

  8. Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja. Menggunakan alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan serta pelindung mata dan wajah (face shield) apabila diperlukan terutama untuk petugas yang bertugas melakukan pengecekan suhu tubuh.

  9. Menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain-lain.

  10. Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan telepon genggam, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.

  11. Membiasakan diri untuk membersihkan semua peralatan/ mesin yang baru dipakai, agar siap digunakan pekerja lain, seperti mesin absensi, komputer, meja dan sebagainya. Demikian pula sebelum gunakan peralatan agar dibersihkan/disinfeksi terlebih dahulu.

  12. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) kali sehari di area kerja dan area publik atau sarana yang digunakan bersama seperti pegangan tangga, tombol lift, pintu toilet, dan lain sebagainya.

  13. Memeriksa dan memelihara sistem ventilasi dan pendingin udara secara teratur, terutama di lift dan toilet.

  14. Seluruh area di dalam gedung adalah area tidak merokok,

c. Bagi Tamu/Pengunjung/Pelanggan/Penonton

  1. Selalu menggunakan masker selama berada di area publik.

  2. Menerapkan etika batuk atau bersin sesuai protokol yang dapat diunduh di www.covid19.go.id dan www.promkes.kemkes.go.id

  3. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer.

  4. Menghindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang belum dicuci pakai sabun dengan air mengalir dan/atau hand sanitizer.

  5. Membawa peralatan pribadi untuk menghindari kontaminasi dari barang publik seperti alat shalat, tempat minum, dan sebagainya.

  6. Saat perlu menyerahkan/mengembalikan/menerima barang dari dan ke tamu sebaiknya dengan perantara baki/meja kecil untuk menghindari interaksi fisik langsung.

  7. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.

  8. Mengikuti ketentuan kesehatan, keamanan, dan keselamatan yang ditentukan di area publik.

  9. Mengatur waktu kunjungan agar tidak terlalu lama.

2. Protokol Khusus Perbidang Layanan

a. Layanan Museum, Layanan Taman Budaya, Layanan Galeri, Sanggar, Padepokan, dan Layanan Ruang Pamer Seni Lainnya serta Layanan Bioskop dan Layanan Ruang Pertunjukan

1. Protokol Layanan Museum, Taman Budaya, Galeri, Sanggar, Padepokan, dan Ruang Pamer Seni Lainnya

  1. Pengelola

    1. Setiap Pengelola wajib membuat protokol turunan yang bersifat spesifik pada lingkungan layanan masing-masing.

    2. Setiap Pengelola wajib membagikan formulir skrining self assessment risiko COVID-19 kepada seluruh petugas/pekerja yang terlibat dalam layanan dan mengumpulkannya kembali paling lambat 1 (satu) hari sebelum dimulainya semua layanan.

    3. Menyediakan ruang khusus yang diperuntukkan bagi pekerja atau pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, dan/atau sesak nafas sebelum dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

    4. Pos keamanan menjadi tempat pemantauan protokol layanan.

    5. Petugas memeriksa pengunjung/penonton yang masuk sesuai dengan protokol kesehatan.

    6. Sebelum jam berkunjung dibuka, petugas memastikan kebersihan lingkungan, sarana dan prasarana umum (toilet, musholla, pos penjagaan, bangku-bangku, gazebo, dan seterusnya) dan melakukan disinfektan sesuai petunjuk protokol kesehatan.

    7. Menyediakan beberapa titik tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun dan/atau hand sanitizer dan pastikan pembuangan air tertutup menuju penampungan limbah.

    8. Pengelola menentukan jalur, memberi penanda atau rambu-rambu serta petunjuk yang dilalui pengunjung/penonton dan menentukan titik-titik tempat istirahat (contoh: di bawah pohon, gazebo, dan lain-lain) dengan kapasitas jumlah orang terbatas dan menjaga jarak minimal 1 (satu) meter.vPengelola mengingatkan kepada pengunjung/penonton mengenai protokol kesehatan.

    9. Memberi batas koleksi/objek yang dipamerkan terhadap sentuhan langsung pengunjung/penonton minimal 1 (satu) meter.

    10. Memberikan tanda pengunjung/penonton tidak diperkenankan memegang dan bersandar pada dinding.

    11. Menentukan titik swafoto (selfie) dan tetap memperhatikan jarak antrian ketika bergiliran antara pengunjung/penonton sesuai dengan ketentuan jaga jarak.

    12. Pengelola memiliki petugas/pekerja yang terlatih untuk menangani kondisi darurat apabila terdapat pengunjung/penonton yang mengalami gangguan kesehatan.vBagi fasilitas yang menyediakan layanan pemandu, maka setiap pemandu harus terdaftar di Pengelola fasilitas dan telah memenuhi tes kesehatan sesuai protokol kesehatan.

    13. Pemandu tetap menjaga jarak dengan pengunjung/penonton dan jika dimungkinkan memakai alat pengeras komunikasi agar jarak dan suara bisa diatur.

    14. Selalu memastikan seluruh fasilitas bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan paling sedikit 3 (tiga) kali sehari terutama pada gagang pintu, pegangan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.

    15. Mengumpulkan informasi nomor kontak dan lokasi fasilitas kesehatan rujukan terdekat serta prosedur penanganan COVID-19. Jika perlu menambah papan informasi antisipasi pencegahan penyebaran wabah dan dampak COVID-19 bagi tamu/pengunjung.

  1. Pada Saat Kedatangan Pengunjung/Penonton

    1. Pengunjung/penonton diwajibkan selalu memakai masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika menggunakan masker kain sebaiknya menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis.

    2. Pengunjung/penonton mengisi data diri (nama, alamat, nomor telepon) dan riwayat perjalanan.

    3. Saat pembelian tiket dan saat memasuki gedung/ruangan memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

    4. Bila tidak dapat melakukan reservasi secara daring, Pengelola menanyakan nomor kontak pengunjung/penonton dan bila perlu alamat tempat tinggal pengunjung/penonton dalam upaya contact tracing.

    5. Melakukan pemeriksaan suhu badan bagi seluruh pengunjung/penonton di pintu masuk, jika suhu tubuh >37,3°C (setelah dilakukan 2 (dua) kali pemeriksaan dengan jeda waktu 5 (lima) menit dari pemeriksaan suhu pertama) maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam fasilitas.

    6. Pengunjung/penonton wajib mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer sebelum memasuki fasilitas.

    7. Pengunjung/penonton wajib membawa kantong tempat sampah sendiri, untuk memastikan sampah tidak tercecer dan berhamburan sebelum dibuang ke tempat sampah.

    8. Untuk fasilitas yang menerapkan kewajiban menitipkan barang pribadi bagi pengunjung/penonton, Pengelola wajib menyediakan kantong transparan untuk setiap barang yang dititipkan dan kantong tersebut harus dilakukan pembersihan dan disinfeksi setiap selesai digunakan.

  1. Pada Saat Pengunjung/Penonton Berada di Dalam Fasilitas

    1. Pengunjung/penonton harus tetap menjaga kebersihan dan menjaga jarak aman antarsesama pengunjung/penonton minimal 1 (satu) meter.

    2. Membatasi jumlah pengunjung/penonton yang masuk dalam satu waktu maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas setiap ruang, agar setiap pengunjung/penonton dapat melakukan jaga jarak 1 (satu) meter.

    3. Membatasi waktu kunjungan pengunjung/penonton untuk mengakomodasi pengunjung/penonton lainnya.

    4. Jika memungkinkan, gunakan sistem pemesanan tiket secara daring, telepon, dan/atau email. Gunakan sistem penjualan tiket daring sehingga pengunjung/ penonton dapat melakukan pemindaian mandiri di pintu masuk.

    5. Pengunjung/penonton wajib mematuhi tanda batas jarak yang telah disediakan.

    6. Mempertimbangkan untuk mengizinkan pengunjung/ penonton membawa makanan ringan/minuman dari luar dengan tetap menjaga kebersihan. Hal ini dikecualikan untuk fasilitas yang tidak memperkenankan membawa makanan/minuman ke dalam ruang pamer/pertunjukan.

    7. Jika pengunjung/penonton menggunakan fasilitas umum (toilet, musholla, dan lain-lain) pastikan pengunjung mematuhi aturan kebersihan, keselamatan, dan keamanan serta tidak meninggalkan barang yang sudah tidak digunakan.

    8. Menentukan jam layanan khusus untuk kelompok umur di atas usia 65 (enam puluh lima) tahun dan di bawah usia 12 (dua belas) tahun. Untuk kedua kelompok usia tersebut harus dipastikan ada pendamping.

    9. Tur edukasi dan panduan masih mungkin dilakukan jika jarak aman antara peserta dan petugas dapat diterapkan dengan baik. Agar dibuat slot waktu yang spesifik untuk kunjungan kelompok dan batasi jumlah orangnya.

    10. Pengelola mengingatkan secara berkala kepada pengunjung/penonton mengenai protokol kesehatan.

    11. Menginformasikan batasan/larangan yang telah dibuat pada laman milik Pengelola dan/atau di pintu masuk fasilitas.

    12. Menghindari terjadinya penumpukan antrian di pintu masuk dengan membuat garis/penanda antrian agar jarak antri minimal 1 (satu) meter per-orang.

    13. Membuat jarak antara pengunjung/penonton dan penerima tamu/resepsionis/pemeriksa tiket dengan menggunakan akrilik/kaca pembatas.

    14. Memastikan alur masuk dan keluar terpisah dengan memberikan tanda yang jelas.

    15. Pembukaan area komersial (kafe, toko buku, toko lainnya) mengacu pada peraturan pemerintah daerah setempat.

  1. Pada Saat Pengunjung/Penonton Meninggalkan Fasilitas

    1. Meminta pengunjung/penonton untuk membersihkan tangan dengan cara cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer sebelum meninggalkan fasilitas.

    2. Melakukan proses pembersihan dan disinfeksi fasilitas setelah jam operasional selesai dan sebelum dibuka kembali hari berikutnya.

    3. Dalam hal melakukan disinfeksi khusus terhadap ruangan yang memajang/menyimpan benda seni atau artefak berharga dipastikan cairan/ bahan kimia yang digunakan tidak mengakibatkan kerusakan koleksi.

2) Protokol Layanan Bioskop dan Layanan Ruang Pertunjukan

  1. Pengelola

    1. Setiap Pengelola wajib membuat protokol turunan yang bersifat spesifik pada lingkungan layanan dan produksi masing-masing.

    2. Setiap Pengelola wajib membagikan formulir skrining self assessment risiko COVID-19 kepada seluruh petugas/pekerja yang terlibat dalam layanan dan mengumpulkannya kembali paling lambat 1 (satu) hari sebelum dimulainya semua layanan.

    3. Menyediakan ruang khusus yang diperuntukkan bagi pekerja atau pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, dan/atau sesak nafas sebelum dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

  1. Pada saat kedatangan pengunjung/penonton

    1. Pengunjung/penonton diwajibkan memakai masker.

    2. Membatasi jumlah pengunjung/penonton yang masuk dalam satu waktu maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas setiap ruang dan melakukan jaga jarak 1 (satu) meter untuk memenuhi aturan jaga jarak. Apabila fasilitas menggunakan tempat duduk maka pengaturan tempat duduk dilakukan dengan mengosongkan beberapa kursi antar kursi yang terisi.

    3. Petugas mengukur suhu tubuh pengunjung/penonton dengan pengukur suhu tubuh tembak (thermo gun) di pintu masuk fasilitas. Jika suhu tubuh >37,3° C (setelah dilakukan 2 (dua) kali pemeriksaan dengan jeda waktu 5 (lima) menit dari pemeriksaan suhu pertama) maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam fasilitas.

    4. Pengunjung/penonton mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau hand sanitizer di tempat yang disediakan. Pengunjung/penonton wajib menjaga jarak minimal 1 (satu) meter selama berada di dalam fasilitas.

    5. Jika memungkinkan, gunakan sistem pemesanan tiket secara daring, telepon, dan/atau surel. Gunakan sistem penjualan tiket daring sehingga pengunjung/penonton dapat melakukan pemindaian mandiri di pintu masuk.

    6. Bila tidak dapat melakukan reservasi secara daring, Pengelola menanyakan nomor kontak pengunjung/ penonton dan bila perlu alamat tempat tinggal pengunjung/penonton dalam upaya contact tracing.

    7. Menginformasikan batasan/larangan yang telah dibuat pada laman milik Pengelola dan/atau di pintu masuk.

    8. Jika harus melakukan pembayaran, mengimbau untuk melakukan pembayaran secara nontunai (cashless). Bersihkan kembali mesin pembayaran nontunai tersebut setelah digunakan.

    9. Merancang dan membagi visual denah lantai dan tata letak untuk menunjukkan kesiapan pertunjukan yang sesuai protokol kesehatan. Mengatur jarak tempat duduk minimal 1 (satu) meter di ruang tunggu/ruang tamu (lobby) dan menghindari kerumunan.

    10. Petugas keamanan membuka dan menutup pintu untuk pengunjung/penonton sekaligus melaksanakan pengawasan dan penegakan disiplin sesuai protokol yang sudah diterapkan.

    11. Sediakan hand sanitizer di depan pintu masuk, tempat penjualan tiket, meja, dan tempat penjualan makanan/minuman.

    12. Selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai minimal 3 (tiga) kali sehari terutama pada gagang pintu, pegangan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.

    13. Mengumpulkan informasi nomor kontak dan lokasi fasilitas kesehatan rujukan terdekat serta prosedur penanganan COVID-19. Jika perlu menambah papan informasi antisipasi pencegahan penyebaran wabah dan dampak COVID-19 bagi pengunjung/penonton.

  1. Pada saat pengunjung/penonton di tempat pertunjukan/ Bioskop

    1. Melakukan pengecekan tiket melalui scanning device, jika memungkinkan.

    2. Memantau aturan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dan tamu menempati tempat duduk yang telah ditentukan.

    3. Menyampaikan informasi yang cukup mengenai kebijakan dan langkah pencegahan dan pengendalian penularan COVID-19 kepada pengunjung/penonton. Jika memungkinkan, sampaikan pada saat sebelum pertunjukan dimulai.

    4. Pengunjung/penonton selalu memakai masker.

    5. Memastikan makanan dan minuman yang dijual di fasilitas tempat pertunjukan/ Bioskop diolah dan disajikan secara higienis.

    6. Mewajibkan semua penjamah pangan (makanan atau minuman) atau pegawai/petugas yang kontak langsung dengan pangan untuk menggunakan alat pelindung diri seperti penutup kepala, sarung tangan, celemek, dan masker. Sarung tangan harus segera diganti setelah memegang barang selain makanan.

    7. Makanan/minuman yang disajikan harus berasal dari bahan makanan yang bersih, serta diolah dan disajikan secara higienis. Untuk itu, pembersihan tempat pengolahan makanan wajib dijaga kebersihan dan higienitasnya.

    8. Menempatkan petugas khusus di depan toilet untuk mengatur jumlah pengunjung/penonton sesuai kapasitas toilet. Serta membersihkan toilet dan melakukan disinfeksi secara berkala.

    9. Jika pada saat pertunjukan berlangsung terdapat pengunjung/penonton yang sakit, Pengelola atau Penyelenggara segera berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

  1. Pada saat pengunjung/penonton meninggalkan tempat pertunjukan/ Bioskop

    1. Petugas mengatur proses keluarnya pengunjung/penonton seperti pada saat masuk. Memberikan jeda waktu yang cukup untuk petugas kebersihan membersihkan fasilitas dan disinfeksi untuk memastikan pengunjung/penonton menempati tempat duduk yang bersih.

    2. Jika memungkinkan, mengatur penggunaan tempat duduk secara berkala. Misalnya tempat duduk yang sebelumnya tidak diduduki pada jadwal pertama, digunakan untuk jadwal kedua. Sebaliknya, tempat duduk yang telah digunakan pada jadwal pertama, tidak digunakan untuk jadwal kedua.

    3. Melakukan proses pembersihan dan disinfeksi fasilitas setelah jam operasional selesai dan sebelum dibuka kembali hari berikutnya.

b. Protokol Layanan Cagar Budaya

  1. Pengelola

    1. Setiap Pengelola wajib membuat protokol turunan yang bersifat spesifik pada lingkungan layanan masing- masing.

    2. Setiap Pengelola wajib membagikan formulir skrining self assessment risiko COVID-19 kepada seluruh orang yang terlibat dalam layanan dan mengumpulkannya kembali paling lambat 1 (satu) hari sebelum dimulainya semua layanan.

    3. Pengelola wajib menentukan titik yang menjadi tempat pemantauan protokol layanan yang jumlahnya disesuaikan dengan luas situs/kawasan cagar budaya.

    4. Sebelum jam berkunjung dibuka, petugas memastikan kebersihan lingkungan, sarana dan prasarana umum (toilet, musholla, pos penjagaan, bangku-bangku, gazebo, dan seterusnya) dan melakukan disinfeksi sesuai petunjuk protokol kesehatan.

    5. Menyediakan ruang khusus yang diperuntukkan bagi pekerja atau pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, dan/atau sesak nafas sebelum dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

    6. Petugas mengukur suhu tubuh pengunjung dengan pengukur suhu tubuh tembak (thermo gun) di pintu masuk fasilitas, jika suhu tubuh >37,3°C (setelah dilakukan 2 (dua) kali pemeriksaan dengan jeda waktu 5 (lima) menit dari pemeriksaan suhu pertama) maka tidak diperbolehkan masuk situs/kawasan cagar budaya.

    7. Menyediakan beberapa titik tempat cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau hand sanitizer dan pastikan pembuangan air tertutup menuju penampungan limbah.

    8. Pengelola menentukan jalur, memberi penanda atau rambu-rambu serta petunjuk yang dilalui pengunjung dan menentukan titik-titik tempat istirahat (contoh: di bawah pohon, gazebo, dan lain-lain) dengan kapasitas jumlah orang terbatas dan menjaga jarak minimal 1 (satu) meter.

    9. Pengelola mengingatkan kepada pengunjung mengenai protokol kesehatan.

    10. Memberikan tanda pengunjung tidak diperkenankan memegang dan bersandar pada cagar budaya. Menentukan titik swafoto (selfie) dan tetap memperhatikan jarak antrian ketika bergiliran antara pengunjung sesuai dengan ketentuan jaga jarak. Pengelola memiliki petugas yang terlatih untuk menangani kondisi darurat apabila terdapat pengunjung yang mengalami gangguan kesehatan.

    11. Bagi fasilitas yang menyediakan layanan pemandu, maka setiap pemandu harus terdaftar di Pengelola fasilitas dan telah memenuhi tes kesehatan sesuai protokol kesehatan.

    12. Pemandu tetap menjaga jarak dengan pengunjung dan jika dimungkinkan memakai alat pengeras komunikasi agar jarak dan suara bisa diatur.

    13. Selalu memastikan seluruh fasilitas bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan dan disinfektan paling sedikit 3 (tiga) kali sehari, terutama pada gagang pintu, pegangan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.

  1. Pada Saat Kedatangan Pengunjung

    1. Pengunjung diwajibkan selalu memakai masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika menggunakan masker kain sebaiknya menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis.

    2. Pengunjung mengisi data diri (nama, alamat, nomor telepon) dan riwayat perjalanan.

    3. Saat pembelian tiket dan saat memasuki situs/kawasan memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

    4. Melakukan pemeriksaan suhu badan bagi seluruh pengunjung di pintu masuk, jika suhu tubuh >37,3°C (setelah dilakukan 2 (dua) kali pemeriksaan dengan jeda waktu 5 (lima) menit dari pemeriksaan suhu pertama) maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam situs/kawasan cagar budaya.

    5. Pengunjung wajib cuci tangan tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau hand sanitizer sebelum memasuki situs/kawasan cagar budaya.

    6. Pengunjung wajib membawa kantong tempat sampah sendiri, untuk memastikan sampah tidak tercecer dan berhamburan sebelum dibuang ke tempat sampah.

    7. Untuk situs/kawasan yang menerapkan kewajiban menitipkan barang pribadi bagi Pengelola harus menyediakan kantong transparan untuk setiap barang yang dititipkan dan kantong tersebut harus dilakukan pembersihan dan disinfeksi setiap selesai digunakan.

  1. Pada saat pengunjung berada di dalam situs/kawasan:

    1. Pengunjung harus tetap menjaga kebersihan dan menjaga jarak aman antarsesama pengunjung minimal 1 (satu) meter.

    2. Membatasi jumlah pengunjung yang masuk dalam satu waktu sesuai kapasitas situs/Kawasan Cagar Budaya agar setiap pengunjung dapat melakukan jaga jarak 1 (satu) meter.

    3. Membatasi waktu kunjungan pengunjung untuk mengakomodasi pengunjung lainnya.

    4. Jika memungkinkan, gunakan sistem pemesanan tiket secara daring, telepon dan/atau surel. Gunakan sistem penjualan tiket daring sehingga pengunjung dapat melakukan pemindaian mandiri di pintu masuk.

    5. Pengunjung wajib mematuhi tanda batas jarak yang telah disediakan.

    6. Pengunjung dapat membawa makanan ringan/minuman dari luar dengan tetap menjaga kebersihan. Hal ini dikecualikan untuk situs/kawasan Cagar Budaya yang tidak memperkenankan membawa makanan /minuman.

    7. Jika pengunjung menggunakan fasilitas umum (toilet, musholla, dan lain-lain) pastikan pengunjung mematuhi aturan kebersihan, keselamatan, dan keamanan serta tidak meninggalkan barang yang sudah tidak digunakan.

    8. Menentukan jam layanan khusus untuk kelompok usia di atas 65 (enam puluh lima) tahun dan di bawah usia 12 (dua belas) tahun. Untuk kedua kelompok usia tersebut harus dipastikan ada pendamping.

    9. Tur edukasi dan panduan masih mungkin dilakukan jika jarak aman antara peserta dan petugas dapat diterapkan dengan baik. Buat slot waktu yang spesifik untuk kunjungan kelompok dan batasi jumlah orangnya.

    10. Pengelola mengingatkan secara berkala kepada pengunjung mengenai protokol kesehatan.

    11. Menginformasikan batasan/larangan yang telah dibuat pada laman milik situs/kawasan Cagar Budaya dan/atau di pintu masuk.

    12. Menghindari terjadinya penumpukan antrian di pintu masuk dengan membuat garis/penanda antrian agar jarak antri 1 (satu) meter per-orang.

    13. Membuat jarak antara pengunjung dan penerima tamu/resepsionis/pemeriksa tiket dengan menggunakan akrilik/kaca pembatas.

    14. Memastikan alur masuk dan keluar terpisah dengan memberikan tanda yang jelas.

    15. Pembukaan area komersial (kafe, toko buku, toko lainnya) mengacu pada peraturan pemerintah daerah setempat.

  1. Pada saat pengunjung meninggalkan situs/kawasan cagar budaya:

    1. Meminta pengunjung untuk membersihkan tangan dengan cara cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer sebelum meninggalkan situs/kawasan cagar budaya.

    2. Melakukan proses pembersihan dan disinfeksi situs/kawasan Cagar Budaya setelah jam operasional selesai dan sebelum dibuka kembali hari berikutnya.

    3. Dalam hal melakukan disinfeksi khusus terhadap situs/kawasan Cagar Budaya yang memajang/menyimpan benda seni atau artefak berharga dipastikan cairan/bahan kimia yang digunakan tidak mengakibatkan kerusakan koleksi.

c. Protokol Layanan Pertunjukan Seni

  1. Penyelenggara

    1. Setiap Penyelenggara wajib membuat protokol turunan yang bersifat spesifik pada lingkungan layanan dan produksi masing-masing.

    2. Setiap Penyelenggara wajib membagikan formulir skrining self assessment risiko COVID-19 kepada seluruh orang yang terlibat dalam layanan dan produksi serta mengumpulkannya kembali paling lambat 1 (satu) hari sebelum dimulainya semua layanan dan produksi.

    3. Penyelenggara melakukan pemantauan kepada seluruh pekerja selama bekerja jika ada yang mengalami demam, batuk, pilek, dan/atau sesak nafas.

    4. Menyediakan ruang khusus yang diperuntukkan bagi pekerja atau pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, dan/atau sesak nafas sebelum dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

  1. Protokol Umum

    1. Mendata setiap orang (nama, alamat, nomor telepon) yang mendatangi tempat kegiatan seni, baik pekerja/pelaku seni maupun pengunjung/penonton.

    2. Petugas mengukur suhu tubuh pekerja/pelaku seni dan pengunjung/penonton dengan pengukur suhu tubuh tembak (thermo gun) di pintu masuk fasilitas, jika suhu tubuh >37,3°C (setelah dilakukan 2 (dua) kali pemeriksaan dengan jeda waktu 5 (lima) menit dari pemeriksaan suhu pertama) maka tidak diperbolehkan masuk.

    3. Membatasi jumlah orang yang terlibat dalam kegiatan seni dengan memperhatikan faktor risiko bagi masing-masing pekerja/pelaku seni maupun pengunjung/penonton.

    4. Mengatur jarak minimal 1 (satu) meter antarpekerj a/pelaku seni dan antarpengunjung/penonton dan diatur jarak yang cukup antara pekerja/pelaku seni dengan pengunjung/penonton.

    5. Membuat pengaturan di area penonton, pemisahan antarkelompok pengunjung/ penonton dalam lingkaran-lingkaran berdiameter maksimal 3 (tiga) meter dengan jarak antarlingkaran minimal 1,5 (satu koma lima) meter. Dalam satu lingkaran dapat diisi maksimal 4 (empat) orang yang berasal dari satu rombongan atau satu keluarga.

    6. Menyediakan partisi antara pekerja/pelaku seni dengan pengunjung/penonton apabila diperlukan.

    7. Menugaskan orang atau tim khusus yang bertanggungjawab khusus untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dan melakukan pengawasan.

    8. Penyelenggara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

  1. Protokol Khusus

    1. Praproduksi

      1. Seluruh koordinasi praproduksi dilaksanakan secara daring.

      2. Mengumpulkan informasi nomor kontak dan lokasi fasilitas kesehatan rujukan terdekat serta prosedur penanganan COVID-19.

      3. Transportasi pelatih dan penampil tidak boleh menggunakan kendaraan umum.

      4. Kantor produksi/studio/tempat latihan hanya terbuka untuk peserta terbatas dan mekanisme transportasi terkontrol dan tetap menjaga jarak.

      5. Membatasi jumlah orang dan jangka waktu latihan dalam satu ruangan dengan menerapkan ketentuan jaga jarak.

      6. Melakukan manajemen daring pada saat praproduksi seperti rapat, pemilihan penampil, dan sebagainya.

      7. Menghindari membuat adegan yang membutuhkan kontak fisik untuk meminimalkan risiko penularan COVID-19. Apabila adegan kontak fisik sangat dibutuhkan maka:

        • setiap penampil yang terlibat dalam kontak fisik wajib melakukan isolasi selama 14 (empat belas hari) sebelum latihan dimulai atau melakukan tes PCR dengan hasil negatif yang mencantumkan keterangan masa berlaku hasil tes dari instansi berwenang sebelum latihan dimulai; dan
        • latihan dilakukan melalui mekanisme isolasi yaitu latihan dalam lokasi tertentu yang terkontrol dimana seluruh pihak yang terlibat dalam latihan tidak diperbolehkan keluar/masuk lokasi sebelum pertunjukan dimulai. Lokasi pelatihan harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai.
      8. Menerapkan aturan jarak duduk di tempat latihan ataupun ruang makan.

      9. Konsumsi perlu dijamin kebersihan dan higienitasnya.vKantor/studio/tempat latihan tidak berada dekat/dalam lokasi pemukiman.

    2. Saat Pertunjukan

      1. Setiap pekerja seni/penampil wajib mematuhi protokol kesehatan.

      2. Selalu membawa surat tugas dan indentitas diri serta berkoordinasi dengan aparat setempat jika diperlukan.

      3. Memastikan kondisi prima dan memeriksa suhu tubuh dengan termometer, dengan suhu tidak >37,3°C (setelah dilakukan 2 (dua) kali pemeriksaan dengan jeda waktu 5 (lima) menit dari pemeriksaan suhu pertama) setiap memulai dan mengakhiri aktivitas.

      4. Petugas termasuk penampil wajib menggunakan masker (kecuali ketika penampil sedang melakukan adegan di atas panggung).

      5. Setiap petugas kebersihan wajib menggunakan sarung tangan saat melaksanakan tugas.

      6. Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau hand sanitizer sebelum memulai dan setelah mengakhiri aktivitas.

      7. Saling menjaga jarak pribadi minimal 1 (satu) meter dan menghindari kontak fisik dengan setiap orang termasuk menghindari berjabat tangan. Penggunaan riasan atau pulasan wajah dilakukan oleh masing-masing orang.

      8. Juru rias, penata rambut, dan penata busana wajib menggunakan pelindung wajah dan masker. Semua busana harus melalui proses sterilisasi sebelum dipakai pekerja seni/penampil.

      9. Menjaga hidrasi tubuh dan mengkonsumsi suplemen/vitamin secara teratur.

      10. Peralatan makan/minum hanya untuk kepentingan pribadi/sekali pakai atau dicuci secara teratur.

      11. Menerapkan etika batuk atau bersin sesuai protokol yang dapat diunduh di www.covidl9.go.id dan www.promkes.kemkes.go.id.

      12. Segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat dan berkoordinasi dengan tenaga medis apabila mengalami keluhan atau gangguan kesehatan atau mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas.

d. Protokol Produksi Audio Visual

1. Protokol di Semua Tahapan

  1. Setiap Pengelola atau Penyelenggara wajib membuat protokol turunan yang bersifat spesifik di lingkungan produksi masing-masing

  2. Setiap Pengelola atau Penyelenggara wajib membagikan formulir skrining self assessment risiko COVID-19 kepada seluruh orang yang terlibat dalam produksi dan mengumpulkannya kembali paling lambat 1 (satu) hari sebelum dimulainya produksi.

  3. Perlengkapan sanitasi standar yang wajib dimiliki setiap orang:

    1. masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika menggunakan masker kain sebaiknya masker kain 3 (tiga) lapis;
    2. pelindung wajah (face shield),
    3. cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
    4. alat makan dan minum pribadi;
    5. perlengkapan ibadah pribadi; dan
    6. perlengkapan lainnya milik pribadi.
  4. Siapa yang Tidak Boleh Terlibat

    1. Orang dengan riwayat perjalanan dari wilayah berisiko tinggi COVID-19 selama 4 (empat) minggu terakhir.
    2. Orang dengan riwayat interaksi dengan ODP, PDP maupun konfirmasi COVID-19.
    3. Orang memiliki keluhan dan mengalami gangguan kesehatan atau orang dengan penyakit komorbid seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan ginjal, kondisi immunocompromised/ penyakit autoimun.
    4. Wanita hamil.

2. Jenis Protokol Produksi:

  1. Protokol Produksi Dengan Lokasi Tidak Terkontrol Diberlakukan untuk skema produksi berupa Reportase Berita Televisi dan Film Dokumenter

    1. Persyaratan

      1. Kru yang terlibat disesuaikan dengan kapasitas ruangan dengan menerapkan jaga jarak minimal 1 (satu) meter.

      2. Mengisi formulir skrining s e l f assesment resiko COVID-19. Format formulir dimaksud tercantum dalam lampiran SKB ini.

      3. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.

      4. Mengupayakan menjalani rapid test.

    2. Tindakan Spesifik Berdasarkan Tahapan Produksi

      1. Praproduksi

        1. Mengupayakan seluruh koordinasi praproduksi dilaksanakan secara daring.
        2. Mengumpulkan informasi nomor kontak dan lokasi fasilitas kesehatan rujukan terdekat sesuai prosedur pencegahan dan pengendalian COVID-19.
        3. Mengupayakan pembuatan ide kreatif sesuai dengan apa yang dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan selama masa penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19.
        4. Transportasi kru tidak boleh menggunakan kendaraan umum.
        5. Transportasi kru dilakukan pembersihan dan disinfeksi setiap kali setelah digunakan.
        6. Seluruh kru dan pengemudi wajib menjalani pemerikasaan suhu tubuh setiap hari.
        7. Jika ditemukan kru dan pengemudi dengan suhu >37,3°C (setelah dilakukan 2 (dua) kali pemeriksaan dengan jeda waktu 5 (lima) menit dari pemeriksaan suhu pertama), tidak diperkenankan terlibat dalam produksi dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
        8. Mensosialisasikan dan mengedukasi protokol kesehatan pada seluruh kru, misalnya dengan menempelkan protokol kesehatan di setiap sudut lokasi praproduksi.
      2. Produksi

        1. Setiap kru wajib mematuhi protokol kesehatan.
        2. Selalu membawa surat tugas atau identitas kru dan berkoordinasi dengan aparat setempat jika diperlukan.
        3. Selalu menggunakan masker setiap waktu dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer sebelum memulai dan setelah mengakhiri aktivitas.
        4. Menjaga jarak pribadi berikut peralatannya (kamera atau perekam suara) minimum 1 (satu) meter dengan orang lain dan menghindari kontak fisik dengan setiap orang termasuk menghindari berjabat tangan.
        5. Penggunaan riasan atau pulasan wajah dilakukan oleh masing-masing orang, upayakan menggunakan peralatan rias pribadi.
        6. Menggunakan peralatan rias yang bersifat sekali pakai untuk alat-alat yang bersentuhan langsung dengan reporter/pembawa berita/aktor/model.
        7. Rambut palsu dan kuas riasan harus selalu dibersihkan dengan disinfektan setelah pemakaian.
        8. Membersihkan peralatan shooting/editing dengan cairan disinfektan/sanitizer setiap setelah digunakan.
        9. Makanan dipersiapkan dalam tempat makan milik pribadi atau dalam kemasan yang terjamin kebersihannya.
        10. Ruang makan diatur dengan tetap menjaga jarak.
      3. Pascaproduksi

        1. Seoptimal mungkin dilaksanakan secara daring, kecuali untuk kru pascaproduksi yang terlibat di pelaksanaan produksi.
        2. Keyboard dan mouse digunakan untuk perorangan. Jika tidak memungkinkan maka peralatan ini harus dilakukan pembersihan dan disinfeksi setiap ada pergantian pemakai.
        3. Pada pelaksaan perekaman ulang/ rerecording dialog (ADR) dan soundsync pastikan ada udara yang cukup dan jarak aman antar pengisi suara. Gunakan headset pribadi serta dilakukan pembersihan dan disinfeksi setiap pergantian pemakai.
  1. Protokol Produksi Dengan Lokasi Terkontrol Jangka Pendek (Maksimal 3 (tiga) Hari Produksi) Diberlakukan untuk skema produksi Iklan Televisi, Iklan Layanan Masyarakat, Program Televisi Nonfiksi, Film Pendek, dan Materi Video Media Sosial dengan produksi sederhana

  1. Persyaratan

    1. Kru yang terlibat disesuaikan dengan kapasitas ruangan untuk memastikan penerapan jaga jarak minimal 1 (satu) meter.
    2. Mengisi formulir skrining self assesment resiko COVID-19. Format formulir dimaksud tercantum dalam lampiran SKB ini.
    3. Pemeran di bawah usia 15 (lima belas) tahun wajib didampingi oleh orang tua/pendamping/pengasuh.
    4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
    5. Mengupayakan menjalani rapid test.
  2. Tindakan Spesifik Berdasarkan Tahapan Produksi

    1. Praproduksi

      1. Mengupayakan seluruh koordinasi praproduksi dilaksanakan secara daring.
      2. Mengumpulkan informasi nomor kontak dan lokasi fasilitas kesehatan rujukan terdekat sesuai prosedur pencegahan dan pengendalian COVID-19.
      3. Kantor produksi hanya terbuka untuk kru terbatas dengan mekanisme transportasi terkontrol.
      4. Melakukan manajemen daring pada saat praproduksi termasuk pertemuan preproduction meetings, casting, script conference, dan sebagainya. Mengupayakan setiap pembuatan ide kreatif sesuai dengan apa yang dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan selama masa penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19.
      5. Menghindari membuat adegan yang membutuhkan kontak fisik untuk meminimalkan risiko penularan COVID-19. Apabila adegan kontak fisik sangat dibutuhkan, maka pemeran yang terlibat dalam adegan tersebut harus melakukan Isolasi Mandiri selama 14 (empat belas) hari sebelum pengambilan adegan dilakukan atau melakukan tes PCR dengan hasil negatif yang mencantumkan keterangan masa berlaku hasil tes dari instansi berwenang.
      6. Lokasi shooting tidak boleh berada dekat/dalam lokasi pemukiman.
      7. Transportasi kru tidak boleh menggunakan kendaraan umum.
      8. Transportasi kru dilakukan pembersihan dan disinfeksi setiap kali setelah digunakan.
      9. Seluruh kru dan pengemudi wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh setiap hari.
      10. Jika suhu tubuh kru dan pengemudi >37,3°C (setelah dilakukan 2 (dua) kali pemeriksaan dengan jeda waktu 5 (lima) menit dari pemeriksaan suhu pertama) maka tidak diperbolehkan melakukan proses produksi.
      11. Menyiapkan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi penanganan COVID-19 sebagai pendamping selama proses produksi.
      12. Berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
      13. Mensosialisasikan dan mengedukasi protokol kesehatan pada seluruh kru, misalnya dengan menempelkan protokol kesehatan di setiap sudut lokasi praproduksi.
    2. Produksi

      1. Setiap kru wajib mematuhi protokol kesehatan.
      2. Selalu membawa surat tugas atau identitas kru dan berkoordinasi dengan aparat setempat jika diperlukan.
      3. Menjaga jarak pribadi beserta peralatannya (kamera atau perekam suara) minimal 1 (satu) meter dengan orang lain dan menghindari kontak fisik dengan setiap orang termasuk menghindari berjabat tangan.
      4. Untuk kegiatan yang membutuhkan banyak orang seperti pembangunan set, pengaturan properti di set, pengaturan lampu dan lain sebagainya dilakukan secara bergantian.
      5. Pada lokasi produksi diberlakukan sistem pemisahan area, sehingga kru dan pemeran dapat menjaga jarak aman.
      6. Juru rias, penata rambut, dan penata busana wajib menggunakan pelindung wajah dan masker.
      7. Penggunaan riasan atau pulasan wajah dilakukan oleh masing-masing orang, upayakan dengan peralatan tata rias pribadi.
      8. Peralatan aplikasi yang dipakai departemen penata rias tidak boleh berbagi atau bergantian, atau masing-masing aktor mempunyai asisten penata rias tersendiri untuk menghindari kontaminasi.
      9. Aktor/pemeran/model diminta untuk melakukan perbaikan tata rambut dan wajah secara mandiri untuk menghindari kontak fisik.
      10. Rambut palsu dan kuas riasan harus selalu dibersihkan dengan disinfektan setelah pemakaian.
      11. Semua busana harus melalui proses sterilisasi sebelum dipakai aktor/pemeran/model.
      12. Pertukaran kostum antarpemain tidak diperbolehkan, kecuali sudah dilakukan sterilisasi sebelum digunakan oleh aktor/pemeran/model lain.
      13. Makanan disiapkan dalam tempat makan milik pribadi atau dalam kemasan yang terjamin kebersihannya.
      14. Ruang makan diatur dengan tetap menjaga jarak.
      15. Peralatan makan/minum hanya untuk kepentingan pribadi/sekali pakai atau dicuci secara teratur.
      16. Membersihkan peralatan shooting/ editing/property dengan disinfektan/sanitizer setiap setelah digunakan.
      17. Adanya pendampingan pengawasan protokol produksi oleh Satgas COVID-19 yang telah dilatih oleh petugas dari pemerintah/gugus tugas.
      18. Berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
      19. Mengatur waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan kru dan pemeran kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
    3. Pascaproduksi

      1. Seoptimal mungkin dilaksanakan secara daring, kecuali untuk kru pascaproduksi yang terlibat di pelaksanaan produksi.
      2. Keyboard dan mouse digunakan untuk perorangan. Jika tidak memungkinkan maka peralatan ini harus dilakukan pembersihan dan disinfeksi setiap ada pergantian pemakai.
      3. Pada pelaksanaan perekaman ulang/ rerecording dialog (ADR) dan soundsync pastikan ada udara yang cukup dan jarak aman antarpengisi suara. Gunakan headset pribadi serta dilakukan pembersihan dan disinfeksi setiap pergantian pemakai.
      4. Mengatur waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan kru dan pemeran kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
  1. Protokol Produksi Lokasi Terkontrol Jangka Panjang (Minimal 16 (enam belas) hari produksi).

    Diberlakukan untuk skema produksi Film Cerita Panjang, Sinetron, Web Series, dan Film untuk Televisi. Diupayakan dengan melaksanakan mekanisme isolasi produksi yaitu mekanisme produksi yang terisolasi dan terkontrol dalam lokasi tertentu, seluruh pihak yang terlibat dalam produksi tidak diperbolehkan keluar/masuk lokasi sebelum isolasi dibuka selama 16 (enam belas) hari. Lokasi produksi harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai.

  1. Persyaratan

    1. Tidak memiliki penyakit penyerta.

    2. Pemeran di bawah usia 15 (lima belas) tahun wajib didampingi oleh orang tua/pendamping/pengasuh.

    3. Telah melakukan Isolasi Mandiri selama 14 (empat belas) hari sebelumnya atau telah melakukan rapid test dengan hasil negatif/non reaktif.

    4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.

    5. Memiliki surat tugas atau identitas kru/pemeran.

    6. Surat pernyataan riwayat bepergian dalam kurun waktu 1 (satu) bulan.

  2. Tindakan Spesifik Berdasarkan Tahapan Produksi

    1. Praproduksi

      1. Mengupayakan seluruh koordinasi praproduksi dilaksanakan secara daring.

      2. Mengumpulkan informasi nomor kontak dan lokasi fasilitas kesehatan rujukan terdekat sesuai prosedur penanganan COVID-19.

      3. Kantor produksi hanya terbuka untuk kru terbatas dengan mekanisme transportasi terkontrol.

      4. Melakukan manajemen daring pada saat praproduksi termasuk pertemuan preproduction meetings, casting, script conference, dan sebagainya.

      5. Menghindari membuat adegan yang membutuhkan kontak fisik untuk meminimalkan risiko penularan COVID-19. Apabila adegan kontak fisik sangat dibutuhkan maka pemeran yang terlibat dalam adegan tersebut harus melakukan Isolasi Mandiri selama 14 (empat belas) hari sebelum pengambilan adegan dilakukan atau melakukan tes PCR dengan hasil negatif yang mencantumkan keterangan masa berlaku hasil tes dari instansi berwenang.

      6. Transportasi kru tidak boleh menggunakan kendaraan umum. Transportasi kru dilakukan pembersihan dan disinfeksi setiap kali setelah digunakan.

      7. Seluruh kru, pemeran, dan pengemudi wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh setiap hari. Jika suhu tubuh kru, pemeran, dan pengemudi >37,3°C (setelah dilakukan 2 (dua) kali pemeriksaan dengan jeda waktu 5 (lima) menit dari pemeriksaan suhu pertama) maka tidak diperbolehkan mengikuti praproduksi.

      8. Berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

      9. Mensosialisasikan dan mengedukasi protokol kesehatan pada seluruh kru, misalnya dengan menempelkan protokol kesehatan di setiap sudut lokasi praproduksi.

    2. Produksi

      1. Setiap kru wajib mematuhi protokol Kesehatan.

      2. Jika menggunaan moda transportasi darat mengikuti ketentuan sebagai berikut:
        • mini van
          maksimal 3 (tiga) penumpang dan 1 (satu) pengemudi
        • mini bus
          maksimal 5 (lima) penumpang dan 1 (satu) pengemudi
        • pick up
          maksimal 1 (satu) penumpang dan 1 (satu) pengemudi
        • truck
          maksimal 1 (satu) penumpang dan 1 (satu) pengemudi
        • mobil box
          maksimal 1 (satu) penumpang dan 1 (satu) pengemudi
      3. Selalu membawa surat tugas atau identitas kru dan berkoordinasi dengan aparat setempat jika diperlukan.

      4. Memastikan kondisi prima dan memeriksa suhu tubuh dengan termometer <37,3°C setiap memulai dan mengakhiri aktivitas.

      5. Sistem pemisahan area dilakukan berdasarkan kebutuhan, contoh:

        • Area 1: shooting site
          diperuntukkan bagi produser, sutradara, pemeran, departemen kamera, departemen artistik, departemen pencahayaan, departemen suara, dan seluruh kru yang berhubungan langsung dengan pengambilan gambar.
        • Area 2: unit base
          diperuntukkan bagi departemen produksi dan administrasi, ruang ganti, ruang rias, ruang tunggu pameran, departemen busana, departemen artistik, spesial efek, dan departemen konsumsi.
        • Area 3: extra base
          diperuntukkan bagi ruang tunggu pemeran tambahan/figuran, area penyiapan konsumsi, dan area parkir.
      6. Menggunakan masker setiap waktu dan mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir dan/atau hand sanitizer sebelum memulai dan setelah mengakhiri aktivitas.

      7. Menjaga jarak pribadi beserta peralatannya (kamera atau perekam suara) minimal 1 (satu) meter dengan orang lain dan menghindari kontak fisik dengan setiap orang termasuk menghindari berjabat tangan.

      8. Juru rias, penata rambut, dan penata busana wajib menggunakan pelindung wajah dan masker.

      9. Penggunaan riasan atau pulasan wajah dilakukan oleh masing-masing orang, upayakan dengan peralatan tata rias pribadi.

      10. Peralatan aplikasi pulasan yang dipakai departemen penata rias tidak boleh berbagi atau bergantian, atau masing-masing aktor mempunyai asisten penata rias tersendiri untuk menghindari kontaminasi.

      11. Aktor/pemeran/model diminta untuk melakukan perbaikan tata rambut dan wajah secara mandiri untuk menghindari kontak fisik.

      12. Rambut palsu dan kuas riasan harus selalu dibersihkan total dengan disinfektan setelah pemakaian.

      13. Semua busana harus melalui proses sterilisasi sebelum dipakai aktor/pemeran/model.

      14. Pertukaran kostum antar pemain tidak diperbolehkan, kecuali sudah dilakukan sterilisasi sebelum digunakan oleh aktor/pemain/model lain.

      15. Makanan disiapkan dalam tempat makan milik pribadi atau dalam kemasan yang terjamin kebersihannya dan dibagikan sesuai pengelompokan sistem pemisahan area yang berlaku.

      16. Ruang makan diatur dengan tetap menjaga jarak.

      17. Peralatan makan/minum hanya untuk kepentingan pribadi/sekali pakai atau dicuci secara teratur.

      18. Melakukan pembersihan dan disinfeksi ruang rias/ganti pakaian dan kamar mandi setiap 4 (empat) jam sekali.

      19. Membersihkan peralatan shooting/editing/property dengan disinfektan /sanitizer setiap setelah digunakan

      20. Mengatur waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan kru dan pemeran kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

    3. Pascaproduksi

      • Seoptimal mungkin dilaksanakan secara daring, kecuali untuk kru pascaproduksi yang terlibat di pelaksanaan produksi.

      • Keyboard dan mouse digunakan untuk perorangan. Jika tidak memungkinkan maka peralatan ini harus dilakukan pembersihan dan disinfeksi setiap ada pergantian pemakai.

      • Pada pelaksanaan perekaman ulang/ rerecording dialog (ADR) dan soundsync pastikan ada udara yang cukup dan jarak aman antarpengisi suara. Gunakan headset pribadi serta dilakukan pembersihan dan disinfeksi setiap pergantian pemakai.

      • Untuk mempermudah manajemen daring pascaproduksi, lakukan cloning hard-disk yang sama antara editor dengan produser dan sutradara dengan sistem share project yang bisa ditonton dengan resolusi yang standar.

      • Mengatur waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan kru dan pemeran kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.